<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	>

<channel>
	<title>Konsultan Pajak dan Berita Pajak Terbaru</title>
	<atom:link href="http://dokterpajak.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dokterpajak.com</link>
	<description>Konsultan pajak anda yang handal. Dapatkan konsultasi pajak untuk bisnis anda</description>
	<pubDate>Sun, 17 Jan 2010 18:20:54 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.7</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Perusahaan Baru aktif Februari 2010, Tetapi NPWP di buat bulan November 2009 Bagaimana solusinya</title>
		<link>http://dokterpajak.com/perusahaan-baru-aktif-februari-2010-tetapi-npwp-di-buat-bulan-november-2009-bagaimana-solusinya/uncategorized/</link>
		<comments>http://dokterpajak.com/perusahaan-baru-aktif-februari-2010-tetapi-npwp-di-buat-bulan-november-2009-bagaimana-solusinya/uncategorized/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 17 Jan 2010 18:20:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>md.wijaya</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dokterpajak.com/perusahaan-baru-aktif-februari-2010-tetapi-npwp-di-buat-bulan-november-2009-bagaimana-solusinya/uncategorized/</guid>
		<description><![CDATA[


saya bekerja di Perusahaan yang akan Baru mulai aktif berjalan bulan Februari 2010. akan tetapi kami telah memiliki memiliki NPWP pada bulan November 2009 untuk keperluan Pembuatan SIUP,dll. dan kami telah melakukan kegiatan pembelian inventaris kantor di bulan desember 2009. dan belum terjadi pengajian karyawan karena mereka mulai bekerja bulan februari. jadi pertanyaan kapan kami [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>saya bekerja di Perusahaan yang akan Baru mulai aktif berjalan bulan Februari 2010. akan tetapi kami telah memiliki memiliki NPWP pada bulan November 2009 untuk keperluan Pembuatan SIUP,dll. dan kami telah melakukan kegiatan pembelian inventaris kantor di bulan desember 2009. dan belum terjadi pengajian karyawan karena mereka mulai bekerja bulan februari. jadi pertanyaan kapan kami sebenarnya seharusnya melaporkan pajak kami, apakah mulai november 2009 atau februari 2010. kalau mulai november 2009 berari kami telat. jadi sanksi apa yang akan terkena pada kami? dan bagaimana prosedur cara menyikapinya?</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dokterpajak.com/perusahaan-baru-aktif-februari-2010-tetapi-npwp-di-buat-bulan-november-2009-bagaimana-solusinya/uncategorized/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Kini aktifitas HRD lebih mudah dengan Aplikasi Payroll dan HRD Software</title>
		<link>http://dokterpajak.com/kini-aktifitas-hrd-lebih-mudah-dengan-aplikasi-payroll-dan-hrd-software/uncategorized/</link>
		<comments>http://dokterpajak.com/kini-aktifitas-hrd-lebih-mudah-dengan-aplikasi-payroll-dan-hrd-software/uncategorized/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Nov 2009 09:32:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Mahpati Solusindo</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[PPH]]></category>

		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<category><![CDATA[HRD software]]></category>

		<category><![CDATA[HRIS]]></category>

		<category><![CDATA[payroll]]></category>

		<category><![CDATA[payroll outsourcing]]></category>

		<category><![CDATA[payroll software]]></category>

		<category><![CDATA[Software Payroll]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dokterpajak.com/kini-aktifitas-hrd-lebih-mudah-dengan-aplikasi-payroll-dan-hrd-software/uncategorized/</guid>
		<description><![CDATA[Dengan banyaknya aktivitas HRD yang selalu bertambah dan juga rumit dalam perhitungan Lembur,  PPH 21, Jamsostek dan THR dan lainnya, Maka Kami dari PT. MAHPATI SOLUSINDO akan memberikan solusi kemudahan dengan jasa pembuatan aplikasi software yang terintegrasi dengan HRD software.
Selain user friendly, aplikasi ini pun dapat di Customize sesuai dengan kebutuhan perusahaan baik dari segi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dengan banyaknya aktivitas HRD yang selalu bertambah dan juga rumit dalam perhitungan Lembur,  PPH 21, Jamsostek dan THR dan lainnya, Maka Kami dari PT. MAHPATI SOLUSINDO akan memberikan solusi kemudahan dengan jasa pembuatan aplikasi software yang terintegrasi dengan HRD software.</p>
<p>Selain user friendly, aplikasi ini pun dapat di Customize sesuai dengan kebutuhan perusahaan baik dari segi formulasi perhitungannya sampai dengan pelaporannya serta dapat dieksport ke file mana saja.<br />
Tersedia dalam Windows base dan juga web base.<br />
Untuk info lebih lanjutnya hub: Tri Melly 021-7825227 / 08179892127 www.mahpati.co.id</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dokterpajak.com/kini-aktifitas-hrd-lebih-mudah-dengan-aplikasi-payroll-dan-hrd-software/uncategorized/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Ingin bisnis anda lebih efektif?</title>
		<link>http://dokterpajak.com/ingin-bisnis-anda-lebih-efektif/uncategorized/</link>
		<comments>http://dokterpajak.com/ingin-bisnis-anda-lebih-efektif/uncategorized/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Nov 2009 08:23:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>solusi</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<category><![CDATA[accounting]]></category>

