Archive

You are currently browsing the Konsultan Pajak dan Berita Pajak Terbaru blog archives for February, 2009.

Feb

27

SPT Masa PPh Pasal 25 Tidak Perlu Dilapor

By admin

SPT Masa PPh Pasal 25 tidak wajib dilapor lagi ke KPP jika:
- Pembayaran PPh Pasal 25 dilakukan dengan SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP;dan
- Pembayaran dilakukan melalui bank persepsi/ bank devisa persepsi/ kantor persepsi dengan system pembayaran ONLINE;dan
- telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)

Dan jika sudah memenuhi ketiga syarat tersebut diatas, SPT Masa PPh Pasal 25 dianggap sudah disampaikan.

Tetapi jika:
- PPh masa Pasal 25-nya NIHIL; atau
- PPh Pasal 25 dalam bentuk mata uang selain rupiah; atau
- pembayaran dilakukan dengan tidak online sehingga tidak memperoleh NTPN,
Maka SPT Masa PPh Pasal harus tetap disampaikan ke KPP

Pembayaran PPh Pasal 25 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya tetapi apabila tgl 15 bertepatan dengan hari libur nasional, cuti bersama dan sejenisnya maka pembayaran boleh dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Feb

27

Sanksi Karena Tidak Lapor / Telat Lapor SPT

By admin

Pasal 3 ayat 3 UU KUP No 28 Tahun 2007
Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

- untuk SPT Masa, paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak;
- untuk SPT Tahunan PPh WP OP, paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
- untuk SPT Tahunan PPh WP badan, paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Jika pelaporan melewati batas waktu yang telah ditentukan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar,
Rp 500.000 untuk SPT Masa PPN;
Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya;
Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan PPh WP badan; dan
Rp 100.000 untuk SPT Tahunan PPh WP OP

Jika WP karena kealpaan, tidak melapor SPT atau melaporkan SPT namun isinya tidak benar atau kurang lengkap, tidak dikenai sanksi pidana jika perbuatannya tersebut dilakukan pertama kali oleh WP. WP diharuskan melunasi kurang bayar pajak yang terutang beserta sanksi administrasi sebesar 200% dari jumlah pajak yang kurang bayar tersebut berdasar penerbitan SKPKB. (ref: UU KUP No 28 Tahun 2007 pasal 13A)

Jika WP karena kealpaan, tidak melapor SPT atau melaporkan SPT namun isinya tidak benar atau kurang lengkap, dan perbuatannya tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan pertama (seperti yang dimaksud dalam pasal 13A), dikenai denda min 1x jumlah pajak terutang yang kurang bayar dan max 2x jumlah pajak terutang yang kurang bayar, atau pidana penjara min 3 bulan dan max 1 tahun. (ref: UU KUP No 28 Tahun 2007 pasal 38)

Jika WP dengan sengaja tidak melapor SPT, dipidana penjara min 6 bulan dan max 6 tahun, serta denda min 2x jumlah pajak terutang yang kurang bayar dan max 4x jumlah pajak terutang yang kurang bayar (ref: UU KUP No 28 Tahun 2007 pasal 39 ayat 1c)

Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap:
a. WP OP yang telah meninggal dunia;
b. WP OP yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
c. WP OP yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
d. BUT yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
e. WP badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
g. WP yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
h. WP lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Feb

26

Norma Penghitungan Penghasilan Neto

By admin

WP diharuskan membayar pajak berdasarkan transaksi atau kegiatan yang dilakukannya dan harus membuktikan ke fiskus- dasar pembayaran pajak sudah sesuai dengan aturan perpajakan.
Untuk mendokumentasikan kegiatan tersebut, WP harus mengadakan pembukuan atau pencatatan.

WP Badan wajib melakukan pembukuan, sedangkan WP OP dengan kriteria tertentu diperbolehkan menggunakan pencatatan.
WP OP yang melakukan pencatatan adalah WP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (ref: UU PPh pasal 14) dan WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Pencatatan dalam suatu tahun pajak meliputi jangka waktu 12 bulan, mulai 1 Januari sampai 31 Desember.
Pencatatan harus dapat menggambarkan jumlah peredaran atau penerimaan bruto serta penghasilan yang bukan objek pajak atau penghasilan yang dikenai PPh Final, sehingga dapat dihitung pajak terhutangnya.

