By admin
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP/ JKP atau oleh Ditjen Bea dan Cukai karena impor BKP, atau oleh Ditjen Bea dan Cukai karena impor BKP.
Faktur pajak terdiri dari Faktur Pajak Standar, Faktur Pajak Gabungan, dan Faktur Pajak Sederhana.
Di PER - 159/PJ./2006 pasal 1, yang disebut Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak Standar untuk semua penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang terjadi selama 1 bulan takwim kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang sama.
Faktur Pajak Standar
merupakan Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterangan tentang:
1. Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
2. Nama, alamat, NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
4. PPN yang dipungut;
5. PPnBM yang dipungut;
6. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
7. Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat:
1. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP dan/atau JKP dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP;
2. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP;
3. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau JKP;
4. pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
5. pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut PPN.
Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lambat:
1. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP, dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi setelah berakhirnya bulan penyerahan BKP dan/atau JKP; atau
2. pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi sebelum berakhirnya bulan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP.
DOKUMEN TERTENTU YANG DITETAPKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR
Dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar paling sedikit harus memuat:
a. Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
b. Nama dan alamat penerima dokumen;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam hal penerima dokumen adalah sebagai WP Dalam Negeri;
d. Jumlah satuan barang apabila ada;
e. Dasar Pengenaan Pajak;
f. Jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
Faktur Pajak Sederhana
merupakan bukti pungutan pajak yang dapat dibuat oleh PKP dalam hal:
1. PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/ atau JKP yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir,
2. penyerahan BKP dan/ atau JKP kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap.
Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat;
- Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
- Jenis dan kuantum BKP atau JKP yang diserahkan;
- Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk PPN atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah;
- Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
Jika Faktur Pajak Sederhana tidak memenuhi kriteria diatas dianggap sebagai Faktur Pajak tidak lengkap.
Faktur Pajak Sederhana tidak dapat digunakan oleh pembeli BKP atau penerima JKP sebagai dasar untuk pengkreditan Pajak Masukan.
Faktur Pajak Standar yang diisi tidak lengkap bukan merupakan Faktur Pajak Sederhana.
(ref: KEP-524/PJ./2000 )
Nota Retur
Dalam hal pengembalian BKP, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada PKP Penjual.
Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan:
1. Nomor urut;
2. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan;
3. Nama, alamat dan NPWP pembeli;
4. Nama, alamat, NPWP, serta Nomor dan tanggal pengukuhan PKP yang menerbitkan Faktur Pajak;
5. Macam, jenis, kuantum dan harga jual BKP yang dikembalikan;
6. PPN atas BKP yang dikembalikan;
7. PPnBM atas BKP Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan;
8. Tanggal pembuatan Nota retur;
9. Tanda tangan pembeli. (ref: S-66/PJ.51/2004)
Menurut UU PPN No 18 tahun 2000 pasal 14, WP OP maupun Badan yang tidak dikukuhkan menjadi PKP dilarang membuat Faktur Pajak. Hal ini dilakukan untuk melindungi pembeli dari pemungut pajak yang tidak semestinya.
Faktur Pajak dianggap tidak sah bila:
1. Faktur Pajak yang diterbitkan atas suatu transaksi oleh Wajib Pajak yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
2. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak yang alamatnya tidak diketahui atau. tidak dikenal.
3. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak yang menggunakan nama, NPWP dan Nomor Pengukuhan PKP milik orang pribadi atau badan lain.
4. Faktur Pajak yang secara formal memenuhi ketentuan pasal 13 (5) Undang-Undang PPN, tetapi tidak memenuhi secara material yaitu tidak ada penyerahan barang dan atau uang, atau barang tidak diserahkan kepada pembeli sebagaimana tertera pada Faktur Pajak. (ref: SE-27/PJ.52/2003)
PKP dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari DPP yang timbul, jika:
1. PKP tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
2. PKP yang wajib membuat Faktur Pajak tetapi tidak melaksanakan, tidak selengkapnya mengisi Faktur Pajak, atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu. (ref: penjelasan UU No 16 tahun 2000 angka 13 pasal 14 ayat 4)
By admin
Tanya:
untuk mengurangi resiko bpk rahmat mengikuti asuransi jiwa.dengan pembayaran premi Rp.500.000- perbulan. telah membayar premi selama 10 bulan (Rp.5.000.000,-) tanpa dikehendakinya ia mengalami kecelakaan dan ia meninggal dunia. dari kejadian tersebut ahli waris bpk rahmat mendapat penghasilan dari perusahaan asuransi sebesar Rp.1.000.000.000,- dan tidak dikenakan pajak.
apa yang menjadi pertimbangan pendapatan atas premi asuransi bukan sebagai objek pajak berdasarkan UU No.36 pasal 4 ayat 3e?
