Let’s talk about pencabutan pengukuhan PKP sekarang. Telah disebutkan dalam artiket sebelumnya bahwa status PKP itu tidak melekat pada setiap Wajib Pajak. Status PKP didapatkan dengan cara mengajukan diri untuk di kukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di mana hanya Wajib Pajak dengan omzet lebih dari 4,8 Milyar saja yang wajib untuk dikukuhkan. Lalu, bagaimana jika pada suatu saat, Wajib Pajak yang sudah PKP, omzetnya turun di bawah 4,8 Milyar? Tentunya Wajib Pajak PKP tersebut dapat mengajukan diri untuk dicabut status PKP-nya. Bagaimana tata cara pencabutan PKP?
Pencabutan pengukuhan PKP dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap: (Pasal 21 ayat (1) PER-20/PJ/2013)
- PKP dengan status Wajib Pajak Non Efektif;
- PKP yang tidak diketahui keberadaan dan/atau kegiatan usahanya;
- PKP menyalahgunakan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- PKP pindah alamat ke wilayah kerja KPP lain;
- PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak (bisa jadi karena omzet turun, misalnya);
- PKP telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain; atau
- PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP
Pencabutan Pengukuhan PKP dapat dilakukan : (Pasal 21 ayat (2) PER-20/PJ/2013)
- atas permohonan PKP; atau
- secara jabatan.
Pencabutan PKP secara jabatan atau atas permohonan PKP dilakukan berdasarkan hasil Verifikasi atau hasil Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan atau tata cara Verifikasi. (Pasal 21 ayat (3) PER-20/PJ/2013)
PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP BERDASARKAN HASIL VERIFIKASI
Pencabutan Pengusaha Kena Pajak atas permohonan PKP atau secara jabatan, dilakukan berdasarkan hasil Verifikasi apabila pencabutan pengukuhan tersebut dilakukan terhadap: (Pasal 21 ayat (4) PER-20/PJ/2013)
- PKP orang pribadi yang telah meninggal dunia;
- PKP telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain;
- PKP yang pindah alamat tempat tinggal, tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usahake wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lainnya;
- PKP yang jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan brutonya untuk 1 (satu) tahun bukutidak melebihi batas jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan bruto untuk pengusaha kecil dan tidak memilih untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak;
- PKP selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha; atau
- PKP bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan juga dapat dilakukan berdasarkan hasil Verifikasi dalam hal pencabutan tersebut terkait dengan: (Pasal 21 ayat (5) PER-20/PJ/2013)
- hasil sensus pajak nasional;
- hasil konfirmasi lapangan atau pengawasan setelah pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; atau
- hasil kegiatan lain yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.[/unordered_list]
PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN
Pencabutan pengukuhan PKP terhadap PKP selain sebagaimana dimaksud pada poin poin di atas dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan (Pasal 20 ayat (6) PER-20/PJ/2013).
TATA CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP
A. Permohonan Pencabutan PKP Online
Permohonan pencabutan pengukuhan PKP dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman website Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 22 ayat (2) PER-20/PJ/2013)
- Permohonan pencabutan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum. (Pasal 22 ayat (3) PER-20/PJ/2013)
- PKP yang telah menyampaikan Formulir Pencabutan Pengukuhan PKP dengan lengkap pada Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha PKP. (Pasal 22 ayat (4) PER-20/PJ /2013)
- Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani. (Pasal 22 ayat (5) PER-20/PJ/2013)
- Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pencabutan pengukuhan PKP secara elektronik, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. (Pasal 22 ayat (6) PER-20/PJ/2013)
- Apabila dokumen yang disyaratkan telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik. (Pasal 22 ayat (7) PER-20/PJ/2013)
B. Permohonan Pencabutan PKP Secara Tertulis
Dalam hal PKP tidak dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP secara elektronik, permohonan pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis. (Pasal 23 ayat (1) PER-20/PJ/2013)
- Permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pencabutan Pengukuhan PKP. (Pasal 23 ayat (2) PER-20/PJ/2013)
- PKP yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Pencabutan Pengukuhan PKP harus melengkapi formulir penghapusan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan. (Pasal 23 ayat (3) PER-20/PJ/2013)
- Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara langsung ke KPP atau melalui KP2KP; melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
- Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis, KPP memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap. (Pasal 23 ayat (7) PER-20/PJ/2013)
PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP SECARA JABATAN
Pencabutan PKP secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan atau tata cara Verifikasi. (Pasal 24 ayat (1) PER-20/PJ/2013)
Pemeriksaan atau Verifikasi dalam rangka mencabut PKP secara jabatan, dilakukan apabila: (Pasal 24 ayat (2) PER-20/PJ/2013)
- terdapat data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak yang menunjukkan bahwa PKP tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif; dan
- PKP tidak mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP.
