Archive
You are currently browsing the archives for the PPN category.
By admin
Tanya:
Saya mau tanya bingung sekali saya.
Saya lagi buat SPT masa PPN untuk perusahaan angkutan umum (barang) yang biasanya kena PPh pasal 15 sebesar 1,2%.
PPN Keluarannya status dibebaskan, jadi saya selama ini tidak pernah memungut PPN Keluaran. Masalahnya bagaimana cara saya mengisi DPP pada PPN Keluaran di SPT masa PPN, apakah masuk point B. Tidak Terutang PPN atau Point A nomor 5) Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN ?
Masalahnya kalau point A. berarti saya harus terbitkan Faktur Pajak Standar ?
Terima Kasih
-Teet-
Jawab:
Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan (tidak terutang) PPN (ref: PP Nomor 144 Tahun 2000 dan KMK Nomor 527/KMK.03/2003)
Penyerahan BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN:
1. rumah sederhana, rumah sangat sedehana, rumah susun sederhana
2. senjata, dan segala keperluan TNI/ POLRI
3. vaksin polio
4. buku pelajaran
5. kapal laut, yang digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional
6. pesawat udara, yang digunakan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional
7. kereta api, yang digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia
8. peralatan yang digunakan untuk menyediakan data batas dan foto wilayah RI
Penyerahan JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN:
1. jasa persewaan, jasa labuh, jasa reparasi kapal laut yang diterima perusahaan pelayaran niaga nasional
2. jasa persewaan, jasa reparasi pesawat udara yang diterima perusahaan angkutan udara niaga nasional
3. jasa reparasi kereta api yang diterima PT Kereta Api Indonesia
4. jasa pemborongan bangunan rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana yang diserahkan kontraktor
5. jasa persewaan rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana
6. jasa yang diserahkan oleh TNI
(ref: PP NOMOR 146 TAHUN 2000)
Impor BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan PPN:
- Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas , tidak termasuk suku cadang, yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut
- Makanan ternak, unggas, dan ikan dan atau hahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan
- Bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan
Penyerahan BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan PPN:
- Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut
- Makanan ternak, unggas, dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makan ternak, unggas, dan ikan;
- Barang hasil pertanian yang diserahkan petani atau kelompok petani
- Bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan
- Air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum
- Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 Watt
(ref: PP Nomor 46 TAHUN 2003)
PPN Tidak Dipungut:
1. atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri.
2. Penyerahan Barang Kena Pajak antar Pengusaha Kena Pajak berstatus EPTE (Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor)
3. Barang atau bahan impor yang dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Tempat Penimbunan Berikat dapat berbentuk Kawasan Berikat, Pergudangan Berikat, Entrepot untuk Tujuan Pameran, atau Toko Bebas Bea.
4. Atas impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi Gudang Berikat, Entrepot untuk Tujuan Pameran (ETP) yang telah mendapat izin.
5. Atas impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB termasuk PKB merangkap sebagai PDKB
6. Atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB
7. Atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB
8. Atas pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut.
9. Atas pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut.
10. Atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak
11. Atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan sub kontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal.
12. Atas peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal
13. Pengeluaran barang dari KB yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan BM, Cukai dan Pajak dalam rangka impor.
14. Atas pemasukan alat pengemas (packing material) dan alat bantu pengemas dari DPIL ke KB untuk menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB
15. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha, dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor.
16. Impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor.
17. Penyerahan avtur kepada maskapai penerbangan untuk keperluan penerbangan internasional
18. Impor atas Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh :
a. Perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan azas timbal balik;
b. Badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia;
c. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
d. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;
e. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
f. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
g. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
h. Barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia setempat;
i. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean;
j. Barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
k. Perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan;
(ref: PMK Nomor 615/PMK.04/2004)
Menjawab pertanyaan anda, industri yang anda jalankan termasuk di bidang jasa angkutan umum di darat atau air, berarti masuk kelompok penyerahan yang tidak terutang PPN, jadi dalam SPT 1170 anda masukan DPP-nya pada kolom romawi I huruf B.
By admin
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP/ JKP atau oleh Ditjen Bea dan Cukai karena impor BKP, atau oleh Ditjen Bea dan Cukai karena impor BKP.
Faktur pajak terdiri dari Faktur Pajak Standar, Faktur Pajak Gabungan, dan Faktur Pajak Sederhana.
Di PER - 159/PJ./2006 pasal 1, yang disebut Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak Standar untuk semua penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang terjadi selama 1 bulan takwim kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang sama.
Faktur Pajak Standar
merupakan Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterangan tentang:
1. Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
2. Nama, alamat, NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
4. PPN yang dipungut;
5. PPnBM yang dipungut;
6. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
7. Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat:
1. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP dan/atau JKP dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP;
2. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP;
3. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau JKP;
4. pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
5. pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut PPN.
Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lambat:
1. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP, dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi setelah berakhirnya bulan penyerahan BKP dan/atau JKP; atau
2. pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi sebelum berakhirnya bulan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP.
