Archive
You are currently browsing the archives for the PPH category.
By Mahpati Solusindo
Dengan banyaknya aktivitas HRD yang selalu bertambah dan juga rumit dalam perhitungan Lembur, PPH 21, Jamsostek dan THR dan lainnya, Maka Kami dari PT. MAHPATI SOLUSINDO akan memberikan solusi kemudahan dengan jasa pembuatan aplikasi software yang terintegrasi dengan HRD software.
Selain user friendly, aplikasi ini pun dapat di Customize sesuai dengan kebutuhan perusahaan baik dari segi formulasi perhitungannya sampai dengan pelaporannya serta dapat dieksport ke file mana saja.
Tersedia dalam Windows base dan juga web base.
Untuk info lebih lanjutnya hub: Tri Melly 021-7825227 / 08179892127 www.mahpati.co.id
By admin
Tanya:
mau tanya dwong,, klo kita udah punya NPWP kan tidak perlu bayar fiskal, tetapi kemarin saya tidak bawa kartu NPWP nya dan saya membayar fiskalnya.. apakah fiskal yg saya bayar tersebut dapat saya kreditkan?
-Fitria-
Jawab:
Betul, berdasar PER-53/PJ/2008 dan PER-1/PJ/2009, maka setiap WP OP dalam negeri yang telah berusia 21 tahun atau lebih, baik yang berstatus sebagai WNI atau yang berstatus sebagai WNA dan memiliki NPWP yang telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 hari sebelum hari keberangkatan ke luar negeri, dibebaskan dari pembayaran Fiskal tersebut.
PER tersebut menyebutkan fiskal dapat dikreditkan atas PPh WP OP.
Di UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Ps 25 ayat 8 dan PP No 80 Ps 1 juga dijelaskan fiskal luar negeri adalah pembayaran bagi WP OP dalam negeri yang bertolak ke luar negeri.
Yang wajib membayar fiskal luar negeri adalah
* WP OP dalarn negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun yang akan bertolak ke luar negeri wajib rnernbayar fiskal.
* Termasuk WP OP sebagaimana dimaksud di atas adalah isteri atau suami, anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak sebagaimana dimaksud di atas dan diakui oleh WP tersebut berdasarkan dokurnen pendukung dan hukurn yang berlaku.
Bagi WP OP dalam negeri yang tidak memenuhi persyaratan objektif -> penghasilan di bawah PTKP, tidak wajib bayar fiskal luar negeri. (ref: SE-88/PJ/2008)
Besarnya fiskal yang wajib dibayar oleh WP OP dalam negeri adalah:
1. Rp 2.500.000 untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan rnenggunakan pesawat udara.
2. Rp 1.000.000 untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan angkutan laut.
Pembayaran fiskal oleh WP OP dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri dilakukan dengan menggunakan TBPFLN.
Pelunasan fiskal harus dilakukan di:
1. Bank yang ditunjuk oleh Kepala KPP sebagai penerima pernbayaran fiskal;
2. UPFLN tertentu yang dapat rnenerirna pernbayaran jika di bandar udara atau pelabuhan laut ternpat pemberangkatan ke luar negeri tidak terdapat bank penerirna pernbayaran; atau
3. Tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Fiskal yang dibayar WP OP dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri merupakan pembayaran angsuran PPh.
Yang terrnasuk angsuran PPh adalah pernbayaran fiskal atas narna WP OP dalam negeri yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Angsuran pembayaran PPh dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang pada akhir tahun yang bersangkutan setelah WP memiliki NPWP.
Ketentuan ini berlaku mulai 1/1/09 - 31/12/10.
Menurut saya, fiskal luar negeri dapat menjadi kredit PPh WP OP dan bukan sebagai kredit PPh Badan. Mulai 1/1/09 fiskal luar negeri tidak lagi menjadi prepaid tax bagi perusahaan.
Anda dianggap tidak dapat menunjukkan bukti NPWP yang anda miliki sehingga diharuskan membayar fiskal, dan fiskal tersebut dapat dikreditkan atas PPh yang terutang pada akhir tahun yang bersangkutan.
By admin
Tanya:
mohon bantuannya untuk masalah pph 21 terbaru apa saja seh data2 yang perlu di lapor ke kpp karena formnya banyak sekali, saya bingung. Trims atas bantuanya ya.
