Archive
You are currently browsing the archives for the SPT category.
By admin
Tanya:
Saya mau tanya bingung sekali saya.
Saya lagi buat SPT masa PPN untuk perusahaan angkutan umum (barang) yang biasanya kena PPh pasal 15 sebesar 1,2%.
PPN Keluarannya status dibebaskan, jadi saya selama ini tidak pernah memungut PPN Keluaran. Masalahnya bagaimana cara saya mengisi DPP pada PPN Keluaran di SPT masa PPN, apakah masuk point B. Tidak Terutang PPN atau Point A nomor 5) Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN ?
Masalahnya kalau point A. berarti saya harus terbitkan Faktur Pajak Standar ?
Terima Kasih
-Teet-
Jawab:
Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan (tidak terutang) PPN (ref: PP Nomor 144 Tahun 2000 dan KMK Nomor 527/KMK.03/2003)
Penyerahan BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN:
1. rumah sederhana, rumah sangat sedehana, rumah susun sederhana
2. senjata, dan segala keperluan TNI/ POLRI
3. vaksin polio
4. buku pelajaran
5. kapal laut, yang digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional
6. pesawat udara, yang digunakan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional
7. kereta api, yang digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia
8. peralatan yang digunakan untuk menyediakan data batas dan foto wilayah RI
Penyerahan JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN:
1. jasa persewaan, jasa labuh, jasa reparasi kapal laut yang diterima perusahaan pelayaran niaga nasional
2. jasa persewaan, jasa reparasi pesawat udara yang diterima perusahaan angkutan udara niaga nasional
3. jasa reparasi kereta api yang diterima PT Kereta Api Indonesia
4. jasa pemborongan bangunan rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana yang diserahkan kontraktor
5. jasa persewaan rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana
6. jasa yang diserahkan oleh TNI
(ref: PP NOMOR 146 TAHUN 2000)
Impor BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan PPN:
- Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas , tidak termasuk suku cadang, yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut
- Makanan ternak, unggas, dan ikan dan atau hahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan
- Bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan
Penyerahan BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan PPN:
- Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut
- Makanan ternak, unggas, dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makan ternak, unggas, dan ikan;
- Barang hasil pertanian yang diserahkan petani atau kelompok petani
- Bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan
- Air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum
- Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 Watt
(ref: PP Nomor 46 TAHUN 2003)
PPN Tidak Dipungut:
1. atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri.
2. Penyerahan Barang Kena Pajak antar Pengusaha Kena Pajak berstatus EPTE (Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor)
3. Barang atau bahan impor yang dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Tempat Penimbunan Berikat dapat berbentuk Kawasan Berikat, Pergudangan Berikat, Entrepot untuk Tujuan Pameran, atau Toko Bebas Bea.
4. Atas impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi Gudang Berikat, Entrepot untuk Tujuan Pameran (ETP) yang telah mendapat izin.
5. Atas impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB termasuk PKB merangkap sebagai PDKB
6. Atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB
7. Atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB
8. Atas pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut.
9. Atas pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut.
10. Atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak
11. Atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan sub kontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal.
12. Atas peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal
13. Pengeluaran barang dari KB yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan BM, Cukai dan Pajak dalam rangka impor.
14. Atas pemasukan alat pengemas (packing material) dan alat bantu pengemas dari DPIL ke KB untuk menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB
15. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha, dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor.
16. Impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor.
17. Penyerahan avtur kepada maskapai penerbangan untuk keperluan penerbangan internasional
18. Impor atas Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh :
a. Perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan azas timbal balik;
b. Badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia;
c. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
d. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;
e. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
f. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
g. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
h. Barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia setempat;
i. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean;
j. Barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
k. Perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan;
(ref: PMK Nomor 615/PMK.04/2004)
Menjawab pertanyaan anda, industri yang anda jalankan termasuk di bidang jasa angkutan umum di darat atau air, berarti masuk kelompok penyerahan yang tidak terutang PPN, jadi dalam SPT 1170 anda masukan DPP-nya pada kolom romawi I huruf B.
