Daily Archives: June 23, 2009

Penghasilan dari Asuransi bukan merupakan Objek Pajak

Tanya: untuk mengurangi resiko bpk rahmat mengikuti asuransi jiwa.dengan pembayaran premi Rp.500.000- perbulan. telah membayar premi selama 10 bulan (Rp.5.000.000,-) tanpa dikehendakinya ia mengalami kecelakaan dan ia meninggal dunia. dari kejadian tersebut ahli waris bpk rahmat mendapat penghasilan dari perusahaan … Continue reading

Posted in PPH, Tanya Jawab Pajak | Tagged , , | Leave a comment

Objek Pajak Penghasilan

Menurut UU PPh no 17 pasal 4 tahun 2000, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan (tambahan kemampuan ekonomis yang diterima WP, baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP, dengan nama dan … Continue reading

Posted in PPH | Tagged , | 1 Comment