By admin
Tanya:
untuk mengurangi resiko bpk rahmat mengikuti asuransi jiwa.dengan pembayaran premi Rp.500.000- perbulan. telah membayar premi selama 10 bulan (Rp.5.000.000,-) tanpa dikehendakinya ia mengalami kecelakaan dan ia meninggal dunia. dari kejadian tersebut ahli waris bpk rahmat mendapat penghasilan dari perusahaan asuransi sebesar Rp.1.000.000.000,- dan tidak dikenakan pajak.
apa yang menjadi pertimbangan pendapatan atas premi asuransi bukan sebagai objek pajak berdasarkan UU No.36 pasal 4 ayat 3e?
-latyfa-
Jawab:
UU No.36 pasal 4 ayat 3e selaras dengan UU PPh No. 17 tahun 2000 pasal 9 ayat 1d yang menyebutkan bahwa premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh WP OP tidak boleh dikurangkan dari PKP, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi WP yang bersangkutan.
Premi asuransi yang dibayar WP OP tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Saat WP menerima pergantian atau santunan asuransi, penerimaan tersebut bukan merupakan objek pajak.
Bpk Rahmat membayar asuransi untuk kepentingan pribadinya, bukan sebagai pemberi kerja, jadi atas premi tersebut tidak termasuk sebagai objek pajak.
By admin
Menurut UU PPh no 17 pasal 4 tahun 2000, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan (tambahan kemampuan ekonomis yang diterima WP, baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP, dengan nama dan bentuk apapun).
Pengertian Penghasilan dalam UU ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima WP merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan WP tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.
Dilihat dari sumber perolehan tambahan kemampuan ekonomis kepada WP, penghasilan dapat dikelompokan menjadi:
a. penghasilan dari pekerjaan (honor, gaji, dll)
b. penghasilan dari usaha dan kegiatan
c. penghasilan dari modal, yang berupa harta bergerak maupun tidak bergerak (bunga, dividen, royalty, sewa, keuntungan penjualan harta, dll)
d. penghasilan lainnya (pembebasan utang, hadiah, dll)
Bukan termasuk Objek Pajak adalah:
a. *bantuan/ sumbangan/ zakat yang diterima oleh badan amil zakat, dan
*harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan
lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan/ badan sosial/ pengusaha kecil yang ditetapkan pemerintah.
Sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan.
b. warisan
c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal
d. imbalan dalam bentuk natura/ kenikmatan
e. pembayaran dari perusahaan asuransi
f. dividen dengan syarat tertentu
g. iuran dana pensiun yang pendirinya disyahkan Menkeu
h. penghasilan dari modal yang ditanam oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan Menkeu
i. bagian yang diterima perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi
j. penghasilan yang diterima perusahaan modal ventura dengan syarat tertentu
k. beasiswa dengan syarat tertentu
l. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, dengan syarat tertentu
m. bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, dengan syarat tertentu