By admin
Tanya:
mau tanya dwong,, klo kita udah punya NPWP kan tidak perlu bayar fiskal, tetapi kemarin saya tidak bawa kartu NPWP nya dan saya membayar fiskalnya.. apakah fiskal yg saya bayar tersebut dapat saya kreditkan?
-Fitria-
Jawab:
Betul, berdasar PER-53/PJ/2008 dan PER-1/PJ/2009, maka setiap WP OP dalam negeri yang telah berusia 21 tahun atau lebih, baik yang berstatus sebagai WNI atau yang berstatus sebagai WNA dan memiliki NPWP yang telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 hari sebelum hari keberangkatan ke luar negeri, dibebaskan dari pembayaran Fiskal tersebut.
PER tersebut menyebutkan fiskal dapat dikreditkan atas PPh WP OP.
Di UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Ps 25 ayat 8 dan PP No 80 Ps 1 juga dijelaskan fiskal luar negeri adalah pembayaran bagi WP OP dalam negeri yang bertolak ke luar negeri.
Yang wajib membayar fiskal luar negeri adalah
* WP OP dalarn negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun yang akan bertolak ke luar negeri wajib rnernbayar fiskal.
* Termasuk WP OP sebagaimana dimaksud di atas adalah isteri atau suami, anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak sebagaimana dimaksud di atas dan diakui oleh WP tersebut berdasarkan dokurnen pendukung dan hukurn yang berlaku.
Bagi WP OP dalam negeri yang tidak memenuhi persyaratan objektif -> penghasilan di bawah PTKP, tidak wajib bayar fiskal luar negeri. (ref: SE-88/PJ/2008)
Besarnya fiskal yang wajib dibayar oleh WP OP dalam negeri adalah:
1. Rp 2.500.000 untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan rnenggunakan pesawat udara.
2. Rp 1.000.000 untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan angkutan laut.
Pembayaran fiskal oleh WP OP dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri dilakukan dengan menggunakan TBPFLN.
Pelunasan fiskal harus dilakukan di:
1. Bank yang ditunjuk oleh Kepala KPP sebagai penerima pernbayaran fiskal;
2. UPFLN tertentu yang dapat rnenerirna pernbayaran jika di bandar udara atau pelabuhan laut ternpat pemberangkatan ke luar negeri tidak terdapat bank penerirna pernbayaran; atau
3. Tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Fiskal yang dibayar WP OP dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri merupakan pembayaran angsuran PPh.
Yang terrnasuk angsuran PPh adalah pernbayaran fiskal atas narna WP OP dalam negeri yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Angsuran pembayaran PPh dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang pada akhir tahun yang bersangkutan setelah WP memiliki NPWP.
Ketentuan ini berlaku mulai 1/1/09 - 31/12/10.
Menurut saya, fiskal luar negeri dapat menjadi kredit PPh WP OP dan bukan sebagai kredit PPh Badan. Mulai 1/1/09 fiskal luar negeri tidak lagi menjadi prepaid tax bagi perusahaan.
Anda dianggap tidak dapat menunjukkan bukti NPWP yang anda miliki sehingga diharuskan membayar fiskal, dan fiskal tersebut dapat dikreditkan atas PPh yang terutang pada akhir tahun yang bersangkutan.
By admin
Tanya:
mohon bantuannya untuk masalah pph 21 terbaru apa saja seh data2 yang perlu di lapor ke kpp karena formnya banyak sekali, saya bingung. Trims atas bantuanya ya.
