NPWP untuk Kantor Cabang
Tanya:
saya ingin menanyakan Apabila ada Kantor Cabang kami, misalnya Kantor Cabang Bandung sudah memiliki NPWP + Kantor Unit Kerja kami yang notabene berada di daerah Indramayu sampai saat ini belum memiliki NPWP, selama ini dalam pelaporan PPh 21 dilakukan oleh cabang Bandung, Apakah Kantor Unit Kerja Kami yang berada dilokasi Indramayu harus membuat/mendaftarkan memperoleh NPWP tersendiri sebagai Cabang, atau kewajiban perpajakan cukup di lakukan oleh kantor Cabang Bandung saja. Terimakasih atas bantuannya.
-Norman-
Jawab:
Berdasarkan ketentuan, setiap badan (PT, CV, Yayasan, Koperasi dsb) wajib memiliki NPWP. NPWP cabang Indramayu bisa disamakan dengan NPWP cabang Bandung, tapi ada keterangan yang membedakan kalau NPWP tersebut milik kantor cabang yang mana.
Jika kantor cabang anda yang di Indramayu melakukan aktivitas jual beli, terdaftar sebagai PKP, maka harus melakukan kewajiban perpajakan sendiri (UU KUP no 16 th 2000 ayat 2), jika tidak bertransaksi dengan pihak ketiga, maka boleh saja kewajiban perpajakan dilakukan oleh cabang Bandung.
Diperhatikan juga bahwa setiap pemotong PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 wajib terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak atau tempat kegiatan usaha dilakukan dan kepadanya diberikan NPWP (SE-23/PJ.43/2000 Tanggal 28 Agustus 2000)

