Daily Archives: February 27, 2009
SPT Masa PPh Pasal 25 Tidak Perlu Dilapor
SPT Masa PPh Pasal 25 tidak wajib dilapor lagi ke KPP jika: – Pembayaran PPh Pasal 25 dilakukan dengan SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP;dan – Pembayaran dilakukan melalui bank persepsi/ bank devisa persepsi/ kantor persepsi dengan … Continue reading
Posted in PPH
Leave a comment
Sanksi Karena Tidak Lapor / Telat Lapor SPT
Pasal 3 ayat 3 UU KUP No 28 Tahun 2007 Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah: – untuk SPT Masa, paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak; – untuk SPT Tahunan PPh WP OP, paling lama 3 bulan setelah … Continue reading