PPN atas Kayu Gelondongan
Tanya:
Kalau usaha kayu glondongan apa juga terutang PPN atau dibebaskan ya? Beli kayu glondongan apa tidak termasuk hasil pertanian ya? apa ada peraturannya?
-Santok-
Jawab:
Ketentuan PPN atas kayu bulat atau kayu gelondongan tertulis di surat S-824/PJ.51/2001. Secara garis besar isi surat tersebut antara lain, menurut UU PPN no 18 tahun 2000 pasal 4 ayat 2 ditetapkan kelompok-kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Disini kayu bulat/ kayu gelondongan tidak termasuk dalam kelompok barang tersebut, sehingga terkena PPN.
Kemudian di KMK No 155/KMK.03/2001 ada diatur:
(i) Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat sfrategis berupa barang hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara tertentu yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(ii) Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang :
a. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
b. peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
c. perikanan baik dari penangkapan atau budidaya.
(iii) Yang dimaksud dengan pemrosesan barang hasil pertanian yang dilakukan dengan cara tertentu antara lain adalah: dengan cara ditebang, dipangkas cabang dan rantingnya, dikupas kulit dari batangnya dan dipotong menjadi kayu bulat atau gelondongan, untuk hasil usaha di bidang kehutanan.
(iv) Yang dimaksud dengan Petani adalah orang yang semata-mata melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan.
Jadi dapat disimpulkan:
a. Kayu bulat adalah merupakan barang hasil usaha di bidang kehutanan yang pemrosesannya dengan cara tertentu (dikupas kulit dari batangnya dan dipotong menjadi kayu bulat atau gelondongan), oleh karena itu atas penyerahannya yang dilakukan oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Atas penyerahan kayu bulat yang dilakukan oleh Pengusaha yang tidak tergolong sebagai Pengusaha Kecil selain petani atau kelompok petani tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai.