KEPUTUSAN ATAS PERMOHONAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP
Berdasarkan hasil Verifikasi atau hasil Pemeriksaan dalam rangka pencabutan pengukuhan PKP, KPP memberikan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak. (Pasal 25 ayat (1) PER-20/PJ/2013)
Keputusan ini dapat berupa:
- Penerbitan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dalam hal berdasarkan hasil Verifikasi atau hasil Pemeriksaan terdapat rekomendasi pencabutan pengukuhan.
- Penerbitan Surat Penolakan dalam hal berdasarkan hasil Verifikasi atau hasil Pemeriksaan terdapat rekomendasi untuk tidak melakukan pencabutan.
- Jangka waktu Penerbitan keputusan pencabutan PKP adalah paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat. (Pasal 25 ayat (3) PER-20/PJ/2013)
- Apabila jangka waktu tersebut terlampaui dan KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan PKP dianggap dikabulkan dan KPP menerbitkan surat pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. (Pasal 25 ayat (4) PER-20/PJ/2013)
- Dalam hal dilakukan pencabutan PKP, DJP dapat mengumumkan pencabutan tersebut melalui laman website pajak (Pasal 25 ayat (5) PER-20/PJ/2013)
Incoming search terms:
pencabutan ppkpsyarat pencabutan pkppencabutan pkppencabutan pengukuhan pengusaha kena pajakpencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak dapat dilakukan dalam halmengajukan non efektif pkp harus dicabutpenghapusan PKPKapan dapat dilakukan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajakpencabutan nppkpcara pencabutan PKPpencabutan pkp 2015alasan pencabutan pkptata cara pencabutan pkpyhs-fullyhosted_010cara mencabut pkp
19 Comments
Kalo pribadi/istri yg tdk punya pekerjaan/tdk punya penghasilan.tdk pernah jd pegawai d instasi manapun d indonesia ini.punya anak 1. Mau membatalkan npwp nya bagaimana. Kehidupannya d tanggung saudaranya. Lagipun dia tdk tinggal d alamat itu lagi. Sudah d bawa pindah ikut saudaranya itu. Bagaimana agar ibu itu tdk lagi dpt surat teguran. Krn mau urus pasport 8 thn ll…mknya dia mbil npwp.mohon pencerahan…
Kalau memang orang pribadi tidak ada lagi usaha atau mempunyai penghasilan di bawah PTKP bisa mengajukan NE atau hapus NPWP. Skgg bisa di ajukan secara online atau manual…
Apa Peraturan Pencabutan PKP ini masih berlaku pak,,untuk tahun 2015 ini ??
Masih berlaku gan…
Pengusaha non pkp yang masih beroperasi dan dinyatakan sebagai WP Non Efektif apakah akan berpengaruh terhadap jalannya usaha? apa yang harus dilakukan?
Sy kira klo memang masih ada kegiatan usaha silahkan ajukan permohonan utk aktif kembali
Mohon bantuan tanggapan atas masalah saya ini,
Usaha saya (CV) mendapat NPWP Mei 2013 dan mengajukan penetapan PKP, dikukuhkan pada nov 2013, karena awalnya mitra usaha (pemodal CV) berpikir sebagai pedagang harus berstatus PKP (saya sangat awam dengan pajak dan tidak tau ada batasan 4,8M). Dari tahun 2013 hingga bulan Maret 2015 perusahaan belum beraktivitas karena pemodal mengundurkan diri.
Mulai April 2015 saya menggunakan CV untuk usaha berjualan kemasan plastik, tetapi tidak melaporkan kegiatan ini dalam laporan pajak CV, walaupun saya sebenarnya berniat patuh sebagai warga negara dengan bayar pajak dengan 1% dari omset.
Pada bulan maret 2015 omset usaha 18juta, April 2015 omset 41 juta, Mei 2015 omset 23juta ,semua dengan margin sekitar 7% sd 9%, saya berniat membayar pajak 1% , dan ingin memasukan omset saya pada laporan bulanan, tapi bingung dengan kondisi PKP CV , yang menurut AR saya tetap harus bayar PPN 10%, jika demikian maka keuntungan usaha saya habis dimakan pajak, sehingga smpai hari ini saya masih melaporkan masih belum ada kegiatan. Saya sudah mempertimbangkan untuk bertindak seperti pedagang lainnya yang berusaha tanpa NPWP dan tanpa bayar pajak karena untuk bayar pajak malah membuat saya pusing.
Sebelumnya saya sudah mengajukan cabut PKP dengan tanda terima tgl 14 april 2014, kemudian karena ada pergantian AR, AR baru meminta saya untuk mengajukan kembali, yg saya ajukan kembali dengan tanda terima 13 agustus 2014, pada Februari 2015 saya sempat bertanya status cabut PKP , dijawab ditolak ( secara lisan )karena perusahaan belum beraktifitas secara komersial selama tahun untuk membuktikan omset dibawah 4,8 M. Saya meminta penolakan secata tertulis tapi hingga hari ini tidak diberikan.
