Archive
You are currently browsing the archives for the Tanya Jawab Pajak category.
By admin
Tanya:
Saya mau tanya bingung sekali saya.
Saya lagi buat SPT masa PPN untuk perusahaan angkutan umum (barang) yang biasanya kena PPh pasal 15 sebesar 1,2%.
PPN Keluarannya status dibebaskan, jadi saya selama ini tidak pernah memungut PPN Keluaran. Masalahnya bagaimana cara saya mengisi DPP pada PPN Keluaran di SPT masa PPN, apakah masuk point B. Tidak Terutang PPN atau Point A nomor 5) Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN ?
Masalahnya kalau point A. berarti saya harus terbitkan Faktur Pajak Standar ?
Terima Kasih
-Teet-
Jawab:
Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan (tidak terutang) PPN (ref: PP Nomor 144 Tahun 2000 dan KMK Nomor 527/KMK.03/2003)
Penyerahan BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN:
1. rumah sederhana, rumah sangat sedehana, rumah susun sederhana
2. senjata, dan segala keperluan TNI/ POLRI
3. vaksin polio
4. buku pelajaran
5. kapal laut, yang digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional
6. pesawat udara, yang digunakan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional
7. kereta api, yang digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia
8. peralatan yang digunakan untuk menyediakan data batas dan foto wilayah RI
Penyerahan JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN:
1. jasa persewaan, jasa labuh, jasa reparasi kapal laut yang diterima perusahaan pelayaran niaga nasional
2. jasa persewaan, jasa reparasi pesawat udara yang diterima perusahaan angkutan udara niaga nasional
3. jasa reparasi kereta api yang diterima PT Kereta Api Indonesia
4. jasa pemborongan bangunan rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana yang diserahkan kontraktor
5. jasa persewaan rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana
6. jasa yang diserahkan oleh TNI
(ref: PP NOMOR 146 TAHUN 2000)
Impor BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan PPN:
- Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas , tidak termasuk suku cadang, yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut
- Makanan ternak, unggas, dan ikan dan atau hahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan
- Bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan
Penyerahan BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan PPN:
- Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut
- Makanan ternak, unggas, dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makan ternak, unggas, dan ikan;
- Barang hasil pertanian yang diserahkan petani atau kelompok petani
- Bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan
- Air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum
- Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 Watt
(ref: PP Nomor 46 TAHUN 2003)
PPN Tidak Dipungut:
1. atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri.
2. Penyerahan Barang Kena Pajak antar Pengusaha Kena Pajak berstatus EPTE (Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor)
3. Barang atau bahan impor yang dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Tempat Penimbunan Berikat dapat berbentuk Kawasan Berikat, Pergudangan Berikat, Entrepot untuk Tujuan Pameran, atau Toko Bebas Bea.
4. Atas impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi Gudang Berikat, Entrepot untuk Tujuan Pameran (ETP) yang telah mendapat izin.
5. Atas impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB termasuk PKB merangkap sebagai PDKB
6. Atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB
7. Atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB
8. Atas pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut.
9. Atas pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut.
10. Atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak
11. Atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan sub kontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal.
12. Atas peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal
13. Pengeluaran barang dari KB yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan BM, Cukai dan Pajak dalam rangka impor.
14. Atas pemasukan alat pengemas (packing material) dan alat bantu pengemas dari DPIL ke KB untuk menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB
15. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha, dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor.
16. Impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor.
17. Penyerahan avtur kepada maskapai penerbangan untuk keperluan penerbangan internasional
18. Impor atas Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh :
a. Perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan azas timbal balik;
b. Badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia;
c. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
d. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;
e. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
f. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
g. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
h. Barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia setempat;
i. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean;
j. Barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
k. Perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan;
(ref: PMK Nomor 615/PMK.04/2004)
Menjawab pertanyaan anda, industri yang anda jalankan termasuk di bidang jasa angkutan umum di darat atau air, berarti masuk kelompok penyerahan yang tidak terutang PPN, jadi dalam SPT 1170 anda masukan DPP-nya pada kolom romawi I huruf B.
By admin
Tanya:
mau tanya dwong,, klo kita udah punya NPWP kan tidak perlu bayar fiskal, tetapi kemarin saya tidak bawa kartu NPWP nya dan saya membayar fiskalnya.. apakah fiskal yg saya bayar tersebut dapat saya kreditkan?
