Sesuai dengan PER-26/PJ/2013, sejak tahun pajak 2013 dan seterusnya, Formulir SPT Tahunan 1770 SS digunakan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta setahun.
Pertanyaanya, kalo pembetulan SPT Tahunan tahun pajak 2010 bagaimana? Jawabnya tetep menggunakan formulir lama
Di peraturan lama (PER – 34/PJ/2010), Formulir 1770 SS ini digunakan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60 juta setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi. Jadi, sudah tahu kan bedanya?
Bentuk Formulir SPT Tahunan 1770 SS beserta petunjuk pengisian dan lampirannya ada di Lampiran I PER-26/PJ/2013. Ketentuan terkait SPT 1770 SS yang baru :
- Formulir SPT Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak dapat diperoleh dengan cara mengambil langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Pojok Pajak dan Mobil Pajak, melalui aplikasi Pdf isian maupun melalui aplikasi e-SPT yang dapat diunduh pada website pajak.
- Penggunaan format berwarna pada Formulir SPT Tahunan 1770 SS (kertas) ditujukan agar Wajib Pajak tidak melakukan penggandaan sendiri, untuk itu Formulir SPT1770 SS (kertas) hanya dapat diperoleh Wajib Pajak dengan cara mengambil langsung ke KPP, KP2KP, Pojok Pajak dan Mobil Pajak maupun dengan cara mencetak sendiri menggunakan aplikasi Pdf isian.
- Dalam hal Formulir 1770 SS yang disampaikan Wajib Pajak merupakan keluaran dari aplikasi Pdf isian dan tidak menggunakan format berwarna sebagaimana ditentukan, SPT tetap dianggap lengkap dan tidak perlu dikembalikan sepanjang ketentuan mengenai ukuran formulir tetap terpenuhi.
Incoming search terms:
nu votcara mengisi spt tahunan 1770 ssformulir 1770 ss
No Responses Yet