		<category><![CDATA[laba rugi]]></category>

		<category><![CDATA[laporan keuangan]]></category>

		<category><![CDATA[neraca]]></category>

		<category><![CDATA[software accounting]]></category>

		<category><![CDATA[software akunting]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dokterpajak.com/?p=429</guid>
		<description><![CDATA[Untuk membuat bisnis anda efektif, anda memerlukan software accounting. Bayangkan apa yang terjadi tanpa menggunakan software accounting.

Tidak mengetahui kondisi perusahaan anda, sehingga jika ia dalam keadaan sekarat pun anda tidak mengetahuinya.
Pemborosan gaji karyawan, karena mereka membutuhkan waktu lebih banyak jika melakukan pekerjaannya secara manual.

Mengapa anda memerlukan software accounting:

Mengurangi kesalahan dalam menginput nilai keuangan perusahaan anda.
Mempermudah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk membuat bisnis anda efektif, anda memerlukan software accounting. Bayangkan apa yang terjadi tanpa menggunakan software accounting.</p>
<ul>
<li>Tidak mengetahui kondisi perusahaan anda, sehingga jika ia dalam keadaan sekarat pun anda tidak mengetahuinya.</li>
<li>Pemborosan gaji karyawan, karena mereka membutuhkan waktu lebih banyak jika melakukan pekerjaannya secara manual.</li>
</ul>
<p>Mengapa anda memerlukan software accounting:</p>
<ul>
<li>Mengurangi kesalahan dalam menginput nilai keuangan perusahaan anda.</li>
<li>Mempermudah pembukuan, dimana jurnal akutansi akan dibuat secara otomatis tanpa perlu mengerti teori akutansi mendalam.</li>
<li>Lebih cepat dan akurat dalam pembuatan laporan keuangan seperti neraca, dan laba rugi.</li>
<li>Untuk membantu mengelola bisnis anda. Dengan mengetahui berapa omzet, beban, hutang, dan laba perusahaan akan membantu perusahaan dalam menyusun strategi bisnis, dan mengambil keputusan.</li>
</ul>
<p>Kunjungi <a title="software akunting" href="http://solusiwebindo.com/software-akutansi.php">http://solusiwebindo.com/software-akutansi.php</a> untuk mendapatkan software accounting handal. Hanya Rp satu juta rupiah.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dokterpajak.com/ingin-bisnis-anda-lebih-efektif/uncategorized/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Pajak undian</title>
		<link>http://dokterpajak.com/pajak-undian/uncategorized/</link>
		<comments>http://dokterpajak.com/pajak-undian/uncategorized/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 Sep 2009 08:20:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>cevy</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dokterpajak.com/?p=426</guid>
		<description><![CDATA[saya mau bertanya bagaimana pelaporan pajak undian, yang hadiahnya berupa uang dengan cara ditransfer ke rekening. Terima kasih.
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>saya mau bertanya bagaimana pelaporan pajak undian, yang hadiahnya berupa uang dengan cara ditransfer ke rekening. Terima kasih.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dokterpajak.com/pajak-undian/uncategorized/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Penyerahan BKP/ JKP yang tidak dikenakan PPN</title>
		<link>http://dokterpajak.com/penyerahan-bkp-jkp-yang-tidak-dikenakan-ppn/ppn/</link>
		<comments>http://dokterpajak.com/penyerahan-bkp-jkp-yang-tidak-dikenakan-ppn/ppn/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 06 Sep 2009 11:05:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[PPN]]></category>