-Fitria-
Jawab:
Betul, berdasar PER-53/PJ/2008 dan PER-1/PJ/2009, maka setiap WP OP dalam negeri yang telah berusia 21 tahun atau lebih, baik yang berstatus sebagai WNI atau yang berstatus sebagai WNA dan memiliki NPWP yang telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 hari sebelum hari keberangkatan ke luar negeri, dibebaskan dari pembayaran Fiskal tersebut.
PER tersebut menyebutkan fiskal dapat dikreditkan atas PPh WP OP.
Di UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Ps 25 ayat 8 dan PP No 80 Ps 1 juga dijelaskan fiskal luar negeri adalah pembayaran bagi WP OP dalam negeri yang bertolak ke luar negeri.
Yang wajib membayar fiskal luar negeri adalah
* WP OP dalarn negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun yang akan bertolak ke luar negeri wajib rnernbayar fiskal.
* Termasuk WP OP sebagaimana dimaksud di atas adalah isteri atau suami, anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak sebagaimana dimaksud di atas dan diakui oleh WP tersebut berdasarkan dokurnen pendukung dan hukurn yang berlaku.
Bagi WP OP dalam negeri yang tidak memenuhi persyaratan objektif -> penghasilan di bawah PTKP, tidak wajib bayar fiskal luar negeri. (ref: SE-88/PJ/2008)
Besarnya fiskal yang wajib dibayar oleh WP OP dalam negeri adalah:
1. Rp 2.500.000 untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan rnenggunakan pesawat udara.
2. Rp 1.000.000 untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan angkutan laut.
Pembayaran fiskal oleh WP OP dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri dilakukan dengan menggunakan TBPFLN.
Pelunasan fiskal harus dilakukan di:
1. Bank yang ditunjuk oleh Kepala KPP sebagai penerima pernbayaran fiskal;
2. UPFLN tertentu yang dapat rnenerirna pernbayaran jika di bandar udara atau pelabuhan laut ternpat pemberangkatan ke luar negeri tidak terdapat bank penerirna pernbayaran; atau
3. Tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Fiskal yang dibayar WP OP dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri merupakan pembayaran angsuran PPh.
Yang terrnasuk angsuran PPh adalah pernbayaran fiskal atas narna WP OP dalam negeri yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Angsuran pembayaran PPh dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang pada akhir tahun yang bersangkutan setelah WP memiliki NPWP.
Ketentuan ini berlaku mulai 1/1/09 - 31/12/10.
Menurut saya, fiskal luar negeri dapat menjadi kredit PPh WP OP dan bukan sebagai kredit PPh Badan. Mulai 1/1/09 fiskal luar negeri tidak lagi menjadi prepaid tax bagi perusahaan.
Anda dianggap tidak dapat menunjukkan bukti NPWP yang anda miliki sehingga diharuskan membayar fiskal, dan fiskal tersebut dapat dikreditkan atas PPh yang terutang pada akhir tahun yang bersangkutan.
By admin
Tanya:
mohon bantuannya untuk masalah pph 21 terbaru apa saja seh data2 yang perlu di lapor ke kpp karena formnya banyak sekali, saya bingung. Trims atas bantuanya ya.
-Irma-
Jawab:
anda bisa download semua formulir lengkap-nya di bentuk formulir spt masa pph ps 21
File itu berbentuk winrar, di dalamnya juga ada peraturan terbaru yang mengatur tentang bentuk formulir SPT Masa PPh pasal 21 dan petunjuk pengisian SPT PPh pasal 21
By admin
Tanya:
Pada periode Jan - April saya bekerja di perusahaan A, setelah itu sejak bulan Mei saya pindah ke perusahaan B. Pada saat pelaporan SPT, saya hanya menjumlah pajak yang telah dibayar oleh ke 2 perusahaan saya. Beberapa hari yang lalu saya di hubungi AR dan menginformasikan bahwa masih ada pajak tertunggak yang harus saya lunasi.
Pertanyaannya, Bagaimana cara perhitungan pajak tertunggak? Apakah hanya menjumlahkan total income lalu di kurangi dengan PTKP, setelah di kalikan dengan faktor pengali? bagaimana cara perhitungan pajak terutang saya selama satu periode?
-Mega-
Jawab:
Anda harus menghitung ulang berapa besar sebenarnya penghasilan anda yang kena pajak, besar pajak yang harus anda bayar dan pajak yang sudah anda bayar.
Saya membuat ilustrasi untuk anda seperti dibawah ini ya,
Ilustrasi I.
Anda (TK/0) bekerja di PT. A mulai Januari 2008 dengan gaji per bulannya Rp 5 juta dan berhenti bekerja per tanggal 30 April 2008.