DOKUMEN TERTENTU YANG DITETAPKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR
Dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar paling sedikit harus memuat:
a. Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
b. Nama dan alamat penerima dokumen;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam hal penerima dokumen adalah sebagai WP Dalam Negeri;
d. Jumlah satuan barang apabila ada;
e. Dasar Pengenaan Pajak;
f. Jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
Faktur Pajak Sederhana
merupakan bukti pungutan pajak yang dapat dibuat oleh PKP dalam hal:
1. PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/ atau JKP yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir,
2. penyerahan BKP dan/ atau JKP kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap.
Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat;
- Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
- Jenis dan kuantum BKP atau JKP yang diserahkan;
- Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk PPN atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah;
- Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
Jika Faktur Pajak Sederhana tidak memenuhi kriteria diatas dianggap sebagai Faktur Pajak tidak lengkap.
Faktur Pajak Sederhana tidak dapat digunakan oleh pembeli BKP atau penerima JKP sebagai dasar untuk pengkreditan Pajak Masukan.
Faktur Pajak Standar yang diisi tidak lengkap bukan merupakan Faktur Pajak Sederhana.
(ref: KEP-524/PJ./2000 )
Nota Retur
Dalam hal pengembalian BKP, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada PKP Penjual.
Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan:
1. Nomor urut;
2. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan;
3. Nama, alamat dan NPWP pembeli;
4. Nama, alamat, NPWP, serta Nomor dan tanggal pengukuhan PKP yang menerbitkan Faktur Pajak;
5. Macam, jenis, kuantum dan harga jual BKP yang dikembalikan;
6. PPN atas BKP yang dikembalikan;
7. PPnBM atas BKP Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan;
8. Tanggal pembuatan Nota retur;
9. Tanda tangan pembeli. (ref: S-66/PJ.51/2004)
Menurut UU PPN No 18 tahun 2000 pasal 14, WP OP maupun Badan yang tidak dikukuhkan menjadi PKP dilarang membuat Faktur Pajak. Hal ini dilakukan untuk melindungi pembeli dari pemungut pajak yang tidak semestinya.
Faktur Pajak dianggap tidak sah bila:
1. Faktur Pajak yang diterbitkan atas suatu transaksi oleh Wajib Pajak yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
2. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak yang alamatnya tidak diketahui atau. tidak dikenal.
3. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak yang menggunakan nama, NPWP dan Nomor Pengukuhan PKP milik orang pribadi atau badan lain.
4. Faktur Pajak yang secara formal memenuhi ketentuan pasal 13 (5) Undang-Undang PPN, tetapi tidak memenuhi secara material yaitu tidak ada penyerahan barang dan atau uang, atau barang tidak diserahkan kepada pembeli sebagaimana tertera pada Faktur Pajak. (ref: SE-27/PJ.52/2003)
PKP dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari DPP yang timbul, jika:
1. PKP tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
2. PKP yang wajib membuat Faktur Pajak tetapi tidak melaksanakan, tidak selengkapnya mengisi Faktur Pajak, atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu. (ref: penjelasan UU No 16 tahun 2000 angka 13 pasal 14 ayat 4)
By admin
Tanya:
Kalau usaha kayu glondongan apa juga terutang PPN atau dibebaskan ya? Beli kayu glondongan apa tidak termasuk hasil pertanian ya? apa ada peraturannya?
-Santok-
Jawab:
Ketentuan PPN atas kayu bulat atau kayu gelondongan tertulis di surat S-824/PJ.51/2001. Secara garis besar isi surat tersebut antara lain, menurut UU PPN no 18 tahun 2000 pasal 4 ayat 2 ditetapkan kelompok-kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Disini kayu bulat/ kayu gelondongan tidak termasuk dalam kelompok barang tersebut, sehingga terkena PPN.
Kemudian di KMK No 155/KMK.03/2001 ada diatur:
(i) Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat sfrategis berupa barang hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara tertentu yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(ii) Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang :
a. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
b. peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
c. perikanan baik dari penangkapan atau budidaya.
(iii) Yang dimaksud dengan pemrosesan barang hasil pertanian yang dilakukan dengan cara tertentu antara lain adalah: dengan cara ditebang, dipangkas cabang dan rantingnya, dikupas kulit dari batangnya dan dipotong menjadi kayu bulat atau gelondongan, untuk hasil usaha di bidang kehutanan.
(iv) Yang dimaksud dengan Petani adalah orang yang semata-mata melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan.
Jadi dapat disimpulkan:
a. Kayu bulat adalah merupakan barang hasil usaha di bidang kehutanan yang pemrosesannya dengan cara tertentu (dikupas kulit dari batangnya dan dipotong menjadi kayu bulat atau gelondongan), oleh karena itu atas penyerahannya yang dilakukan oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Atas penyerahan kayu bulat yang dilakukan oleh Pengusaha yang tidak tergolong sebagai Pengusaha Kecil selain petani atau kelompok petani tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai.
By admin
Tanya:
Saya mau tanya lagi tentang sampah kertas seperti kardus dan kertas bekas lainnya kalo penjualannya sudah mencapai 600 Jt ke atas per tahun apa ini kena PPN sebab yang saya tahu kalo kertas bekas tidak ada nilai tambahnya.