-Irma-
Jawab:
anda bisa download semua formulir lengkap-nya di bentuk formulir spt masa pph ps 21
File itu berbentuk winrar, di dalamnya juga ada peraturan terbaru yang mengatur tentang bentuk formulir SPT Masa PPh pasal 21 dan petunjuk pengisian SPT PPh pasal 21
By admin
Tanya:
Pada periode Jan - April saya bekerja di perusahaan A, setelah itu sejak bulan Mei saya pindah ke perusahaan B. Pada saat pelaporan SPT, saya hanya menjumlah pajak yang telah dibayar oleh ke 2 perusahaan saya. Beberapa hari yang lalu saya di hubungi AR dan menginformasikan bahwa masih ada pajak tertunggak yang harus saya lunasi.
Pertanyaannya, Bagaimana cara perhitungan pajak tertunggak? Apakah hanya menjumlahkan total income lalu di kurangi dengan PTKP, setelah di kalikan dengan faktor pengali? bagaimana cara perhitungan pajak terutang saya selama satu periode?
-Mega-
Jawab:
Anda harus menghitung ulang berapa besar sebenarnya penghasilan anda yang kena pajak, besar pajak yang harus anda bayar dan pajak yang sudah anda bayar.
Saya membuat ilustrasi untuk anda seperti dibawah ini ya,
Ilustrasi I.
Anda (TK/0) bekerja di PT. A mulai Januari 2008 dengan gaji per bulannya Rp 5 juta dan berhenti bekerja per tanggal 30 April 2008.
Perhitungan pajak anda yang terutang selama 2008:
Penghasilan bruto sebulan 5.000.000
Biaya jabatan (108.000)
Penghasilan neto sebulan 4.892.000
Penghasilan neto disetahunkan 58.704.000
Penghasilan tidak kena pajak (13.200.000)
Penghasilan kena pajak 45.504.000
PPh terutang setahun 3.300.400
PPh terutang sebulan 275.000
PPh terutang Jan-Apr 1.100.000
Namun karena anda berhenti bekerja di periode berjalan, maka penghasilan neto-nya tidak disetahunkan, sehingga diperhitungan kembali sebagai berikut,
Penghasilan bruto Jan-Apr 20.000.000
Biaya jabatan (432.000)
Penghasilan neto Jan-Apr 19.568.000
Penghasilan tidak kena pajak (13.200.000)
Penghasilan kena pajak 6.368.000
PPh terutang Jan-Apr 318.400
PPh yang telah dipotong PT. A adalah 1.100.000
tapi karena anda keluar pada tahun berjalan, PPh yang seharusnya terutang selama 4 bulan adalah sebesar 318.400
berarti ada lebih bayar sebesar 781.600
Lebih bayar ini dapat anda beritahukan ke perusahaan yang baru dengan memberikan SPT 1721-A1.
Ilustrasi II.
Anda (TK/0) bekerja di PT. B mulai May 2008 dengan gaji pokok Rp 5,5 juta.
Perhitungan pajak anda yang terutang selama 2008:
anda mulai bekerja di periode berjalan, maka penghasilan neto-nya tidak disetahunkan,
Penghasilan bruto May-Dec 44.000.000
Biaya jabatan (864.000)
Penghasilan neto May-Dec 43.136.000
Penghasilan tidak kena pajak (13.200.000)
Penghasilan kena pajak 29.936.000
PPh terutang May-Dec 1.743.600
Jadi pajak terutang anda di 2008 sebesar 1.743.600
Jika ilustrasi I dan II digabung, maka pajak terutang anda selama 2008 adalah 962.000
By admin
Tanya:
untuk mengurangi resiko bpk rahmat mengikuti asuransi jiwa.dengan pembayaran premi Rp.500.000- perbulan. telah membayar premi selama 10 bulan (Rp.5.000.000,-) tanpa dikehendakinya ia mengalami kecelakaan dan ia meninggal dunia. dari kejadian tersebut ahli waris bpk rahmat mendapat penghasilan dari perusahaan asuransi sebesar Rp.1.000.000.000,- dan tidak dikenakan pajak.
apa yang menjadi pertimbangan pendapatan atas premi asuransi bukan sebagai objek pajak berdasarkan UU No.36 pasal 4 ayat 3e?
-latyfa-
Jawab:
UU No.36 pasal 4 ayat 3e selaras dengan UU PPh No. 17 tahun 2000 pasal 9 ayat 1d yang menyebutkan bahwa premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh WP OP tidak boleh dikurangkan dari PKP, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi WP yang bersangkutan.
Premi asuransi yang dibayar WP OP tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Saat WP menerima pergantian atau santunan asuransi, penerimaan tersebut bukan merupakan objek pajak.