-latyfa-
Jawab:
UU No.36 pasal 4 ayat 3e selaras dengan UU PPh No. 17 tahun 2000 pasal 9 ayat 1d yang menyebutkan bahwa premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh WP OP tidak boleh dikurangkan dari PKP, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi WP yang bersangkutan.
Premi asuransi yang dibayar WP OP tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Saat WP menerima pergantian atau santunan asuransi, penerimaan tersebut bukan merupakan objek pajak.
Bpk Rahmat membayar asuransi untuk kepentingan pribadinya, bukan sebagai pemberi kerja, jadi atas premi tersebut tidak termasuk sebagai objek pajak.
By admin
Menurut UU PPh no 17 pasal 4 tahun 2000, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan (tambahan kemampuan ekonomis yang diterima WP, baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP, dengan nama dan bentuk apapun).
Pengertian Penghasilan dalam UU ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima WP merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan WP tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.
Dilihat dari sumber perolehan tambahan kemampuan ekonomis kepada WP, penghasilan dapat dikelompokan menjadi:
a. penghasilan dari pekerjaan (honor, gaji, dll)
b. penghasilan dari usaha dan kegiatan
c. penghasilan dari modal, yang berupa harta bergerak maupun tidak bergerak (bunga, dividen, royalty, sewa, keuntungan penjualan harta, dll)
d. penghasilan lainnya (pembebasan utang, hadiah, dll)
Bukan termasuk Objek Pajak adalah:
a. *bantuan/ sumbangan/ zakat yang diterima oleh badan amil zakat, dan
*harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan
lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan/ badan sosial/ pengusaha kecil yang ditetapkan pemerintah.
Sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan.
b. warisan
c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal
d. imbalan dalam bentuk natura/ kenikmatan
e. pembayaran dari perusahaan asuransi
f. dividen dengan syarat tertentu
g. iuran dana pensiun yang pendirinya disyahkan Menkeu
h. penghasilan dari modal yang ditanam oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan Menkeu
i. bagian yang diterima perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi
j. penghasilan yang diterima perusahaan modal ventura dengan syarat tertentu
k. beasiswa dengan syarat tertentu
l. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, dengan syarat tertentu
m. bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, dengan syarat tertentu
By admin
Tanya:
kalau udah keluarin invoice ber PPN, trus kita udah talangin PPN nya, tapi pihak client belum bayar ke kita dan akhirnya kontrak tersebut batal.
apa yang harus dilakukan? apakah PPN yang sudah dibayarkan itu bisa diterima lagi?
-ian-
Jawab:
atas jumlah PPN yang telah anda bayar (kelebihan setor) dipindahbukukan saja.
Berikut aturan tentang pemindahbukuan:
1. KMK No. 88/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan
2. KEP-965/PJ.9/1991 tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan
3. SE-26/PJ.9/1991 tentang Petunjuk Teknis Pemindahbukuan
Alasan dilakukan pemindahbukuan adalah:
1. Adanya kelebihan pembayaran pajak yang besarnya dinyatakan dalam SKPLB, SKPPKP.
2. Terbitnya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding dan sebagainya yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak.
3. Adanya pembayaran yang melebihi pajak yang terutang
4. Pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak.
5. Adanya kesalahan dalam pengisian Surat Setoran Pajak (SSP)
6. Adanya pemecahan SSP.
Tatacara dan syarat mengajukan pemindahbukuan:
WP mengajukan surat permohonan pemindahbukuan yang ditandatangani oleh WP/pengurus perusahaan yang berhak atau kuasanya dengan melampirkan:
1. Asli SSP (lembar ke 1) yang akan dipindahbukukan
2. Asli Pemberitahuan Impor Barang / PIB dalam hal pemindahbukuan untuk pembayaran PPh pasal 22 atau PPN Impor
3. Daftar Nominatif WP yang menerima pemindahbukuan (khusus untuk pemecahan SSP oleh bendaharawan/pemotong/pemungut)
4. Surat pernyataan bahwa atas kelebihan pembayaran yang akan dipindahbukukan belum pernah dikompensasikan ke utang pajak atau ke jenis pajak lain (dalam hal alasan pemindahbukuan karena kelebihan setor/bayar)
By admin
Tanya:
Kalau usaha kayu glondongan apa juga terutang PPN atau dibebaskan ya? Beli kayu glondongan apa tidak termasuk hasil pertanian ya? apa ada peraturannya?
-Santok-
Jawab:
Ketentuan PPN atas kayu bulat atau kayu gelondongan tertulis di surat S-824/PJ.51/2001. Secara garis besar isi surat tersebut antara lain, menurut UU PPN no 18 tahun 2000 pasal 4 ayat 2 ditetapkan kelompok-kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Disini kayu bulat/ kayu gelondongan tidak termasuk dalam kelompok barang tersebut, sehingga terkena PPN.