Bagi WP yang memiliki lebih dari satu jenis usaha dan atau tempat usaha, pencatatan harus dapat menggambarkan jumlah peredaran atau penerimaan bruto dari masing-masing jenis atau tempat usaha yang bersangkutan.

Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah pedoman untuk menentukan penghasilan neto WP karena WP tersebut tidak wajib melakukan pembukuan.

Syarat yang harus dipenuhi WP yang menggunakan Perhitungan Penghasilan Neto adalah sebagai berikut:

a. Peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari Rp 4.800.000.000 (mulai berlaku 1 Januari 2009, sebelumnya Rp 1.800.000.000)
b. Memberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun buku
c. Menyelenggarakan pencatatan
d. Jika WP tidak menyampaikan pemberitahuan kepada Dirjen Pajak, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
e. WP yang wajib menyelenggarakan pembukuan yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyeIenggarakan pembukuan, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
f. Dalam hal tersebut, WP dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Norma penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut :

a. 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;
b. ibukota propinsi lainnya;
c. daerah lainnya.

Daftar Persentase Penghitungan Penghasilan Neto

Feb

26

Penghasilan sampai dengan Rp 5 juta Bebas Pajak

By admin

Pemerintah membebaskan PPh pasal 21 untuk pegawai tetap maupun pegawai kontrak yang mendapatkan penghasilan Rp 5 juta kebawah. Dan hal ini mulai berlaku untuk pajak Februari (yang dibayar di bulan Maret) meskipun peraturannya belum terbit.
Bagi pegawai yang berpenghasilan diatas Rp 5 juta sebulan wajib memotong PPh pasal 21 sesuai UU PPh No 36 tahun 2008.

Feb

18

Tarif PPh pasal 23 yang berlaku di 2009

By admin

Dalam peraturan UU Nomor 36 tahun 2008 dan PMK Nomor 244/PMK.03/2008, terdapat perubahan tarif PPh pasal 23. Kedua ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 2009.

Berikut daftar Objek Pajak dan Tarif PPh Pasal 23 per 1 Januari 2009

15% dari jumlah bruto:
1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
3. royalti;
4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) huruf e;

2% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN):
1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Final pasal 4 (2)
2. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan
3. Jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan PMK-244/PMK.03/2008 (cth: jasa aktuaris, jasa akuntansi, outsourcing, custodian, dll)

Kedua tarif diatas berlaku untuk WP yang memiliki NPWP, sedangkan yang tidak, dikenakan tarif dua kali lipatnya (30% dan 4%)

Feb

18

SPT Masa PPN 1108

By admin

Peraturan Direktur Jendral Pajak No. KEP-170/PJ/2008 diberlakukan sejak Oktober 2008. Secara garis besar peraturan ini berisi tentang pemakaian Formulir SPT Masa PPN 1108.

Formulir ini harus digunakan oleh WP yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang terdaftar di lingkungan Kanwil Jakarta Barat dan memenuhi syarat untuk melaporkan SPT Masa PPN secara manual (dalam satu bulan, Faktur Pajak yang diterbitkan tidak melebihi 30 Faktur Pajak)

PKP yang tidak memenuhi kondisi diatas, melaporkan SPT PPN-nya dalam bentuk data elektronik (eSPT) dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN 1107.

Jika pada awalnya PKP melaporkan SPT dalam bentuk formulir kertas, kemudian diganti dalam bentuk data elektronik, maka tidak diperbolehkan lagi untuk melaporkan SPT dalam bentuk formulir kertas.

SPT terdiri dari:
1. Induk SPT - Formulir 1108
2. Lampiran 1 Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM Formulir 1108 A
3. Lampiran 2 Daftar Pajak Masukan dan PPn BM Formulir 1108 B

Pembetulan SPT:
- Pembetulan SPT di bawah tahun 2007 menggunakan formulir 1195
- Pembetulan SPT di atas tahun 2007 menggunakan formulir 1107

Sudah ada 33 KPP yang telah menerapkan pelaporan SPT Masa PPN secara manual menggunakan Formulir SPT Masa PPN 1108, yaitu:

KPP - Kanwil DJP Jakarta Pusat:
1. KPP Pratama Jakarta Gambir Satu
2. KPP Pratama Jakarta Gambir Dua
3. KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga
4. KPP Pratama Jakarta Gambir Empat
5. KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu
6. KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua
7. KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga
8. KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu
9. KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua

KPP - Kanwil DJP Jakarta Selatan:
1. KPP Madya Jakarta Selatan
2. KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu
3. KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua
4. KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga
5. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu
6. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua
7. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga
8. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama
9. KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan
10. KPP Pratama Jakarta Tebet
11. KPP Pratama Jakarta Cilandak
12. KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu
13. KPP Pratama Jakarta Pancoran

KPP - Kanwil DJP Jakarta Barat:
1. KPP Madya Jakarta Barat
2. KPP Pratama Jakarta Palmerah
3. KPP Pratama Jakarta Tamansari Satu
4. KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua
5. KPP Pratama Jakarta Tambora
6. KPP Pratama Jakarta Cengkareng
7. KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu
8. KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua
9. KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan
10. KPP Pratama Jakarta Kalideres
11. KPP Pratama Jakarta Kembangan

Feb

18

Tarif PPh 2009

By admin

Lapisan tarif PPh dinaikan sejak 1 Januari 2009.

Tarif PPh Orang Pribadi
Sebelumnya Tarif PPh OP
5% (< Rp 25.000.000)
10% (Rp 25.000.000 - Rp 50.000.000)
15% (Rp 50.000.000 - Rp 100.000.000)
25% (Rp 100.000.000 - Rp 200.000.000)
35% (> Rp 200.000.000)

Di Pasal 17 UU PPh NO. 36 Tahun 2008, tarif PPh OP menjadi
5% (< Rp 50.000.000)
15% (Rp 50.000.000 - Rp 250.000.000)
25% (Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000)
35% (> Rp 500.000.000)

Untuk WP yang berpenghasilan namun tidak ber-NPWP, tarif yang dikenakan adalah 20% (Pasal 21 ayat (5a) UU PPh)

Dan mulai Tahun Pajak 2009, SPT Tahunan PPh Tahunan 1721 dihilangkan (ref: Pasal 13 ayat (5) PMK 252/PMK.03/2008)

Tarif PPh Badan
Tarif PPh Badan yang lama:
10% (< Rp 50.000.000)
15% (Rp 50.000.000 - Rp 100.000.000)
30% (> Rp 100.000.000)

Mulai tahun pajak 2009, tarif PPh Badan menganut sistem tarif tunggal atau single tax yaitu 28% (dan akan menjadi 25% pada tahun 2010).

Untuk perusahaan terbuka yang memenuhi syarat tertentu, tarif PPh Badan-nya adalah 5%

Feb

18

PTKP 2009

By admin

Pengurang penghasilan neto / PTKP WP OP yang semula Rp 13.200.000 dinaikan sesuai ketentuan PMK 254/PMK.03/2008 dan Pasal 7 UU PPh No. 36 Tahun 2008
Peraturan ini berlaku sejak 1 Januari 2009.

Bagi Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang penghasilannya tidak lebih dari Rp 150.000 sehari atau Rp 1.320.000 sebulan, tidak dipotong PPh.

Bagi karyawan tetap:
PTKP pertahun bagi WP OP adalah Rp 15.840.000
Tambahan untuk status kawin sebesar Rp 1.320.000
Bagi yang penghasilan istrinya digabung, tambahan untuk status kawin sebesar Rp 15.840.000
Tambahan untuk yang memiliki tanggungan, maksimal 3 orang, masing-masing sebesar Rp 1.320.000

Feb

18

Biaya Pengurang Penghasilan Bruto 2009

By admin

Menurut Peraturan Menteri Keuangan PMK-250/PMK.03/2008, biaya pengurang penghasilan bruto (biaya jabatan dan biaya pensiun) dinaikan. Peraturan ini berlaku sejak 1 Januari 2009.

biaya jabatan dan biaya pensiun bagi pegawai tetap adalah 5% dari penghasilan bruto.

Biaya jabatan yang semula setinggi-tingginya Rp 1.296.000/ tahun atau Rp 108.000/ bulan, sekarang dinaikan menjadi setinggi-tingginya Rp 6.000.000/ tahun atau Rp 500.000/ bulan.

Biaya pensiun sebelumnya Rp 432.000/ tahun atau Rp 36.000/ bulan dinaikan menjadi setinggi-tingginya Rp 2.400.000/ tahun atau Rp 200.000/ bulan