By admin
Pengertian Dividen sebagai objek pajak menurut UU PPh pasal 4 ayat 1 (g) adalah:
1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun
2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor
3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham
4. pembagian laba dalam bentuk saham
5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran
6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan
7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah
8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut
9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi
10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis
11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi
12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Yang termasuk dalam pengertian dividen sebagai non objek pajak adalah:
1. dividen yang diterima PT sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi,
yayasan, BUMN, BUMD, dengan syarat:
2. dividen berasal dari cadangan laba ditahan
3. bagi PT, BUMN dan BUMD, yang menerima dividen atas kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah model disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut
(ref: UU PPh pasal 4 ayat 3 (f))
Atas penghasilan dividen dikenakan PPh dengan tarif 15% dari penghasilan bruto, hal ini diatur dalam UU PPh pasal 23.
Jika penghasilan dividen yang bersumber dari Indonesia diterima atau diperoleh WP Luar Negeri, maka atas penghasilan dividen tersebut dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto. Jika penerima dividen ini adalah penduduk dari negara yang mempunyai perjanjian perpajakan dengan Indonesia, maka tarif yang dikenakan adalah tarif sesuai dengan tax treaty.
PPh atas Dividen Orang Pribadi
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009, yang diterbitkan tanggal 9 Februari 2009, penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh WP OP dalam negeri dikenakan PPh dengan tarif final 10%.
Sebelumnya pengenaan PPh atas dividen yang diterima oleh WP OP perlakuannya sama dengan dividen yang diterima oleh WP Badan, yaitu dikenakan sebesar 15% dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam UU PPh pasal 23.
By admin
Tanya:
Saya mau tanya lagi tentang sampah kertas seperti kardus dan kertas bekas lainnya kalo penjualannya sudah mencapai 600 Jt ke atas per tahun apa ini kena PPN sebab yang saya tahu kalo kertas bekas tidak ada nilai tambahnya.
-Wahyu-
Jawab:
Menurut UU PPN no 18 tahun 2000 pasal 4, PPN dikenakan atas penyerahan BKP.
Kriteria BKP disini adalah:
1. Barang berwujud yang diserahkan –> merupakan BKP
2. Barang tidak berwujud yang diserahkan –> merupakan BKP tidak berwujud
3. Penyerahan dilakukan di daerah pabean
4. Penyerahan dilakukan di lingkungan perusahaan atau pekerjaan pengusaha yang bersangkutan.
Yang disebut barang kena pajak (BKP) tidak meliputi:
1. Barang hasil tambang atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
2. Barang kebutuhan pokok
3. Makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, warung
4. Uang, emas batangan, surat berharga.
Kertas bekas yang anda jual-belikan termasuk barang kena pajak, jadi ada PPN-nya.
Dan wajib pajak yang sudah dikukuhkan menjadi PKP saja yang berhak mengenakan PPN atas penyerahan barang kena pajak.
By admin
Tanya:
Saya mau tanya tentang pembelian barang kepada perorangan atau badan yang belum PKP sebenarnya dilihat dari transaksinya sudah melebihi syarat yaitu 600 juta per tahun harus sudah PKP tetapi dia tidak PKP… apa dampak bagi si pembeli apa ada sanksi dari pajak apa tidak…
-Wahyu-
Jawab:
Berikut batasan peredaran bruto bagi WP OP yang diperkenankan menggunakan NPPN (Norma Perhitungan Penghasilan Neto):
Tahun 1993 - 2006
Dasar hukum:
KMK No 795/KMK.04/1993
UU No 10 tahun 1994
UU No 17 tahun 2000
KEP - 536/PJ./2000
Penghasilan Bruto setahun kurang dari Rp 600.000.000
Tahun 2007 -2008
Dasar Hukum:
KMK No 01/PMK.03/2007
Penghasilan Bruto setahun kurang dari Rp 1.800.000.000,00
Per tahun 2009
Dasar Hukum:
UU Nomor 36 tahun 2008
Penghasilan Bruto Setahun kurang dari Rp 4.800.000.000
Sebagai pembeli, anda harus memperhatikan status pajak pihak penjual. Pajak yang dilapor penjual dan pembeli harus klop. Simpan semua dokumen transaksi. Saat fiskus memeriksa dan anda diminta memperlihatkan bukti transaksi, anda dapat memberikan bukti yang sebenarnya dan tidak dibuat-buat.
Sebagai penjual, jika omset setahun sudah melewati 4,8M maka harus dikukuhkan sebagai PKP. Jika tidak, maka ia tidak dapat mengenakan PPN terhadap penjualan barang/ jasa kena pajak-nya, yang artinya juga ia tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya.
Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan:
1. perolehan BKP/ JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP
2. perolehan BKP/ JKP tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
3. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan combi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan
4. pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP
5. perolehan BKP/ JKP yang bukti pungutan pajaknya berupa Faktur Pajak Sederhana
6. perolehan BKP/ JKP yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan menkeu
7. pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan menkeu
8. perolehan BKP/ JKP yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak
9. perolehan BKP/ JKP yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam SPM PPN yang diketemukan saat pemeriksaan (ref: UU PPN no 18 tahun 2000 pasal 9 ayat 8.)
Contoh:
* A adalah PKP menjual barang kena pajak sebesar 1.250.000.000 kepada B (PKP), kemudian ia membeli barang kena pajak sebesar 1.200.000.000 dari C (PKP) , maka perhitungan pajak A:
Pajak Keluaran 125.000.000
Pajak Masukan 120.000.000 — kredit pajak
Kurang (Lebih) Bayar 5.000.000
Jadi PPN yang masih kurang bayar adalah 5.000.000, disetor max tgl 15 setiap bulannya dan dilapor max tgl 20 setiap bulannya.