-Wahyu-
Jawab:
Menurut UU PPN no 18 tahun 2000 pasal 4, PPN dikenakan atas penyerahan BKP.
Kriteria BKP disini adalah:
1. Barang berwujud yang diserahkan –> merupakan BKP
2. Barang tidak berwujud yang diserahkan –> merupakan BKP tidak berwujud
3. Penyerahan dilakukan di daerah pabean
4. Penyerahan dilakukan di lingkungan perusahaan atau pekerjaan pengusaha yang bersangkutan.
Yang disebut barang kena pajak (BKP) tidak meliputi:
1. Barang hasil tambang atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
2. Barang kebutuhan pokok
3. Makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, warung
4. Uang, emas batangan, surat berharga.
Kertas bekas yang anda jual-belikan termasuk barang kena pajak, jadi ada PPN-nya.
Dan wajib pajak yang sudah dikukuhkan menjadi PKP saja yang berhak mengenakan PPN atas penyerahan barang kena pajak.
By admin
WP OP yang peredaran brutonya kurang dari Rp 4,8 miliar setahun, wajib mengadakan pencatatan dengan memakai norma penghitungan penghasilan neto untuk menentukan besar penghasilan netonya.
Dalam UU PPN dan PPnBM No.18 tahun 2000, WP OP yang menjalankan usaha adalah mereka yang termasuk pedagang eceran dan bukan pedagang eceran. Yang disebut kegiatan usaha sebagai pedagang eceran yaitu melakukan usaha perdagangan dengan cara:
1. menjual BKP melalui toko atau kios, atau menjual langsung ke konsumen, atau menjual dari rumah ke rumah.
2. menyediakan BKP yang akan diberikan ke suatu toko atau kios
3. melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa ada penawaran tertulis
Untuk pedagang jenis ini, besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan ditetapkan sebagai berikut (Ref: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2008 pasal 3c):
1. untuk penyerahan BKP oleh Pedagang Eceran dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, sebesar 80% dari Pajak Keluaran
2. untuk penyerahan BKP yang dilakukan PKP selain Pedagang Eceran, sebesar 70% dari Pajak Keluaran
3. Untuk penyerahan JKP oleh PKP, sebesar 40% dari Pajak Keluaran
By admin
Peraturan Direktur Jendral Pajak No. KEP-170/PJ/2008 diberlakukan sejak Oktober 2008. Secara garis besar peraturan ini berisi tentang pemakaian Formulir SPT Masa PPN 1108.
Formulir ini harus digunakan oleh WP yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang terdaftar di lingkungan Kanwil Jakarta Barat dan memenuhi syarat untuk melaporkan SPT Masa PPN secara manual (dalam satu bulan, Faktur Pajak yang diterbitkan tidak melebihi 30 Faktur Pajak)
PKP yang tidak memenuhi kondisi diatas, melaporkan SPT PPN-nya dalam bentuk data elektronik (eSPT) dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN 1107.
Jika pada awalnya PKP melaporkan SPT dalam bentuk formulir kertas, kemudian diganti dalam bentuk data elektronik, maka tidak diperbolehkan lagi untuk melaporkan SPT dalam bentuk formulir kertas.
SPT terdiri dari:
1. Induk SPT - Formulir 1108
2. Lampiran 1 Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM Formulir 1108 A
3. Lampiran 2 Daftar Pajak Masukan dan PPn BM Formulir 1108 B
Pembetulan SPT:
- Pembetulan SPT di bawah tahun 2007 menggunakan formulir 1195
- Pembetulan SPT di atas tahun 2007 menggunakan formulir 1107
Sudah ada 33 KPP yang telah menerapkan pelaporan SPT Masa PPN secara manual menggunakan Formulir SPT Masa PPN 1108, yaitu:
KPP - Kanwil DJP Jakarta Pusat:
1. KPP Pratama Jakarta Gambir Satu
2. KPP Pratama Jakarta Gambir Dua
3. KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga
4. KPP Pratama Jakarta Gambir Empat
5. KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu
6. KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua
7. KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga
8. KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu
9. KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua
KPP - Kanwil DJP Jakarta Selatan:
1. KPP Madya Jakarta Selatan
2. KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu
3. KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua
4. KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga
5. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu
6. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua
7. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga
8. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama
9. KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan
10. KPP Pratama Jakarta Tebet
11. KPP Pratama Jakarta Cilandak
12. KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu
13. KPP Pratama Jakarta Pancoran
KPP - Kanwil DJP Jakarta Barat:
1. KPP Madya Jakarta Barat
2. KPP Pratama Jakarta Palmerah
3. KPP Pratama Jakarta Tamansari Satu
4. KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua
5. KPP Pratama Jakarta Tambora
6. KPP Pratama Jakarta Cengkareng
7. KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu
8. KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua
9. KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan
10. KPP Pratama Jakarta Kalideres
11. KPP Pratama Jakarta Kembangan