Perhitungan pajak anda yang terutang selama 2008:
Penghasilan bruto sebulan 5.000.000
Biaya jabatan (108.000)
Penghasilan neto sebulan 4.892.000
Penghasilan neto disetahunkan 58.704.000
Penghasilan tidak kena pajak (13.200.000)
Penghasilan kena pajak 45.504.000
PPh terutang setahun 3.300.400
PPh terutang sebulan 275.000
PPh terutang Jan-Apr 1.100.000
Namun karena anda berhenti bekerja di periode berjalan, maka penghasilan neto-nya tidak disetahunkan, sehingga diperhitungan kembali sebagai berikut,
Penghasilan bruto Jan-Apr 20.000.000
Biaya jabatan (432.000)
Penghasilan neto Jan-Apr 19.568.000
Penghasilan tidak kena pajak (13.200.000)
Penghasilan kena pajak 6.368.000
PPh terutang Jan-Apr 318.400
PPh yang telah dipotong PT. A adalah 1.100.000
tapi karena anda keluar pada tahun berjalan, PPh yang seharusnya terutang selama 4 bulan adalah sebesar 318.400
berarti ada lebih bayar sebesar 781.600
Lebih bayar ini dapat anda beritahukan ke perusahaan yang baru dengan memberikan SPT 1721-A1.
Ilustrasi II.
Anda (TK/0) bekerja di PT. B mulai May 2008 dengan gaji pokok Rp 5,5 juta.
Perhitungan pajak anda yang terutang selama 2008:
anda mulai bekerja di periode berjalan, maka penghasilan neto-nya tidak disetahunkan,
Penghasilan bruto May-Dec 44.000.000
Biaya jabatan (864.000)
Penghasilan neto May-Dec 43.136.000
Penghasilan tidak kena pajak (13.200.000)
Penghasilan kena pajak 29.936.000
PPh terutang May-Dec 1.743.600
Jadi pajak terutang anda di 2008 sebesar 1.743.600
Jika ilustrasi I dan II digabung, maka pajak terutang anda selama 2008 adalah 962.000
By admin
Tanya:
untuk mengurangi resiko bpk rahmat mengikuti asuransi jiwa.dengan pembayaran premi Rp.500.000- perbulan. telah membayar premi selama 10 bulan (Rp.5.000.000,-) tanpa dikehendakinya ia mengalami kecelakaan dan ia meninggal dunia. dari kejadian tersebut ahli waris bpk rahmat mendapat penghasilan dari perusahaan asuransi sebesar Rp.1.000.000.000,- dan tidak dikenakan pajak.
apa yang menjadi pertimbangan pendapatan atas premi asuransi bukan sebagai objek pajak berdasarkan UU No.36 pasal 4 ayat 3e?
-latyfa-
Jawab:
UU No.36 pasal 4 ayat 3e selaras dengan UU PPh No. 17 tahun 2000 pasal 9 ayat 1d yang menyebutkan bahwa premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh WP OP tidak boleh dikurangkan dari PKP, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi WP yang bersangkutan.
Premi asuransi yang dibayar WP OP tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Saat WP menerima pergantian atau santunan asuransi, penerimaan tersebut bukan merupakan objek pajak.
Bpk Rahmat membayar asuransi untuk kepentingan pribadinya, bukan sebagai pemberi kerja, jadi atas premi tersebut tidak termasuk sebagai objek pajak.
By admin
Tanya:
kalau udah keluarin invoice ber PPN, trus kita udah talangin PPN nya, tapi pihak client belum bayar ke kita dan akhirnya kontrak tersebut batal.
apa yang harus dilakukan? apakah PPN yang sudah dibayarkan itu bisa diterima lagi?
-ian-
Jawab:
atas jumlah PPN yang telah anda bayar (kelebihan setor) dipindahbukukan saja.
Berikut aturan tentang pemindahbukuan:
1. KMK No. 88/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan
2. KEP-965/PJ.9/1991 tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan
3. SE-26/PJ.9/1991 tentang Petunjuk Teknis Pemindahbukuan
Alasan dilakukan pemindahbukuan adalah:
1. Adanya kelebihan pembayaran pajak yang besarnya dinyatakan dalam SKPLB, SKPPKP.
2. Terbitnya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding dan sebagainya yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak.