		<category><![CDATA[SPT]]></category>

		<category><![CDATA[Tanya Jawab Pajak]]></category>

		<category><![CDATA[1170]]></category>

		<category><![CDATA[BKP]]></category>

		<category><![CDATA[dibebaskan PPN]]></category>

		<category><![CDATA[JKP]]></category>

		<category><![CDATA[Objek Pajak]]></category>

		<category><![CDATA[Pajak Keluaran]]></category>

		<category><![CDATA[Pajak Masukan]]></category>

		<category><![CDATA[Penyerahan barang]]></category>

		<category><![CDATA[Penyerahan jasa]]></category>

		<category><![CDATA[tidak dipungut PPN]]></category>

		<category><![CDATA[tidak terutang PPN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dokterpajak.com/?p=424</guid>
		<description><![CDATA[Tanya:
Saya mau tanya bingung sekali saya.
Saya lagi buat SPT masa PPN untuk perusahaan angkutan umum (barang) yang biasanya kena PPh pasal 15 sebesar 1,2%.
PPN Keluarannya status dibebaskan, jadi saya selama ini tidak pernah memungut PPN Keluaran. Masalahnya bagaimana cara saya mengisi DPP pada PPN Keluaran di SPT masa PPN, apakah masuk point B. Tidak Terutang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanya:</strong></p>
<p>Saya mau tanya bingung sekali saya.<br />
Saya lagi buat SPT masa PPN untuk perusahaan angkutan umum (barang) yang biasanya kena PPh pasal 15 sebesar 1,2%.<br />
PPN Keluarannya status dibebaskan, jadi saya selama ini tidak pernah memungut PPN Keluaran. Masalahnya bagaimana cara saya mengisi DPP pada PPN Keluaran di SPT masa PPN, apakah masuk point B. Tidak Terutang PPN atau Point A nomor 5) Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN ?<br />
Masalahnya kalau point A. berarti saya harus terbitkan Faktur Pajak Standar ?<br />
Terima Kasih<br />
-Teet-</p>
<p><strong>Jawab:</strong></p>
<p>Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan (tidak terutang) PPN (ref: PP Nomor 144 Tahun 2000 dan KMK Nomor 527/KMK.03/2003)</p>
<p><strong>Penyerahan BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN</strong>:<br />
1. rumah sederhana, rumah sangat sedehana, rumah susun sederhana<br />
2. senjata, dan segala keperluan TNI/ POLRI<br />
3. vaksin polio<br />
4. buku pelajaran<br />
5. kapal laut, yang digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional<br />
6. pesawat udara, yang digunakan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional<br />
7. kereta api, yang digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia<br />
8. peralatan yang digunakan untuk menyediakan data batas dan foto wilayah RI</p>
<p><strong>Penyerahan JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN</strong>:<br />
1. jasa persewaan, jasa labuh, jasa reparasi kapal laut yang diterima perusahaan pelayaran niaga nasional<br />
2. jasa persewaan, jasa reparasi pesawat udara yang diterima perusahaan angkutan udara niaga nasional<br />
3. jasa reparasi kereta api yang diterima PT Kereta Api Indonesia<br />
4. jasa pemborongan bangunan rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana yang diserahkan kontraktor<br />
5. jasa persewaan rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana<br />
6. jasa yang diserahkan oleh TNI<br />
(ref: PP NOMOR 146 TAHUN 2000)</p>
<p><strong>Impor BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan PPN</strong>:<br />
- Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas , tidak termasuk suku cadang, yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut<br />
- Makanan ternak, unggas, dan ikan dan atau hahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan<br />
- Bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan</p>
<p><strong>Penyerahan BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan PPN</strong>:<br />
- Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut<br />
- Makanan ternak, unggas, dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makan ternak, unggas, dan ikan;<br />
- Barang hasil pertanian yang diserahkan petani atau kelompok petani<br />
- Bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan<br />
- Air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum<br />
- Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 Watt<br />
(ref: PP Nomor 46 TAHUN 2003)</p>
<p><strong>PPN Tidak Dipungut</strong>:<br />
1. atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri.<br />
2. Penyerahan Barang Kena Pajak antar Pengusaha Kena Pajak berstatus EPTE (Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor)<br />
3. Barang atau bahan impor yang dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Tempat Penimbunan Berikat dapat berbentuk Kawasan Berikat, Pergudangan Berikat, Entrepot untuk Tujuan Pameran, atau Toko Bebas Bea.<br />
4. Atas impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi Gudang Berikat, Entrepot untuk Tujuan Pameran (ETP) yang telah mendapat izin.<br />
5. Atas impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB termasuk PKB merangkap sebagai PDKB<br />
6. Atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB<br />
7. Atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB<br />
8. Atas pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut.<br />
9. Atas pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut.<br />
10. Atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak<br />
11. Atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan sub kontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal.<br />
12. Atas peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal<br />
13. Pengeluaran barang dari KB yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan BM, Cukai dan Pajak dalam rangka impor.<br />
14. Atas pemasukan alat pengemas (packing material) dan alat bantu pengemas dari DPIL ke KB untuk menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB<br />
15. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha, dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor.<br />
16. Impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor.<br />
17. Penyerahan avtur kepada maskapai penerbangan untuk keperluan penerbangan internasional<br />
18. Impor atas Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh :<br />
a. Perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan azas timbal balik;<br />
b. Badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia;<br />
c. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;<br />
d. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;<br />
e. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;<br />
f. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;<br />
g. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;<br />
h. Barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia setempat;<br />
i. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean;<br />
j. Barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;<br />
k. Perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan;<br />
(ref: PMK Nomor 615/PMK.04/2004)</p>
<p>Menjawab pertanyaan anda, industri yang anda jalankan termasuk di bidang jasa angkutan umum di darat atau air, berarti masuk kelompok penyerahan yang tidak terutang PPN, jadi dalam SPT 1170 anda masukan DPP-nya pada kolom romawi I huruf B.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dokterpajak.com/penyerahan-bkp-jkp-yang-tidak-dikenakan-ppn/ppn/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Fiskal Luar Negeri</title>
		<link>http://dokterpajak.com/fiskal-luar-negeri/pph/</link>
		<comments>http://dokterpajak.com/fiskal-luar-negeri/pph/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 11 Aug 2009 16:00:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[PPH]]></category>

