By admin
Dalam peraturan UU Nomor 36 tahun 2008 dan PMK Nomor 244/PMK.03/2008, terdapat perubahan tarif PPh pasal 23. Kedua ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 2009.
Berikut daftar Objek Pajak dan Tarif PPh Pasal 23 per 1 Januari 2009
15% dari jumlah bruto:
1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
3. royalti;
4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) huruf e;
2% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN):
1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Final pasal 4 (2)
2. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan
3. Jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan PMK-244/PMK.03/2008 (cth: jasa aktuaris, jasa akuntansi, outsourcing, custodian, dll)
Kedua tarif diatas berlaku untuk WP yang memiliki NPWP, sedangkan yang tidak, dikenakan tarif dua kali lipatnya (30% dan 4%)
By admin
Peraturan Direktur Jendral Pajak No. KEP-170/PJ/2008 diberlakukan sejak Oktober 2008. Secara garis besar peraturan ini berisi tentang pemakaian Formulir SPT Masa PPN 1108.
Formulir ini harus digunakan oleh WP yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang terdaftar di lingkungan Kanwil Jakarta Barat dan memenuhi syarat untuk melaporkan SPT Masa PPN secara manual (dalam satu bulan, Faktur Pajak yang diterbitkan tidak melebihi 30 Faktur Pajak)
PKP yang tidak memenuhi kondisi diatas, melaporkan SPT PPN-nya dalam bentuk data elektronik (eSPT) dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN 1107.
Jika pada awalnya PKP melaporkan SPT dalam bentuk formulir kertas, kemudian diganti dalam bentuk data elektronik, maka tidak diperbolehkan lagi untuk melaporkan SPT dalam bentuk formulir kertas.
SPT terdiri dari:
1. Induk SPT - Formulir 1108
2. Lampiran 1 Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM Formulir 1108 A
3. Lampiran 2 Daftar Pajak Masukan dan PPn BM Formulir 1108 B
Pembetulan SPT:
- Pembetulan SPT di bawah tahun 2007 menggunakan formulir 1195
- Pembetulan SPT di atas tahun 2007 menggunakan formulir 1107
Sudah ada 33 KPP yang telah menerapkan pelaporan SPT Masa PPN secara manual menggunakan Formulir SPT Masa PPN 1108, yaitu:
KPP - Kanwil DJP Jakarta Pusat:
1. KPP Pratama Jakarta Gambir Satu
2. KPP Pratama Jakarta Gambir Dua
3. KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga
4. KPP Pratama Jakarta Gambir Empat
5. KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu
6. KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua
7. KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga
8. KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu
9. KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua
KPP - Kanwil DJP Jakarta Selatan:
1. KPP Madya Jakarta Selatan
2. KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu
3. KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua
4. KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga
5. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu
6. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua
7. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga
8. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama
9. KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan
10. KPP Pratama Jakarta Tebet
11. KPP Pratama Jakarta Cilandak
12. KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu
13. KPP Pratama Jakarta Pancoran
KPP - Kanwil DJP Jakarta Barat:
1. KPP Madya Jakarta Barat
2. KPP Pratama Jakarta Palmerah
3. KPP Pratama Jakarta Tamansari Satu
4. KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua
5. KPP Pratama Jakarta Tambora
6. KPP Pratama Jakarta Cengkareng
7. KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu
8. KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua
9. KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan
10. KPP Pratama Jakarta Kalideres
11. KPP Pratama Jakarta Kembangan
By admin
Lapisan tarif PPh dinaikan sejak 1 Januari 2009.
Tarif PPh Orang Pribadi
Sebelumnya Tarif PPh OP
5% (< Rp 25.000.000)
10% (Rp 25.000.000 - Rp 50.000.000)
15% (Rp 50.000.000 - Rp 100.000.000)
25% (Rp 100.000.000 - Rp 200.000.000)
35% (> Rp 200.000.000)
Di Pasal 17 UU PPh NO. 36 Tahun 2008, tarif PPh OP menjadi
5% (< Rp 50.000.000)
15% (Rp 50.000.000 - Rp 250.000.000)
25% (Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000)
35% (> Rp 500.000.000)
Untuk WP yang berpenghasilan namun tidak ber-NPWP, tarif yang dikenakan adalah 20% (Pasal 21 ayat (5a) UU PPh)
Dan mulai Tahun Pajak 2009, SPT Tahunan PPh Tahunan 1721 dihilangkan (ref: Pasal 13 ayat (5) PMK 252/PMK.03/2008)
Tarif PPh Badan
Tarif PPh Badan yang lama:
10% (< Rp 50.000.000)
15% (Rp 50.000.000 - Rp 100.000.000)
30% (> Rp 100.000.000)
Mulai tahun pajak 2009, tarif PPh Badan menganut sistem tarif tunggal atau single tax yaitu 28% (dan akan menjadi 25% pada tahun 2010).
Untuk perusahaan terbuka yang memenuhi syarat tertentu, tarif PPh Badan-nya adalah 5%
By admin
Pengurang penghasilan neto / PTKP WP OP yang semula Rp 13.200.000 dinaikan sesuai ketentuan PMK 254/PMK.03/2008 dan Pasal 7 UU PPh No. 36 Tahun 2008
Peraturan ini berlaku sejak 1 Januari 2009.
Bagi Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang penghasilannya tidak lebih dari Rp 150.000 sehari atau Rp 1.320.000 sebulan, tidak dipotong PPh.
Bagi karyawan tetap:
PTKP pertahun bagi WP OP adalah Rp 15.840.000
Tambahan untuk status kawin sebesar Rp 1.320.000
Bagi yang penghasilan istrinya digabung, tambahan untuk status kawin sebesar Rp 15.840.000
Tambahan untuk yang memiliki tanggungan, maksimal 3 orang, masing-masing sebesar Rp 1.320.000
By admin
Menurut Peraturan Menteri Keuangan PMK-250/PMK.03/2008, biaya pengurang penghasilan bruto (biaya jabatan dan biaya pensiun) dinaikan. Peraturan ini berlaku sejak 1 Januari 2009.
biaya jabatan dan biaya pensiun bagi pegawai tetap adalah 5% dari penghasilan bruto.
Biaya jabatan yang semula setinggi-tingginya Rp 1.296.000/ tahun atau Rp 108.000/ bulan, sekarang dinaikan menjadi setinggi-tingginya Rp 6.000.000/ tahun atau Rp 500.000/ bulan.
Biaya pensiun sebelumnya Rp 432.000/ tahun atau Rp 36.000/ bulan dinaikan menjadi setinggi-tingginya Rp 2.400.000/ tahun atau Rp 200.000/ bulan