Perhitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai yang Subjek Pajak Dalam Negeri-nya Melekat sejak Awal Periode Berjalan
Tanya:
Pada periode Jan - April saya bekerja di perusahaan A, setelah itu sejak bulan Mei saya pindah ke perusahaan B. Pada saat pelaporan SPT, saya hanya menjumlah pajak yang telah dibayar oleh ke 2 perusahaan saya. Beberapa hari yang lalu saya di hubungi AR dan menginformasikan bahwa masih ada pajak tertunggak yang harus saya lunasi.
Pertanyaannya, Bagaimana cara perhitungan pajak tertunggak? Apakah hanya menjumlahkan total income lalu di kurangi dengan PTKP, setelah di kalikan dengan faktor pengali? bagaimana cara perhitungan pajak terutang saya selama satu periode?
-Mega-
Jawab:
Anda harus menghitung ulang berapa besar sebenarnya penghasilan anda yang kena pajak, besar pajak yang harus anda bayar dan pajak yang sudah anda bayar.
Saya membuat ilustrasi untuk anda seperti dibawah ini ya,
Ilustrasi I.
Anda (TK/0) bekerja di PT. A mulai Januari 2008 dengan gaji per bulannya Rp 5 juta dan berhenti bekerja per tanggal 30 April 2008.
Perhitungan pajak anda yang terutang selama 2008:
Penghasilan bruto sebulan 5.000.000
Biaya jabatan (108.000)
Penghasilan neto sebulan 4.892.000
Penghasilan neto disetahunkan 58.704.000
Penghasilan tidak kena pajak (13.200.000)
Penghasilan kena pajak 45.504.000
PPh terutang setahun 3.300.400
PPh terutang sebulan 275.000
PPh terutang Jan-Apr 1.100.000
Namun karena anda berhenti bekerja di periode berjalan, maka penghasilan neto-nya tidak disetahunkan, sehingga diperhitungan kembali sebagai berikut,
Penghasilan bruto Jan-Apr 20.000.000
Biaya jabatan (432.000)
Penghasilan neto Jan-Apr 19.568.000
Penghasilan tidak kena pajak (13.200.000)
Penghasilan kena pajak 6.368.000
PPh terutang Jan-Apr 318.400
PPh yang telah dipotong PT. A adalah 1.100.000
tapi karena anda keluar pada tahun berjalan, PPh yang seharusnya terutang selama 4 bulan adalah sebesar 318.400
berarti ada lebih bayar sebesar 781.600
Lebih bayar ini dapat anda beritahukan ke perusahaan yang baru dengan memberikan SPT 1721-A1.
Ilustrasi II.
Anda (TK/0) bekerja di PT. B mulai May 2008 dengan gaji pokok Rp 5,5 juta.
Perhitungan pajak anda yang terutang selama 2008:
anda mulai bekerja di periode berjalan, maka penghasilan neto-nya tidak disetahunkan,
Penghasilan bruto May-Dec 44.000.000
Biaya jabatan (864.000)
Penghasilan neto May-Dec 43.136.000
Penghasilan tidak kena pajak (13.200.000)
Penghasilan kena pajak 29.936.000
PPh terutang May-Dec 1.743.600
Jadi pajak terutang anda di 2008 sebesar 1.743.600
Jika ilustrasi I dan II digabung, maka pajak terutang anda selama 2008 adalah 962.000