		<category><![CDATA[SPT]]></category>

		<category><![CDATA[Tanya Jawab Pajak]]></category>

		<category><![CDATA[Fiskal]]></category>

		<category><![CDATA[Fiskal Luar Negeri]]></category>

		<category><![CDATA[FLN]]></category>

		<category><![CDATA[Kredit Pajak]]></category>

		<category><![CDATA[NPWP]]></category>

		<category><![CDATA[Wajib Pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dokterpajak.com/?p=408</guid>
		<description><![CDATA[Tanya:
mau tanya dwong,, klo kita udah punya NPWP kan tidak perlu bayar fiskal, tetapi kemarin saya tidak bawa kartu NPWP nya dan saya membayar fiskalnya.. apakah fiskal yg saya bayar tersebut dapat saya kreditkan?
-Fitria-
Jawab:
Betul, berdasar PER-53/PJ/2008 dan PER-1/PJ/2009, maka setiap WP OP dalam negeri yang telah berusia 21 tahun atau lebih, baik yang berstatus sebagai [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanya:</strong></p>
<p>mau tanya dwong,, klo kita udah punya NPWP kan tidak perlu bayar fiskal, tetapi kemarin saya tidak bawa kartu NPWP nya dan saya membayar fiskalnya.. apakah fiskal yg saya bayar tersebut dapat saya kreditkan?<br />
-Fitria-</p>
<p><strong>Jawab:</strong></p>
<p>Betul, berdasar PER-53/PJ/2008 dan PER-1/PJ/2009, maka setiap WP OP dalam negeri yang telah berusia 21 tahun atau lebih, baik yang berstatus sebagai WNI atau yang berstatus sebagai WNA dan memiliki NPWP yang telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 hari sebelum hari keberangkatan ke luar negeri, dibebaskan dari pembayaran Fiskal tersebut.</p>
<p>PER tersebut menyebutkan fiskal dapat dikreditkan atas PPh WP OP.<br />
Di UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Ps 25 ayat 8 dan PP No 80 Ps 1 juga dijelaskan fiskal luar negeri adalah pembayaran bagi WP OP dalam negeri yang bertolak ke luar negeri.</p>
<p>Yang wajib membayar fiskal luar negeri adalah<br />
*  WP OP dalarn negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun yang akan bertolak ke luar negeri wajib rnernbayar fiskal.<br />
* Termasuk WP OP sebagaimana dimaksud di atas adalah isteri atau suami, anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak sebagaimana dimaksud di atas dan diakui oleh WP tersebut berdasarkan dokurnen pendukung dan hukurn yang berlaku.</p>
<p>Bagi WP OP dalam negeri yang tidak memenuhi persyaratan objektif -> penghasilan di bawah PTKP, tidak wajib bayar fiskal luar negeri. (ref: SE-88/PJ/2008) </p>
<p>Besarnya fiskal yang wajib dibayar oleh WP OP dalam negeri adalah:<br />
1. Rp 2.500.000 untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan rnenggunakan pesawat udara.<br />
2. Rp 1.000.000 untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan angkutan laut.</p>
<p>Pembayaran fiskal oleh WP OP dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri dilakukan dengan menggunakan TBPFLN.</p>
<p>Pelunasan fiskal harus dilakukan di:<br />
1. Bank yang ditunjuk oleh Kepala KPP sebagai penerima pernbayaran fiskal;<br />
2. UPFLN tertentu yang dapat rnenerirna pernbayaran jika di bandar udara atau pelabuhan laut ternpat pemberangkatan ke luar negeri tidak terdapat bank penerirna pernbayaran; atau<br />
3. Tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.</p>
<p>Fiskal yang dibayar WP OP dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri merupakan pembayaran angsuran PPh.</p>
<p>Yang terrnasuk angsuran PPh adalah pernbayaran fiskal atas narna WP OP dalam negeri yang menjadi tanggungan sepenuhnya.</p>
<p>Angsuran pembayaran PPh dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang pada akhir tahun yang bersangkutan setelah WP memiliki NPWP.</p>
<p>Ketentuan ini berlaku mulai 1/1/09 - 31/12/10.</p>
<p>Menurut saya, fiskal luar negeri dapat menjadi kredit PPh WP OP dan bukan sebagai kredit PPh Badan. Mulai 1/1/09 fiskal luar negeri tidak lagi menjadi prepaid tax bagi perusahaan.</p>
<p>Anda dianggap tidak dapat menunjukkan bukti NPWP yang anda miliki sehingga diharuskan membayar fiskal, dan fiskal tersebut dapat dikreditkan atas PPh yang terutang pada akhir tahun yang bersangkutan.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dokterpajak.com/fiskal-luar-negeri/pph/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Formulir SPT Masa PPh Pasal 21</title>
		<link>http://dokterpajak.com/formulir-spt-masa-pph-pasal-21/pph/</link>
		<comments>http://dokterpajak.com/formulir-spt-masa-pph-pasal-21/pph/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2009 14:29:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[PPH]]></category>