-Irma-
Jawab:
anda bisa download semua formulir lengkap-nya di bentuk formulir spt masa pph ps 21
File itu berbentuk winrar, di dalamnya juga ada peraturan terbaru yang mengatur tentang bentuk formulir SPT Masa PPh pasal 21 dan petunjuk pengisian SPT PPh pasal 21
By admin
Tanya:
Pada periode Jan - April saya bekerja di perusahaan A, setelah itu sejak bulan Mei saya pindah ke perusahaan B. Pada saat pelaporan SPT, saya hanya menjumlah pajak yang telah dibayar oleh ke 2 perusahaan saya. Beberapa hari yang lalu saya di hubungi AR dan menginformasikan bahwa masih ada pajak tertunggak yang harus saya lunasi.
Pertanyaannya, Bagaimana cara perhitungan pajak tertunggak? Apakah hanya menjumlahkan total income lalu di kurangi dengan PTKP, setelah di kalikan dengan faktor pengali? bagaimana cara perhitungan pajak terutang saya selama satu periode?
-Mega-
Jawab:
Anda harus menghitung ulang berapa besar sebenarnya penghasilan anda yang kena pajak, besar pajak yang harus anda bayar dan pajak yang sudah anda bayar.
Saya membuat ilustrasi untuk anda seperti dibawah ini ya,
Ilustrasi I.
Anda (TK/0) bekerja di PT. A mulai Januari 2008 dengan gaji per bulannya Rp 5 juta dan berhenti bekerja per tanggal 30 April 2008.
Perhitungan pajak anda yang terutang selama 2008:
Penghasilan bruto sebulan 5.000.000
Biaya jabatan (108.000)
Penghasilan neto sebulan 4.892.000
Penghasilan neto disetahunkan 58.704.000
Penghasilan tidak kena pajak (13.200.000)
Penghasilan kena pajak 45.504.000
PPh terutang setahun 3.300.400
PPh terutang sebulan 275.000
PPh terutang Jan-Apr 1.100.000
Namun karena anda berhenti bekerja di periode berjalan, maka penghasilan neto-nya tidak disetahunkan, sehingga diperhitungan kembali sebagai berikut,
Penghasilan bruto Jan-Apr 20.000.000
Biaya jabatan (432.000)
Penghasilan neto Jan-Apr 19.568.000
Penghasilan tidak kena pajak (13.200.000)
Penghasilan kena pajak 6.368.000
PPh terutang Jan-Apr 318.400
PPh yang telah dipotong PT. A adalah 1.100.000
tapi karena anda keluar pada tahun berjalan, PPh yang seharusnya terutang selama 4 bulan adalah sebesar 318.400
berarti ada lebih bayar sebesar 781.600
Lebih bayar ini dapat anda beritahukan ke perusahaan yang baru dengan memberikan SPT 1721-A1.
Ilustrasi II.
Anda (TK/0) bekerja di PT. B mulai May 2008 dengan gaji pokok Rp 5,5 juta.
Perhitungan pajak anda yang terutang selama 2008:
anda mulai bekerja di periode berjalan, maka penghasilan neto-nya tidak disetahunkan,
Penghasilan bruto May-Dec 44.000.000
Biaya jabatan (864.000)
Penghasilan neto May-Dec 43.136.000
Penghasilan tidak kena pajak (13.200.000)
Penghasilan kena pajak 29.936.000
PPh terutang May-Dec 1.743.600
Jadi pajak terutang anda di 2008 sebesar 1.743.600
Jika ilustrasi I dan II digabung, maka pajak terutang anda selama 2008 adalah 962.000
By admin
Pengertian Dividen sebagai objek pajak menurut UU PPh pasal 4 ayat 1 (g) adalah:
1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun
2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor
3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham
4. pembagian laba dalam bentuk saham
5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran
6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan
7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah
8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut
9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi
10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis
11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi
12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Yang termasuk dalam pengertian dividen sebagai non objek pajak adalah:
1. dividen yang diterima PT sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi,
yayasan, BUMN, BUMD, dengan syarat:
2. dividen berasal dari cadangan laba ditahan
3. bagi PT, BUMN dan BUMD, yang menerima dividen atas kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah model disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut
(ref: UU PPh pasal 4 ayat 3 (f))
Atas penghasilan dividen dikenakan PPh dengan tarif 15% dari penghasilan bruto, hal ini diatur dalam UU PPh pasal 23.
