PKP dan NON PKP
Tanya:
Saat ini saya punya usaha toko tapi belum ada NPWP-nya. Untuk membuat invoice, apakah saya bisa memakai NPWP pribadi saya? Apa saja yang harus saya lakukan berkenaan dengan pajak atas usaha saya ini?
-budi-
Jawab:
Sebelumnya, saya akan menjelaskan arti dari “pengusaha”, “pengusaha kena pajak”, “pengusaha kecil”, dan “penyerahan barang kena pajak”
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. (ref: UU No 16 tahun 2000 Pasal 1 ayat 3)
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. (ref: UU No 16 tahun 2000 Pasal 1 ayat 4)
Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (sekarang menjadi Rp 4.800.000.000). (ref: KMK No. 571/KMK.03/2003 Pasal 1)
1. Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
2. Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
3. Dalam hal Pengusaha tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka saat pengukuhan adalah awal bulan berikutnya setelah bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
4. Kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimulai sejak saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (ref: KMK No. 571/KMK.03/2003 Pasal 4)
Yang termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak adalah :
a.penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
b.pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing;
c.penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
d.pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
e.persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan;
f.penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang;
g.penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi. (ref:UU No 18 tahun 2000 Pasal 1A ayat (1))
Untuk menjadi PKP, anda harus mempunyai NPWP. Tetapi jika peredaran usaha anda tidak melebihi 4,8 M dalam setahun, maka tidak diharuskan mengukuhkan diri sebagai PKP.