		<category><![CDATA[SPT]]></category>

		<category><![CDATA[Tanya Jawab Pajak]]></category>

		<category><![CDATA[Download]]></category>

		<category><![CDATA[pajak penghasilan]]></category>

		<category><![CDATA[PPh pasal 21]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dokterpajak.com/?p=349</guid>
		<description><![CDATA[Tanya:
mohon bantuannya untuk masalah pph 21 terbaru apa saja seh data2 yang perlu di lapor ke kpp karena formnya banyak sekali, saya bingung. Trims atas bantuanya ya.
-Irma-
Jawab:
anda bisa download semua formulir lengkap-nya di bentuk formulir spt masa pph ps 21
File itu berbentuk winrar, di dalamnya juga ada peraturan terbaru yang mengatur tentang bentuk formulir SPT [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanya:</strong></p>
<p>mohon bantuannya untuk masalah pph 21 terbaru apa saja seh data2 yang perlu di lapor ke kpp karena formnya banyak sekali, saya bingung. Trims atas bantuanya ya.<br />
-Irma-</p>
<p><strong>Jawab:</strong></p>
<p>anda bisa download semua formulir lengkap-nya di <a href="http://dokterpajak.com/wp-content/uploads/2009/06/per-32pj2009-bentuk-formulir-spt-masa-pph21.zip"><em>bentuk formulir spt masa pph ps 21</em></a><br />
File itu berbentuk winrar, di dalamnya juga ada peraturan terbaru yang mengatur tentang bentuk formulir SPT Masa PPh pasal 21 dan petunjuk pengisian SPT PPh pasal 21</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dokterpajak.com/formulir-spt-masa-pph-pasal-21/pph/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Perhitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai yang Subjek Pajak Dalam Negeri-nya Melekat sejak Awal Periode Berjalan</title>
		<link>http://dokterpajak.com/perhitungan-pph-pasal-21-bagi-pegawai-yang-subjek-pajak-dalam-negeri-nya-melekat-sejak-awal-periode-berjalan/pph/</link>
		<comments>http://dokterpajak.com/perhitungan-pph-pasal-21-bagi-pegawai-yang-subjek-pajak-dalam-negeri-nya-melekat-sejak-awal-periode-berjalan/pph/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 14 Jul 2009 18:37:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[PPH]]></category>

