Pelaporan PPh Pasal 21
Saya bekerja di PT.A pada januari -maret 2009. setiap bulannya kantor saya membayarkan pph21 saya dan dibayar secara global dengan pegawai lainnya, sehingga saya tidak pernah melaporkan/membayar pph21 saya tiap bulan.
Pada April 2009 saya pindah kerja ke kantor lainnya, tetapi kantor yang baru tidak pernah membayarkan pph21 tiap pegawainya tiap bulan.
Yang jadi pertanyaan saya bagaimana saya melaporkan/membayar pph21 saya setiap bulannya secara pribadi? mengingat saya sudah membuat NPWP pada bulan Febuari 2009