* A adalah PKP menjual barang kena pajak sebesar 1.250.000.000, termasuk didalamnya terdapat penyerahan kepada B (Non PKP) sebesar 55.000.000, kemudian ia membeli dari C (PKP) barang kena pajak sebesar 1.200.000.000, maka perhitungan pajak A :
Pajak Keluaran 119.500.000
Pajak Masukan 120.000.000 — kredit pajak
Kurang (Lebih) Bayar (500.000)
Atas kelebihan bayar tersebut dapat direstitusi atau dikompensasikan
* A adalah PKP menjual barang kena pajak sebesar 1.250.000.000 kepada B (PKP), kemudian ia membeli dari C (Non PKP) barang kena pajak sebesar 12.000.000, maka perhitungan pajak A :
Pajak Keluaran 125.000.000
Pajak Masukan 0 — kredit pajak
Kurang (Lebih) Bayar 125.000.000
Jadi PPN yang masih kurang bayar adalah 125.000.000, disetor max tgl 15 setiap bulannya dan dilapor max tgl 20 setiap bulannya.
By admin
Tanya:
boleh saya bertanya dan penjelasan mengenai PMK No. 252PMK apakah perlakuan tarifnya sesuai dengan Pasal 17 (tarif progresif) khusus untuk penerimaan penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli?…
-Norman-
Jawab:
PMK No 252/PMK.03/2008 menjelaskan ttg apa saja yang menjadi pengurang penghasilan bruto, besar PTKP, dan cara pemotongan pajak atas penghasilan kena pajak.
peraturan terbaru yang berlaku di 2009 ini adalah PER 31-2009.
Menjawab pertanyaan anda,
penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli dikenakan tarif Pengenaan PPh pasal 21 Tenaga Ahli sebesar 50% * penghasilan bruto (ref: PER 31-2009 pasal 9 ayat 1C) dan tarif Pemotongan PPh pasal 21 Tenaga Ahli sebesar Tarif pasal 17 * 50% * penghasilan bruto (ref: PER 31-2009 pasal 16 ayat 1B)
Jadi untuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dikenakan PPh pasal 21 sebesar Tarif pasal 17 * 50% * penghasilan bruto
By admin
Tanya:
Saat ini saya punya usaha toko tapi belum ada NPWP-nya. Untuk membuat invoice, apakah saya bisa memakai NPWP pribadi saya? Apa saja yang harus saya lakukan berkenaan dengan pajak atas usaha saya ini?
-budi-
Jawab:
Sebelumnya, saya akan menjelaskan arti dari “pengusaha”, “pengusaha kena pajak”, “pengusaha kecil”, dan “penyerahan barang kena pajak”
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. (ref: UU No 16 tahun 2000 Pasal 1 ayat 3)
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. (ref: UU No 16 tahun 2000 Pasal 1 ayat 4)
Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (sekarang menjadi Rp 4.800.000.000). (ref: KMK No. 571/KMK.03/2003 Pasal 1)
1. Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
2. Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
3. Dalam hal Pengusaha tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka saat pengukuhan adalah awal bulan berikutnya setelah bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
4. Kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimulai sejak saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (ref: KMK No. 571/KMK.03/2003 Pasal 4)
Yang termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak adalah :
a.penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
b.pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing;
c.penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
d.pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
e.persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan;
f.penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang;
g.penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi. (ref:UU No 18 tahun 2000 Pasal 1A ayat (1))
Untuk menjadi PKP, anda harus mempunyai NPWP. Tetapi jika peredaran usaha anda tidak melebihi 4,8 M dalam setahun, maka tidak diharuskan mengukuhkan diri sebagai PKP.
By admin
Tanya:
saya ingin menanyakan Apabila ada Kantor Cabang kami, misalnya Kantor Cabang Bandung sudah memiliki NPWP + Kantor Unit Kerja kami yang notabene berada di daerah Indramayu sampai saat ini belum memiliki NPWP, selama ini dalam pelaporan PPh 21 dilakukan oleh cabang Bandung, Apakah Kantor Unit Kerja Kami yang berada dilokasi Indramayu harus membuat/mendaftarkan memperoleh NPWP tersendiri sebagai Cabang, atau kewajiban perpajakan cukup di lakukan oleh kantor Cabang Bandung saja. Terimakasih atas bantuannya.
-Norman-
Jawab:
Berdasarkan ketentuan, setiap badan (PT, CV, Yayasan, Koperasi dsb) wajib memiliki NPWP. NPWP cabang Indramayu bisa disamakan dengan NPWP cabang Bandung, tapi ada keterangan yang membedakan kalau NPWP tersebut milik kantor cabang yang mana.
Jika kantor cabang anda yang di Indramayu melakukan aktivitas jual beli, terdaftar sebagai PKP, maka harus melakukan kewajiban perpajakan sendiri (UU KUP no 16 th 2000 ayat 2), jika tidak bertransaksi dengan pihak ketiga, maka boleh saja kewajiban perpajakan dilakukan oleh cabang Bandung.
Diperhatikan juga bahwa setiap pemotong PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 wajib terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak atau tempat kegiatan usaha dilakukan dan kepadanya diberikan NPWP (SE-23/PJ.43/2000 Tanggal 28 Agustus 2000)