Monthly Archives: April 2009
Ketentuan Pengguna Norma dalam Mengkreditkan Pajak Masukan
WP OP yang peredaran brutonya kurang dari Rp 4,8 miliar setahun, wajib mengadakan pencatatan dengan memakai norma penghitungan penghasilan neto untuk menentukan besar penghasilan netonya. Dalam UU PPN dan PPnBM No.18 tahun 2000, WP OP yang menjalankan usaha adalah mereka … Continue reading
Pelaporan Daftar Harta dalam SPT
Pajak terutang (PPh) harus dilaporkan WP dalam SPT Tahunan. WPOP (Wajib Pajak Orang Pribadi) melaporkan pajaknya dengan menggunakan formulir 1770 dan 1770S. Salah satu lampirannya mengharuskan WPOP menuliskan daftar harta dan kewajiban. Jika SPT dilaporkan namun lampiran daftar harta dan … Continue reading
Posted in SPT
Leave a comment