		<category><![CDATA[SPT]]></category>

		<category><![CDATA[Tanya Jawab Pajak]]></category>

		<category><![CDATA[pajak penghasilan]]></category>

		<category><![CDATA[PPh pasal 21]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dokterpajak.com/?p=331</guid>
		<description><![CDATA[Tanya:
Pada periode Jan - April saya bekerja di perusahaan A, setelah itu sejak bulan Mei saya pindah ke perusahaan B. Pada saat pelaporan SPT, saya hanya menjumlah pajak yang telah dibayar oleh ke 2 perusahaan saya. Beberapa hari yang lalu saya di hubungi AR dan menginformasikan bahwa masih ada pajak tertunggak yang harus saya lunasi.
Pertanyaannya, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanya:</strong></p>
<p>Pada periode Jan - April saya bekerja di perusahaan A, setelah itu sejak bulan Mei saya pindah ke perusahaan B. Pada saat pelaporan SPT, saya hanya menjumlah pajak yang telah dibayar oleh ke 2 perusahaan saya. Beberapa hari yang lalu saya di hubungi AR dan menginformasikan bahwa masih ada pajak tertunggak yang harus saya lunasi.</p>
<p>Pertanyaannya, Bagaimana cara perhitungan pajak tertunggak? Apakah hanya menjumlahkan total income lalu di kurangi dengan PTKP, setelah di kalikan dengan faktor pengali? bagaimana cara perhitungan pajak terutang saya selama satu periode?<br />
-Mega-</p>
<p><strong>Jawab:</strong></p>
<p>Anda harus menghitung ulang berapa besar sebenarnya penghasilan anda yang kena pajak, besar pajak yang harus anda bayar dan pajak yang sudah anda bayar.<br />
Saya membuat ilustrasi untuk anda seperti dibawah ini ya,</p>
<p>Ilustrasi I.<br />
Anda (TK/0) bekerja di PT. A mulai Januari 2008 dengan gaji per bulannya Rp 5 juta dan berhenti bekerja per tanggal 30 April 2008.</p>
<p>Perhitungan pajak anda yang terutang selama 2008:<br />
Penghasilan bruto sebulan                              5.000.000<br />
Biaya jabatan                                             (108.000)<br />
Penghasilan neto sebulan                                4.892.000<br />
Penghasilan neto disetahunkan                58.704.000<br />
Penghasilan tidak kena pajak                  (13.200.000)<br />
Penghasilan kena pajak                                  45.504.000<br />
PPh terutang setahun                                           3.300.400<br />
PPh terutang sebulan                                                275.000<br />
PPh terutang Jan-Apr                                           1.100.000</p>
<p>Namun karena anda berhenti bekerja di periode berjalan, maka penghasilan neto-nya tidak disetahunkan, sehingga diperhitungan kembali sebagai berikut,<br />
Penghasilan bruto Jan-Apr                             20.000.000<br />
Biaya jabatan                                                                   (432.000)<br />
Penghasilan neto Jan-Apr                               19.568.000<br />
Penghasilan tidak kena pajak                    (13.200.000)<br />
Penghasilan kena pajak                                        6.368.000<br />
PPh terutang Jan-Apr                                                  318.400</p>
<p>PPh yang telah dipotong PT. A adalah 1.100.000<br />
tapi karena anda keluar pada tahun berjalan, PPh yang seharusnya terutang selama 4 bulan adalah sebesar 318.400<br />
berarti ada lebih bayar sebesar 781.600<br />
Lebih bayar ini dapat anda beritahukan ke perusahaan yang baru dengan memberikan SPT 1721-A1.</p>
<p>Ilustrasi II.<br />
Anda (TK/0) bekerja di PT. B mulai May 2008 dengan gaji pokok Rp 5,5 juta.</p>
<p>Perhitungan pajak anda yang terutang selama 2008:<br />
anda mulai bekerja di periode berjalan, maka penghasilan neto-nya tidak disetahunkan,<br />
Penghasilan bruto May-Dec                              44.000.000<br />
Biaya jabatan                                                                      (864.000)<br />
Penghasilan neto May-Dec                                 43.136.000<br />
Penghasilan tidak kena pajak                       (13.200.000)<br />
Penghasilan kena pajak                                       29.936.000<br />
PPh terutang May-Dec                                               1.743.600</p>
<p>Jadi pajak terutang anda di 2008 sebesar 1.743.600<br />
Jika ilustrasi I dan II digabung, maka pajak terutang anda selama 2008 adalah 962.000</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dokterpajak.com/perhitungan-pph-pasal-21-bagi-pegawai-yang-subjek-pajak-dalam-negeri-nya-melekat-sejak-awal-periode-berjalan/pph/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Faktur Pajak</title>
		<link>http://dokterpajak.com/faktur-pajak/ppn/</link>
		<comments>http://dokterpajak.com/faktur-pajak/ppn/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 28 Jun 2009 15:08:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[PPN]]></category>