Jika penghasilan dividen yang bersumber dari Indonesia diterima atau diperoleh WP Luar Negeri, maka atas penghasilan dividen tersebut dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto. Jika penerima dividen ini adalah penduduk dari negara yang mempunyai perjanjian perpajakan dengan Indonesia, maka tarif yang dikenakan adalah tarif sesuai dengan tax treaty.
PPh atas Dividen Orang Pribadi
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009, yang diterbitkan tanggal 9 Februari 2009, penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh WP OP dalam negeri dikenakan PPh dengan tarif final 10%.
Sebelumnya pengenaan PPh atas dividen yang diterima oleh WP OP perlakuannya sama dengan dividen yang diterima oleh WP Badan, yaitu dikenakan sebesar 15% dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam UU PPh pasal 23.
By admin
Pajak terutang (PPh) harus dilaporkan WP dalam SPT Tahunan. WPOP (Wajib Pajak Orang Pribadi) melaporkan pajaknya dengan menggunakan formulir 1770 dan 1770S.
Salah satu lampirannya mengharuskan WPOP menuliskan daftar harta dan kewajiban.
Jika SPT dilaporkan namun lampiran daftar harta dan kewajiban tidak diisi dengan lengkap, maka SPT tersebut termasuk SPT Tidak Lengkap (KEP-49/PJ/2003).
Fungsi Daftar Harta
Daftar harta dan kewajiban sebenarnya merupakan alat bagi fiskus untuk mengetahui penghasilan WP yang bersangkutan secara detail. Daftar harta dan kewajiban memberikan gambaran mengenai kemampuan ekonomi WP.
Dengan membandingkan SPT yang dilaporkan WP dengan SPT-SPT sebelumnya, fiskus dapat melihat perubahan (pertambahan atau pengurangan) harta WP.
Perubahan harta yang tidak sebanding dengan pertambahan penghasilan WP untuk tahun yang bersangkutan, artinya ada pertambahan harta yang tidak wajar dan fiskus akan melakukan pemeriksaan. Begitu juga jika ada aktiva yang berkurang atau hilang dari daftar harta WP.
Patokan fiskus adalah dengan adanya pertambahan harta, maka WP telah mengalami pertambahan penghasilan, dan yang akan diperiksa fiskus adalah pertambahan penghasilan tersebut telah dikenakan pajak atau belum.
WPOP harus bisa menjelaskan dengan benar perolehan pertambahan hartanya berasal dari penghasilan yang sudah dipajaki atau berasal dari penghasilan bukan objek pajak.
Jika tidak, maka fiskus akan menghitung kembali jumlah pajak terutang WP yang semestinya.
Contoh kasus:
Berikut adalah daftar harta Mr.X untuk tahun pajak 2006 dan 2007
2006
1. Penghasilan Neto Setahun = 300juta
2. Daftar Harta:
a. Rumah = 750 juta
b. Honda City = 210 juta
c. Saham PT A = 240 juta
d. Deposito = 150 juta
3. Kewajiban = 50 juta
2007
1. Penghasilan Neto Setahun = 300 juta
2. Daftar Harta:
a. Rumah = 750 juta
b. Honda City = 210 juta
c. Saham PT A = 240 juta
d. Deposito = 150 juta
e. Honda Accord = 450 juta
3. Kewajiban = 150 juta
Kesimpulan:
1. Penghasilan Neto Mr.X tahun 2007 tidak mengalami peningkatan
2. Ada pertambahan harta sebesar 450 juta di tahun 2007
3. Ada pertambahan kewajiban sebesar 50 juta di tahun 2007
Dari kasus diatas, kita dapat melihat pertambahan daftar harta Mr.X berupa Honda Accord sebesar 450 juta. Jika saat pemeriksaan Mr.X tidak dapat menjelaskan asal Honda Accord tersebut didapat, maka kemungkinan fiskus menganggap uang pembelian berasal dari penghasilan yang belum dikenai pajak sebesar 400 juta.
