Monthly Archives: February 2009
SPT Masa PPh Pasal 25 Tidak Perlu Dilapor
SPT Masa PPh Pasal 25 tidak wajib dilapor lagi ke KPP jika: – Pembayaran PPh Pasal 25 dilakukan dengan SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP;dan – Pembayaran dilakukan melalui bank persepsi/ bank devisa persepsi/ kantor persepsi dengan … Continue reading
Sanksi Karena Tidak Lapor / Telat Lapor SPT
Pasal 3 ayat 3 UU KUP No 28 Tahun 2007 Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah: – untuk SPT Masa, paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak; – untuk SPT Tahunan PPh WP OP, paling lama 3 bulan setelah … Continue reading
Norma Penghitungan Penghasilan Neto
WP diharuskan membayar pajak berdasarkan transaksi atau kegiatan yang dilakukannya dan harus membuktikan ke fiskus- dasar pembayaran pajak sudah sesuai dengan aturan perpajakan. Untuk mendokumentasikan kegiatan tersebut, WP harus mengadakan pembukuan atau pencatatan. WP Badan wajib melakukan pembukuan, sedangkan WP … Continue reading
Penghasilan sampai dengan Rp 5 juta Bebas Pajak
Pemerintah membebaskan PPh pasal 21 untuk pegawai tetap maupun pegawai kontrak yang mendapatkan penghasilan Rp 5 juta kebawah. Dan hal ini mulai berlaku untuk pajak Februari (yang dibayar di bulan Maret) meskipun peraturannya belum terbit. Bagi pegawai yang berpenghasilan diatas … Continue reading
Tarif PPh pasal 23 yang berlaku di 2009
Dalam peraturan UU Nomor 36 tahun 2008 dan PMK Nomor 244/PMK.03/2008, terdapat perubahan tarif PPh pasal 23. Kedua ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 2009. Berikut daftar Objek Pajak dan Tarif PPh Pasal 23 per 1 Januari 2009 15% dari … Continue reading
SPT Masa PPN 1108
Peraturan Direktur Jendral Pajak No. KEP-170/PJ/2008 diberlakukan sejak Oktober 2008. Secara garis besar peraturan ini berisi tentang pemakaian Formulir SPT Masa PPN 1108. Formulir ini harus digunakan oleh WP yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang terdaftar di lingkungan Kanwil Jakarta … Continue reading
Tarif PPh 2009
Lapisan tarif PPh dinaikan sejak 1 Januari 2009. Tarif PPh Orang Pribadi Sebelumnya Tarif PPh OP 5% (< Rp 25.000.000) 10% (Rp 25.000.000 – Rp 50.000.000) 15% (Rp 50.000.000 – Rp 100.000.000) 25% (Rp 100.000.000 – Rp 200.000.000) 35% (> … Continue reading
PTKP 2009
Pengurang penghasilan neto / PTKP WP OP yang semula Rp 13.200.000 dinaikan sesuai ketentuan PMK 254/PMK.03/2008 dan Pasal 7 UU PPh No. 36 Tahun 2008 Peraturan ini berlaku sejak 1 Januari 2009. Bagi Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak … Continue reading
Biaya Pengurang Penghasilan Bruto 2009
Menurut Peraturan Menteri Keuangan PMK-250/PMK.03/2008, biaya pengurang penghasilan bruto (biaya jabatan dan biaya pensiun) dinaikan. Peraturan ini berlaku sejak 1 Januari 2009. biaya jabatan dan biaya pensiun bagi pegawai tetap adalah 5% dari penghasilan bruto. Biaya jabatan yang semula setinggi-tingginya … Continue reading