Monthly Archives: February 2009

SPT Masa PPh Pasal 25 Tidak Perlu Dilapor

SPT Masa PPh Pasal 25 tidak wajib dilapor lagi ke KPP jika: – Pembayaran PPh Pasal 25 dilakukan dengan SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP;dan – Pembayaran dilakukan melalui bank persepsi/ bank devisa persepsi/ kantor persepsi dengan … Continue reading

Posted in PPH | Leave a comment

Sanksi Karena Tidak Lapor / Telat Lapor SPT

Pasal 3 ayat 3 UU KUP No 28 Tahun 2007 Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah: – untuk SPT Masa, paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak; – untuk SPT Tahunan PPh WP OP, paling lama 3 bulan setelah … Continue reading

Posted in SPT | Tagged , , | Leave a comment

Norma Penghitungan Penghasilan Neto

WP diharuskan membayar pajak berdasarkan transaksi atau kegiatan yang dilakukannya dan harus membuktikan ke fiskus- dasar pembayaran pajak sudah sesuai dengan aturan perpajakan. Untuk mendokumentasikan kegiatan tersebut, WP harus mengadakan pembukuan atau pencatatan. WP Badan wajib melakukan pembukuan, sedangkan WP … Continue reading

Posted in Norma | Tagged | Leave a comment

Penghasilan sampai dengan Rp 5 juta Bebas Pajak

Pemerintah membebaskan PPh pasal 21 untuk pegawai tetap maupun pegawai kontrak yang mendapatkan penghasilan Rp 5 juta kebawah. Dan hal ini mulai berlaku untuk pajak Februari (yang dibayar di bulan Maret) meskipun peraturannya belum terbit. Bagi pegawai yang berpenghasilan diatas … Continue reading

Posted in PPH | Tagged , | Leave a comment

Tarif PPh pasal 23 yang berlaku di 2009

Dalam peraturan UU Nomor 36 tahun 2008 dan PMK Nomor 244/PMK.03/2008, terdapat perubahan tarif PPh pasal 23. Kedua ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 2009. Berikut daftar Objek Pajak dan Tarif PPh Pasal 23 per 1 Januari 2009 15% dari … Continue reading

Posted in PPH | 1 Comment

SPT Masa PPN 1108

Peraturan Direktur Jendral Pajak No. KEP-170/PJ/2008 diberlakukan sejak Oktober 2008. Secara garis besar peraturan ini berisi tentang pemakaian Formulir SPT Masa PPN 1108. Formulir ini harus digunakan oleh WP yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang terdaftar di lingkungan Kanwil Jakarta … Continue reading

Posted in PPN | Leave a comment

Tarif PPh 2009

Lapisan tarif PPh dinaikan sejak 1 Januari 2009. Tarif PPh Orang Pribadi Sebelumnya Tarif PPh OP 5% (< Rp 25.000.000) 10% (Rp 25.000.000 – Rp 50.000.000) 15% (Rp 50.000.000 – Rp 100.000.000) 25% (Rp 100.000.000 – Rp 200.000.000) 35% (> … Continue reading

Posted in PPH | Leave a comment

PTKP 2009

Pengurang penghasilan neto / PTKP WP OP yang semula Rp 13.200.000 dinaikan sesuai ketentuan PMK 254/PMK.03/2008 dan Pasal 7 UU PPh No. 36 Tahun 2008 Peraturan ini berlaku sejak 1 Januari 2009. Bagi Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak … Continue reading

Posted in PPH | Tagged , | Leave a comment

Biaya Pengurang Penghasilan Bruto 2009

Menurut Peraturan Menteri Keuangan PMK-250/PMK.03/2008, biaya pengurang penghasilan bruto (biaya jabatan dan biaya pensiun) dinaikan. Peraturan ini berlaku sejak 1 Januari 2009. biaya jabatan dan biaya pensiun bagi pegawai tetap adalah 5% dari penghasilan bruto. Biaya jabatan yang semula setinggi-tingginya … Continue reading

Posted in PPH | Leave a comment