		<category><![CDATA[Faktur Pajak Sederhana]]></category>

		<category><![CDATA[Faktur Pajak Standar]]></category>

		<category><![CDATA[non pkp]]></category>

		<category><![CDATA[Nota Retur]]></category>

		<category><![CDATA[Pajak Keluaran]]></category>

		<category><![CDATA[Pajak Masukan]]></category>

		<category><![CDATA[PKP]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dokterpajak.com/?p=312</guid>
		<description><![CDATA[Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP/ JKP atau oleh Ditjen Bea dan Cukai karena impor BKP, atau oleh Ditjen Bea dan Cukai karena impor BKP.
Faktur pajak terdiri dari Faktur Pajak Standar, Faktur Pajak Gabungan, dan Faktur Pajak Sederhana.
Di PER - 159/PJ./2006 pasal 1, yang disebut Faktur Pajak Gabungan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Faktur Pajak</strong> adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP/ JKP atau oleh Ditjen Bea dan Cukai karena impor BKP, atau oleh Ditjen Bea dan Cukai karena impor BKP.<br />
Faktur pajak terdiri dari Faktur Pajak Standar, Faktur Pajak Gabungan, dan Faktur Pajak Sederhana.<br />
Di PER - 159/PJ./2006 pasal 1, yang disebut <strong>Faktur Pajak Gabungan</strong> adalah Faktur Pajak Standar untuk semua penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang terjadi selama 1 bulan takwim kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang sama.</p>
<p><strong>Faktur Pajak Standar</strong><br />
merupakan Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterangan tentang:<br />
1. Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;<br />
2. Nama, alamat, NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;<br />
3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;<br />
4. PPN yang dipungut;<br />
5. PPnBM yang dipungut;<br />
6. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan<br />
7. Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.</p>
<p>Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat:<br />
1. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP dan/atau JKP dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP;<br />
2. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP;<br />
3. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau JKP;<br />
4. pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau<br />
5. pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut PPN.</p>
<p>Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lambat:<br />
1. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP, dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi setelah berakhirnya bulan penyerahan BKP dan/atau JKP; atau<br />
2. pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi sebelum berakhirnya bulan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP.</p>
<p>DOKUMEN TERTENTU YANG DITETAPKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR<br />
Dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar paling sedikit harus memuat:<br />
a. Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;<br />
b. Nama dan alamat penerima dokumen;<br />
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam hal penerima dokumen adalah sebagai WP Dalam Negeri;<br />
d. Jumlah satuan barang apabila ada;<br />
e. Dasar Pengenaan Pajak;<br />
f. Jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.</p>
<p><strong>Faktur Pajak Sederhana</strong><br />
merupakan bukti pungutan pajak yang dapat dibuat oleh PKP dalam hal:<br />
1. PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/ atau JKP yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir,<br />
2. penyerahan BKP dan/ atau JKP kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap.</p>
<p>Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat;<br />
- Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;<br />
- Jenis dan kuantum BKP atau JKP yang diserahkan;<br />
- Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk PPN atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah;<br />
- Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.<br />
Jika Faktur Pajak Sederhana tidak memenuhi kriteria diatas dianggap sebagai Faktur Pajak tidak lengkap.</p>
<p>Faktur Pajak Sederhana tidak dapat digunakan oleh pembeli BKP atau penerima JKP sebagai dasar untuk pengkreditan Pajak Masukan.<br />
Faktur Pajak Standar yang diisi tidak lengkap bukan merupakan Faktur Pajak Sederhana.<br />
(ref: KEP-524/PJ./2000 )</p>
<p><strong>Nota Retur</strong><br />
Dalam hal pengembalian BKP, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada PKP Penjual.<br />
Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan:<br />
1. Nomor urut;<br />
2. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan;<br />
3. Nama, alamat dan NPWP pembeli;<br />
4. Nama, alamat, NPWP, serta Nomor dan tanggal pengukuhan PKP yang menerbitkan Faktur Pajak;<br />
5. Macam, jenis, kuantum dan harga jual BKP yang dikembalikan;<br />
6. PPN atas BKP yang dikembalikan;<br />
7. PPnBM atas BKP Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan;<br />
8. Tanggal pembuatan Nota retur;<br />
9. Tanda tangan pembeli. (ref: S-66/PJ.51/2004)</p>
<p>Menurut UU PPN No 18 tahun 2000 pasal 14, WP OP maupun Badan yang tidak dikukuhkan menjadi PKP dilarang membuat Faktur Pajak. Hal ini dilakukan untuk melindungi pembeli dari pemungut pajak yang tidak semestinya.</p>
<p>Faktur Pajak dianggap tidak sah bila:<br />
1. Faktur Pajak yang diterbitkan atas suatu transaksi oleh Wajib Pajak yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.<br />
2. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak yang alamatnya tidak diketahui atau. tidak dikenal.<br />
3. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak yang menggunakan nama, NPWP dan Nomor Pengukuhan PKP milik orang pribadi atau badan lain.<br />
4. Faktur Pajak yang secara formal memenuhi ketentuan pasal 13 (5) Undang-Undang PPN, tetapi tidak memenuhi secara material yaitu tidak ada penyerahan barang dan atau uang, atau barang tidak diserahkan kepada pembeli sebagaimana tertera pada Faktur Pajak. (ref: SE-27/PJ.52/2003)</p>
<p>PKP dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari DPP yang timbul, jika:<br />
1. PKP tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP<br />
2. PKP yang wajib membuat Faktur Pajak tetapi tidak melaksanakan, tidak selengkapnya mengisi Faktur Pajak, atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu. (ref: penjelasan UU No 16 tahun 2000 angka 13 pasal 14 ayat 4)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dokterpajak.com/faktur-pajak/ppn/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Penghasilan dari Asuransi bukan merupakan Objek Pajak</title>
		<link>http://dokterpajak.com/penghasilan-dari-asuransi-bukan-merupakan-objek-pajak/pph/</link>
		<comments>http://dokterpajak.com/penghasilan-dari-asuransi-bukan-merupakan-objek-pajak/pph/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 23 Jun 2009 16:13:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[PPH]]></category>

