Archive

You are currently browsing the Konsultan Pajak dan Berita Pajak Terbaru blog archives for the day Thursday, May 28th, 2009.

May

28

Barang Kena Pajak dan Tidak Kena Pajak

By admin

Tanya:

Saya mau tanya lagi tentang sampah kertas seperti kardus dan kertas bekas lainnya kalo penjualannya sudah mencapai 600 Jt ke atas per tahun apa ini kena PPN sebab yang saya tahu kalo kertas bekas tidak ada nilai tambahnya.
-Wahyu-

Jawab:

Menurut UU PPN no 18 tahun 2000 pasal 4, PPN dikenakan atas penyerahan BKP.
Kriteria BKP disini adalah:
1. Barang berwujud yang diserahkan –> merupakan BKP
2. Barang tidak berwujud yang diserahkan –> merupakan BKP tidak berwujud
3. Penyerahan dilakukan di daerah pabean
4. Penyerahan dilakukan di lingkungan perusahaan atau pekerjaan pengusaha yang bersangkutan.

Yang disebut barang kena pajak (BKP) tidak meliputi:
1. Barang hasil tambang atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
2. Barang kebutuhan pokok
3. Makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, warung
4. Uang, emas batangan, surat berharga.

Kertas bekas yang anda jual-belikan termasuk barang kena pajak, jadi ada PPN-nya.
Dan wajib pajak yang sudah dikukuhkan menjadi PKP saja yang berhak mengenakan PPN atas penyerahan barang kena pajak.

May

28

PKP dan NON PKP (2)

By admin

Tanya:

Saya mau tanya tentang pembelian barang kepada perorangan atau badan yang belum PKP sebenarnya dilihat dari transaksinya sudah melebihi syarat yaitu 600 juta per tahun harus sudah PKP tetapi dia tidak PKP… apa dampak bagi si pembeli apa ada sanksi dari pajak apa tidak…
-Wahyu-

Jawab:

Berikut batasan peredaran bruto bagi WP OP yang diperkenankan menggunakan NPPN (Norma Perhitungan Penghasilan Neto):

Tahun 1993 - 2006
Dasar hukum:
KMK No 795/KMK.04/1993
UU No 10 tahun 1994
UU No 17 tahun 2000
KEP - 536/PJ./2000
Penghasilan Bruto setahun kurang dari Rp 600.000.000

Tahun 2007 -2008
Dasar Hukum:
KMK No 01/PMK.03/2007
Penghasilan Bruto setahun kurang dari Rp 1.800.000.000,00

Per tahun 2009
Dasar Hukum:
UU Nomor 36 tahun 2008
Penghasilan Bruto Setahun kurang dari Rp 4.800.000.000

Sebagai pembeli, anda harus memperhatikan status pajak pihak penjual. Pajak yang dilapor penjual dan pembeli harus klop. Simpan semua dokumen transaksi. Saat fiskus memeriksa dan anda diminta memperlihatkan bukti transaksi, anda dapat memberikan bukti yang sebenarnya dan tidak dibuat-buat.
Sebagai penjual, jika omset setahun sudah melewati 4,8M maka harus dikukuhkan sebagai PKP. Jika tidak, maka ia tidak dapat mengenakan PPN terhadap penjualan barang/ jasa kena pajak-nya, yang artinya juga ia tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya.

Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan:
1. perolehan BKP/ JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP
2. perolehan BKP/ JKP tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
3. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan combi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan
4. pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP
5. perolehan BKP/ JKP yang bukti pungutan pajaknya berupa Faktur Pajak Sederhana
6. perolehan BKP/ JKP yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan menkeu
7. pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan menkeu
8. perolehan BKP/ JKP yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak
9. perolehan BKP/ JKP yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam SPM PPN yang diketemukan saat pemeriksaan (ref: UU PPN no 18 tahun 2000 pasal 9 ayat 8.)

Contoh:
* A adalah PKP menjual barang kena pajak sebesar 1.250.000.000 kepada B (PKP), kemudian ia membeli barang kena pajak sebesar 1.200.000.000 dari C (PKP) , maka perhitungan pajak A:
Pajak Keluaran             125.000.000
Pajak Masukan             120.000.000   — kredit pajak
Kurang (Lebih) Bayar       5.000.000
Jadi PPN yang masih kurang bayar adalah 5.000.000, disetor max tgl 15 setiap bulannya dan dilapor max tgl 20 setiap bulannya.

* A adalah PKP menjual barang kena pajak sebesar 1.250.000.000, termasuk didalamnya terdapat penyerahan kepada B (Non PKP) sebesar 55.000.000, kemudian ia membeli dari C (PKP) barang kena pajak sebesar 1.200.000.000, maka perhitungan pajak A :
Pajak Keluaran             119.500.000
Pajak Masukan             120.000.000   — kredit pajak
Kurang (Lebih) Bayar        (500.000)
Atas kelebihan bayar tersebut dapat direstitusi atau dikompensasikan

* A adalah PKP menjual barang kena pajak sebesar 1.250.000.000 kepada B (PKP), kemudian ia membeli dari C (Non PKP) barang kena pajak sebesar 12.000.000, maka perhitungan pajak A :
Pajak Keluaran                  125.000.000
Pajak Masukan                                    0   — kredit pajak
Kurang (Lebih) Bayar        125.000.000
Jadi PPN yang masih kurang bayar adalah 125.000.000, disetor max tgl 15 setiap bulannya dan dilapor max tgl 20 setiap bulannya.

May

28

Penjelasan PMK No 252/PMK.03/2008

By admin

Tanya:

boleh saya bertanya dan penjelasan mengenai PMK No. 252PMK apakah perlakuan tarifnya sesuai dengan Pasal 17 (tarif progresif) khusus untuk penerimaan penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli?…
-Norman-

Jawab:

PMK No 252/PMK.03/2008 menjelaskan ttg apa saja yang menjadi pengurang penghasilan bruto, besar PTKP, dan cara pemotongan pajak atas penghasilan kena pajak.
peraturan terbaru yang berlaku di 2009 ini adalah PER 31-2009.

Menjawab pertanyaan anda,
penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli dikenakan tarif Pengenaan PPh pasal 21 Tenaga Ahli sebesar 50% * penghasilan bruto (ref: PER 31-2009 pasal 9 ayat 1C) dan tarif Pemotongan PPh pasal 21 Tenaga Ahli sebesar Tarif pasal 17 * 50% * penghasilan bruto (ref: PER 31-2009 pasal 16 ayat 1B)

Jadi untuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dikenakan PPh pasal 21 sebesar Tarif pasal 17 * 50% * penghasilan bruto