Koreksi fiskal yang akan dilakukan fiskus atas penghasilan neto Mr.X di tahun 2007 menjadi 700 juta. Dari koreksi tersebut fiskus akan menghitung kembali pajak terutang yang kurang dibayar Mr.X ditambah dengan sanksi administrasi 2% per bulan dari pajak kurang bayar tersebut (max lamanya 24 bulan).
Demikian pula jika terdapat pengalihan aktiva dari daftar harta tetapi tidak disertai dengan pelaporan pertambahan penghasilan di SPT, hal ini akan diperiksa fiskus.
Prinsipnya, jika WP mengalihkan hartanya dalam suatu tahun pajak, maka seharusnya WP melaporkan adanya pertambahan penghasilan dari pengalihan harta tersebut. Namun ada penghasilan dari pengalihan harta yang dikenai PPh Final. Penghasilan ini hanya perlu diinformasikan oleh WP dalam SPTnya.
Jika penghasilan tersebut langsung digunakan untuk suatu hal, maka WP harus menjelaskan digunakan untuk apa.
Pada intinya, WP diharuskan mengisi daftar harta dan kewajiban dengan benar, lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena daftar tersebut digunakan untuk menilai kewajaran atas penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Jika saat pemeriksaan fiskus mengemukakan kecurigaannya, WP bisa menunjukkan bukti-bukti yang kuat atas perolehan hartanya. Oleh karena itu diharapkan WP menyimpan semua dokumen pendukung atas setiap transaksi pembelian aktiva.
By admin
Pasal 3 ayat 3 UU KUP No 28 Tahun 2007
Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
- untuk SPT Masa, paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak;
- untuk SPT Tahunan PPh WP OP, paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
- untuk SPT Tahunan PPh WP badan, paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Jika pelaporan melewati batas waktu yang telah ditentukan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar,
Rp 500.000 untuk SPT Masa PPN;
Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya;
Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan PPh WP badan; dan
Rp 100.000 untuk SPT Tahunan PPh WP OP
Jika WP karena kealpaan, tidak melapor SPT atau melaporkan SPT namun isinya tidak benar atau kurang lengkap, tidak dikenai sanksi pidana jika perbuatannya tersebut dilakukan pertama kali oleh WP. WP diharuskan melunasi kurang bayar pajak yang terutang beserta sanksi administrasi sebesar 200% dari jumlah pajak yang kurang bayar tersebut berdasar penerbitan SKPKB. (ref: UU KUP No 28 Tahun 2007 pasal 13A)
Jika WP karena kealpaan, tidak melapor SPT atau melaporkan SPT namun isinya tidak benar atau kurang lengkap, dan perbuatannya tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan pertama (seperti yang dimaksud dalam pasal 13A), dikenai denda min 1x jumlah pajak terutang yang kurang bayar dan max 2x jumlah pajak terutang yang kurang bayar, atau pidana penjara min 3 bulan dan max 1 tahun. (ref: UU KUP No 28 Tahun 2007 pasal 38)
Jika WP dengan sengaja tidak melapor SPT, dipidana penjara min 6 bulan dan max 6 tahun, serta denda min 2x jumlah pajak terutang yang kurang bayar dan max 4x jumlah pajak terutang yang kurang bayar (ref: UU KUP No 28 Tahun 2007 pasal 39 ayat 1c)
Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap:
a. WP OP yang telah meninggal dunia;
b. WP OP yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
c. WP OP yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
d. BUT yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
e. WP badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
g. WP yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
h. WP lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.