		<category><![CDATA[Tanya Jawab Pajak]]></category>

		<category><![CDATA[Asuransi]]></category>

		<category><![CDATA[Objek Pajak]]></category>

		<category><![CDATA[pajak penghasilan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dokterpajak.com/?p=301</guid>
		<description><![CDATA[Tanya:
untuk mengurangi resiko bpk rahmat mengikuti asuransi jiwa.dengan pembayaran premi Rp.500.000- perbulan. telah membayar premi selama 10 bulan (Rp.5.000.000,-) tanpa dikehendakinya ia mengalami kecelakaan dan ia meninggal dunia. dari kejadian tersebut ahli waris bpk rahmat mendapat penghasilan dari perusahaan asuransi sebesar Rp.1.000.000.000,- dan tidak dikenakan pajak.
apa yang menjadi pertimbangan pendapatan atas premi asuransi bukan sebagai [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanya</strong>:</p>
<p>untuk mengurangi resiko bpk rahmat mengikuti asuransi jiwa.dengan pembayaran premi Rp.500.000- perbulan. telah membayar premi selama 10 bulan (Rp.5.000.000,-) tanpa dikehendakinya ia mengalami kecelakaan dan ia meninggal dunia. dari kejadian tersebut ahli waris bpk rahmat mendapat penghasilan dari perusahaan asuransi sebesar Rp.1.000.000.000,- dan tidak dikenakan pajak.<br />
apa yang menjadi pertimbangan pendapatan atas premi asuransi bukan sebagai objek pajak berdasarkan UU No.36 pasal 4 ayat 3e?<br />
-latyfa-</p>
<p><strong>Jawab</strong>:</p>
<p>UU No.36 pasal 4 ayat 3e selaras dengan UU PPh No. 17 tahun 2000 pasal 9 ayat 1d yang menyebutkan bahwa premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh WP OP tidak boleh dikurangkan dari PKP, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi WP yang bersangkutan.</p>
<p>Premi asuransi yang dibayar WP OP tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Saat WP menerima pergantian atau santunan asuransi, penerimaan tersebut bukan merupakan objek pajak.<br />
Bpk Rahmat membayar asuransi untuk kepentingan pribadinya, bukan sebagai pemberi kerja, jadi atas premi tersebut tidak termasuk sebagai objek pajak.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dokterpajak.com/penghasilan-dari-asuransi-bukan-merupakan-objek-pajak/pph/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
	</channel>
</rss>