Bpk Rahmat membayar asuransi untuk kepentingan pribadinya, bukan sebagai pemberi kerja, jadi atas premi tersebut tidak termasuk sebagai objek pajak.
By admin
Menurut UU PPh no 17 pasal 4 tahun 2000, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan (tambahan kemampuan ekonomis yang diterima WP, baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP, dengan nama dan bentuk apapun).
Pengertian Penghasilan dalam UU ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima WP merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan WP tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.
Dilihat dari sumber perolehan tambahan kemampuan ekonomis kepada WP, penghasilan dapat dikelompokan menjadi:
a. penghasilan dari pekerjaan (honor, gaji, dll)
b. penghasilan dari usaha dan kegiatan
c. penghasilan dari modal, yang berupa harta bergerak maupun tidak bergerak (bunga, dividen, royalty, sewa, keuntungan penjualan harta, dll)
d. penghasilan lainnya (pembebasan utang, hadiah, dll)
Bukan termasuk Objek Pajak adalah:
a. *bantuan/ sumbangan/ zakat yang diterima oleh badan amil zakat, dan
*harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan
lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan/ badan sosial/ pengusaha kecil yang ditetapkan pemerintah.
Sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan.
b. warisan
c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal
d. imbalan dalam bentuk natura/ kenikmatan
e. pembayaran dari perusahaan asuransi
f. dividen dengan syarat tertentu
g. iuran dana pensiun yang pendirinya disyahkan Menkeu
h. penghasilan dari modal yang ditanam oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan Menkeu
i. bagian yang diterima perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi
j. penghasilan yang diterima perusahaan modal ventura dengan syarat tertentu
k. beasiswa dengan syarat tertentu
l. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, dengan syarat tertentu
m. bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, dengan syarat tertentu
By codoblao
Bagaimana cara perhitungan pph21 untuk pekerja bebas? bagaimana pelaporannya untuk setiap bulan? mohon bantuannya
By admin
Subjek Pajak:
* Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang tanah dan/atau bangunan, wajib membayar
* Pejabat yang berwenang hanya menanda tangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh Orang pribadi atau badan telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak yang bersangkutan dengan menunjukan aslinya.
* Pejabat yang berwenang menandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak.
* Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang adalah Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Camat, Pejabat Lelang, atau pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Objek Pajak:
1. penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah;
2. penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus;
3. penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.
Tarif PPh Final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan:
5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan,
1% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas Rumah Sedehana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
Pengecualian PPh Final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan:
1. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
2. orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus;
3. orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
4. badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; atau
5. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.
6. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak.
(ref:PP No. 71 Tahun 2008 dan PMK No. 243/PMK.03/2008)
By admin
Tarif PPh Final untuk usaha Jasa Konstruksi adalah:
* 2% untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
* 4% untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
* 3% untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud di atas;
* 4% untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
* 6% untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha
(ref: SE-05/PJ.03/2008 tanggal 22 Agustus 2008)
Jika penyedia jasa adalah BUT, tarif PPh diatas tidak termasuk PPh atas sisa laba BUT setelah PPh final.
Sisa laba dari BUT setelah PPh final dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan UU PPh pasal 26 ayat 4 (ketentuan Tax Treaty)
Kerugian dari usaha Jasa Konstruksi yang masih tersisa sampai dengan Tahun Pajak 2008 hanya dapat dikompensasi sampai dengan Tahun Pajak 2008
By admin
Dalam PP No. 16 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, tanggal 9 Februari 2009, diatur ketentuan sebagai berikut:
Tarif PPh Final (ref: pasal 2 ayat (1))
* Bunga dari Obligasi dengan kupon:
1. 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
2. 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
* diskonto dari 0bligasi dengan kupon sebesar:
1. 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
2. 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
* diskonto dari Obligasi tanpa bunga:
1. 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
2. 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi; dan
* bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan:
1. 0% (nol persen) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;
2. 5% (lima persen) untuk tahun 201 1 sampai dengan tahun 2013; dan
3. 15% (lima belas persen) untuk tahun 2014 dan seterusnya.
Pengecualian
Ketentuan di atas tidak berlaku apabila penerima penghasilan berupa Bunga Obligasi adalah:
1. Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang PPh
2. Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotong PPh Final
Pemotongan Pajak Penghasilan dilakukan oleh:
1. penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/ atau diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi; dan/atau
2. perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi pada saat tralisaksi.