3. Adanya pembayaran yang melebihi pajak yang terutang
4. Pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak.
5. Adanya kesalahan dalam pengisian Surat Setoran Pajak (SSP)
6. Adanya pemecahan SSP.
Tatacara dan syarat mengajukan pemindahbukuan:
WP mengajukan surat permohonan pemindahbukuan yang ditandatangani oleh WP/pengurus perusahaan yang berhak atau kuasanya dengan melampirkan:
1. Asli SSP (lembar ke 1) yang akan dipindahbukukan
2. Asli Pemberitahuan Impor Barang / PIB dalam hal pemindahbukuan untuk pembayaran PPh pasal 22 atau PPN Impor
3. Daftar Nominatif WP yang menerima pemindahbukuan (khusus untuk pemecahan SSP oleh bendaharawan/pemotong/pemungut)
4. Surat pernyataan bahwa atas kelebihan pembayaran yang akan dipindahbukukan belum pernah dikompensasikan ke utang pajak atau ke jenis pajak lain (dalam hal alasan pemindahbukuan karena kelebihan setor/bayar)
By admin
Tanya:
Kalau usaha kayu glondongan apa juga terutang PPN atau dibebaskan ya? Beli kayu glondongan apa tidak termasuk hasil pertanian ya? apa ada peraturannya?
-Santok-
Jawab:
Ketentuan PPN atas kayu bulat atau kayu gelondongan tertulis di surat S-824/PJ.51/2001. Secara garis besar isi surat tersebut antara lain, menurut UU PPN no 18 tahun 2000 pasal 4 ayat 2 ditetapkan kelompok-kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Disini kayu bulat/ kayu gelondongan tidak termasuk dalam kelompok barang tersebut, sehingga terkena PPN.
Kemudian di KMK No 155/KMK.03/2001 ada diatur:
(i) Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat sfrategis berupa barang hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara tertentu yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(ii) Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang :
a. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
b. peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
c. perikanan baik dari penangkapan atau budidaya.
(iii) Yang dimaksud dengan pemrosesan barang hasil pertanian yang dilakukan dengan cara tertentu antara lain adalah: dengan cara ditebang, dipangkas cabang dan rantingnya, dikupas kulit dari batangnya dan dipotong menjadi kayu bulat atau gelondongan, untuk hasil usaha di bidang kehutanan.
(iv) Yang dimaksud dengan Petani adalah orang yang semata-mata melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan.
Jadi dapat disimpulkan:
a. Kayu bulat adalah merupakan barang hasil usaha di bidang kehutanan yang pemrosesannya dengan cara tertentu (dikupas kulit dari batangnya dan dipotong menjadi kayu bulat atau gelondongan), oleh karena itu atas penyerahannya yang dilakukan oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Atas penyerahan kayu bulat yang dilakukan oleh Pengusaha yang tidak tergolong sebagai Pengusaha Kecil selain petani atau kelompok petani tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai.
By codoblao
Bagaimana cara perhitungan pph21 untuk pekerja bebas? bagaimana pelaporannya untuk setiap bulan? mohon bantuannya
By codoblao
Saya bekerja di PT.A pada januari -maret 2009. setiap bulannya kantor saya membayarkan pph21 saya dan dibayar secara global dengan pegawai lainnya, sehingga saya tidak pernah melaporkan/membayar pph21 saya tiap bulan.
Pada April 2009 saya pindah kerja ke kantor lainnya, tetapi kantor yang baru tidak pernah membayarkan pph21 tiap pegawainya tiap bulan.
Yang jadi pertanyaan saya bagaimana saya melaporkan/membayar pph21 saya setiap bulannya secara pribadi? mengingat saya sudah membuat NPWP pada bulan Febuari 2009
By admin
Tanya:
Saya mau tanya lagi tentang sampah kertas seperti kardus dan kertas bekas lainnya kalo penjualannya sudah mencapai 600 Jt ke atas per tahun apa ini kena PPN sebab yang saya tahu kalo kertas bekas tidak ada nilai tambahnya.
-Wahyu-
Jawab:
Menurut UU PPN no 18 tahun 2000 pasal 4, PPN dikenakan atas penyerahan BKP.
Kriteria BKP disini adalah:
1. Barang berwujud yang diserahkan –> merupakan BKP
2. Barang tidak berwujud yang diserahkan –> merupakan BKP tidak berwujud
3. Penyerahan dilakukan di daerah pabean
4. Penyerahan dilakukan di lingkungan perusahaan atau pekerjaan pengusaha yang bersangkutan.
Yang disebut barang kena pajak (BKP) tidak meliputi:
1. Barang hasil tambang atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
2. Barang kebutuhan pokok
3. Makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, warung
4. Uang, emas batangan, surat berharga.
Kertas bekas yang anda jual-belikan termasuk barang kena pajak, jadi ada PPN-nya.
Dan wajib pajak yang sudah dikukuhkan menjadi PKP saja yang berhak mengenakan PPN atas penyerahan barang kena pajak.