Kemudian di KMK No 155/KMK.03/2001 ada diatur:
(i) Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat sfrategis berupa barang hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara tertentu yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(ii) Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang :
a. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
b. peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
c. perikanan baik dari penangkapan atau budidaya.
(iii) Yang dimaksud dengan pemrosesan barang hasil pertanian yang dilakukan dengan cara tertentu antara lain adalah: dengan cara ditebang, dipangkas cabang dan rantingnya, dikupas kulit dari batangnya dan dipotong menjadi kayu bulat atau gelondongan, untuk hasil usaha di bidang kehutanan.
(iv) Yang dimaksud dengan Petani adalah orang yang semata-mata melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan.
Jadi dapat disimpulkan:
a. Kayu bulat adalah merupakan barang hasil usaha di bidang kehutanan yang pemrosesannya dengan cara tertentu (dikupas kulit dari batangnya dan dipotong menjadi kayu bulat atau gelondongan), oleh karena itu atas penyerahannya yang dilakukan oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Atas penyerahan kayu bulat yang dilakukan oleh Pengusaha yang tidak tergolong sebagai Pengusaha Kecil selain petani atau kelompok petani tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai.
By codoblao
Bagaimana cara perhitungan pph21 untuk pekerja bebas? bagaimana pelaporannya untuk setiap bulan? mohon bantuannya
By codoblao
Saya bekerja di PT.A pada januari -maret 2009. setiap bulannya kantor saya membayarkan pph21 saya dan dibayar secara global dengan pegawai lainnya, sehingga saya tidak pernah melaporkan/membayar pph21 saya tiap bulan.
Pada April 2009 saya pindah kerja ke kantor lainnya, tetapi kantor yang baru tidak pernah membayarkan pph21 tiap pegawainya tiap bulan.
Yang jadi pertanyaan saya bagaimana saya melaporkan/membayar pph21 saya setiap bulannya secara pribadi? mengingat saya sudah membuat NPWP pada bulan Febuari 2009
By admin
Subjek Pajak:
* Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang tanah dan/atau bangunan, wajib membayar
* Pejabat yang berwenang hanya menanda tangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh Orang pribadi atau badan telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak yang bersangkutan dengan menunjukan aslinya.
* Pejabat yang berwenang menandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak.
* Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang adalah Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Camat, Pejabat Lelang, atau pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Objek Pajak:
1. penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah;
2. penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus;
3. penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.
Tarif PPh Final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan:
5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan,
1% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas Rumah Sedehana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
Pengecualian PPh Final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan:
1. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
2. orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus;
3. orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
4. badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; atau
5. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.
6. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak.
(ref:PP No. 71 Tahun 2008 dan PMK No. 243/PMK.03/2008)
By admin
Tarif PPh Final untuk usaha Jasa Konstruksi adalah:
* 2% untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
* 4% untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
* 3% untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud di atas;
* 4% untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
* 6% untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha
(ref: SE-05/PJ.03/2008 tanggal 22 Agustus 2008)
Jika penyedia jasa adalah BUT, tarif PPh diatas tidak termasuk PPh atas sisa laba BUT setelah PPh final.
Sisa laba dari BUT setelah PPh final dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan UU PPh pasal 26 ayat 4 (ketentuan Tax Treaty)
Kerugian dari usaha Jasa Konstruksi yang masih tersisa sampai dengan Tahun Pajak 2008 hanya dapat dikompensasi sampai dengan Tahun Pajak 2008
By admin
Dalam PP No. 16 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, tanggal 9 Februari 2009, diatur ketentuan sebagai berikut:
Tarif PPh Final (ref: pasal 2 ayat (1))
* Bunga dari Obligasi dengan kupon:
1. 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
2. 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
* diskonto dari 0bligasi dengan kupon sebesar:
1. 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
2. 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
* diskonto dari Obligasi tanpa bunga:
1. 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
2. 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi; dan
* bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan:
1. 0% (nol persen) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;
2. 5% (lima persen) untuk tahun 201 1 sampai dengan tahun 2013; dan
3. 15% (lima belas persen) untuk tahun 2014 dan seterusnya.
Pengecualian
Ketentuan di atas tidak berlaku apabila penerima penghasilan berupa Bunga Obligasi adalah:
1. Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang PPh
2. Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotong PPh Final
Pemotongan Pajak Penghasilan dilakukan oleh:
1. penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/ atau diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi; dan/atau
2. perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi pada saat tralisaksi.