Apa saja yang termasuk bukan objek pajak penghasilan? sehingga penghasilan tersebut tax free alias bebas pajak. Setiap penghasilan pada dasarnya terutang pajak penghasilan, namun ada beberapa jenis penghasilan yang tidak terutang PPh apapun.
YANG TERMASUK BUKAN OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Yang termasuk bukan objek pajak penghasilan adalah (Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 36 TAHUN 2008):
Bantuan, sumbangan, dan hibah
- bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan
- harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
Warisan
Setoran modal
Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Klaim asuransi
Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.
Dividen yang diterima badan dengan penyertaan modal minimal 25%
Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
- dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
- bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.
Iuran yang diterima dana pensiun
Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai
Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun
penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pengambilan prive
bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
Penghasilan yang diterima perusahaan modal ventura
penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut: merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
Beasiswa
beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Laba lembaga nirlaba
sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Bantuan sosial dari BPJS
bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
QUIZ BUKAN OBJEK PAJAK
Uji pengetahuan anda tentang bukan objek pajak dengan mengerjakan quiz berikut ini!
Manakah berikut ini yang termasuk objek pajak penghasilan bagi penerimanya?
Manakah berikut ini yang termasuk objek pajak penghasilan bagi penerimanya?
Manakah berikut ini yang termasuk bukan objek pajak penghasilan bagi penerimanya?
Budi memperoleh bagian laba dari Fa. Berxinar Terang sebesar Rp 50.000.000.- Bagian laba tersebut termasuk?
Incoming search terms:
bukan objek pph
One Response
Attractive sеction of content. I juѕt stսmbled սpοn your site and
in accession capital to аssert that I get actually enjoyed ɑccount
your blog posts. Anyway I will be subscribing t᧐ your augment and eѵen I achievement уou access consistentlү quickly.