Mohon bantuan apa yang harus saya lakukan selanjutnya, terima kasih atas jawabannya
Menurut saya..Bapak tunggu aja permohonan pencabutan PKP tersebut..Jika dlm 6 bulan sejak permohonan tdk ada jawaban maka dianggap disetujui mnrt UU…
Utk PPN, sebenarnya bukan uang CV yg digunakan utk membayar. PPN adalah pajak tidak langsung sehingga dapat dibebankan ke pembeli, dan emamng sehrusnya begitu..contoh CV jualan 10 juta, maka PPN 1 juta..Bapak terima uang 11 juta
Terima kasih atas respondnya , menyambung masalah saya diatas sebelumnya, saya kembali menemui AR dengan menunjukan tulisan Bapak diatas dan print out (Pasal 25 ayat (1) PER-20/PJ/2013) khususnya batas waktu 6 bulan dari tanda terima pengajuan pencabutan ,yang bahkan pada kasus saya telah nyaris 9 bulan dari tanda terima pengajuan ulang (kedua).Kemudian direspond oleh AR dengan mengatakan bahwa pencabutan pengukuhan PKP bukan merupakan wewenangnya dan selain itu tetap harus telah aktif secara komersil selama 1 tahun.
AR tidak menjawab secara jelas saat saya tanya aturan mana yang menulis pencabutan pengukuhan PKP harus operasional komersil selama satu tahun dan AR juga tidak menanggapi saat saya meminta surat penolakan permohonan saya tersebut.
Mohon informasi Bapak Dokter Pajak siapa yang memiliki kewenangan pencabutan pengukuhan PKP di KPP, apakah kepala AR atau kepala KPP?
dan apakah ada aturan mengenai minimum operasional komersil selama satu tahun untuk melakukan pengajuan pencabutan pengukuhan PKP?
Apakah ada cara lain yang mungkin dapat mempercepat penyelesaian masalah saya ini?
Terima kasih atas jawaban dan informasinya.
mohon pencerahannya mengenai masalah ini.
bagaimana status badan usaha dilihat dari ketentuan perpajakan jika terjadi peningkatan status badan usaha dari CV ke PT?
bila akan membuat NPWP atas nama PT tersebut, apakah KPP akan melakukan perubahan atas data wajib pajak dan/atau Pengusaha kena pajak, penghapusan nomor pokok wajib pajak, pencabutan pengukuhan wajib pajak PKP dan NPWP dari CV?
tolong disertakan dasar hukum ketentuan perpajakannya pak.
terima kasih
Untuk dasar hukumnya di sini
Jika CV berubah menjadi PT maka mnrt PER-20/2013, tidak termasuk perubahan data sehingga harus mengajukan NPWP baru dan PKP baru. Konsekuensi akta pendirian juga baru..
Semoga menjawab
Apakah proses pencabutan pkp sampai selama 6 bulan? Krn perusahaan tempat saya bekerja telah mengajukan permohonan untuk pencabutan pkp sejak tanggal 25 Juni 2015 dan hingga saat ini belum mendapat jawaban dari pihak KPP. Apakah perusahaan tempat saya bekerja harus menunggu selama itu? Kan sudah jelas alasan perusahaan tempat saya bekerja untuk tidak menjadi pkp lagi dikarenakan omzet yang kurang dari Rp. 4.800.000.000,- dari beberapa tahun kemarin. Memang sebelumnya pernah ditawari oleh AR kami untuk memilih tetap pkp atau non pkp ketika adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai dimana perusahaan tempat saya bekerja menyatakan tetap memilih menjadi pkp karena pimpinan perusahaan berasumsi optimis bisa mencapai omzet tersebut. Tapi setelah kurang lebih 2 tahun omzet tidak tercapai, dengan alasan tersebut perusahaan tempat saya bekerja mengajukan permohonan pencabutan pkp dimana sampai saat ini belum ada jawaban dari pihak KPP. Sedangkan pihak kami sudah menyurati juga mengenai tindak lanjut permohonan pencabutan pkp perusahaan kami dan pihak kami juga telah bertemu dengan pihak kantor pajak dimana dalam pertemuan tersebut pihak kami mendapatkan surat mengenai klarifikasi himbauan atas pelaporan PPh Final 1% Tahun Pajak : 2013, 2014 dan 2015 walaupun ketiga surat tersebut yang asli belum sampai ke kantor kami hingga saat ini karena kami telah mendapat fotocopynya kami sudah berikan klarifikasi yang diminta oleh pihak kantor pajak. Yang menjadi pertanyaan mengapa belum ada jawaban dari pihak kantor pajak padahal dari pihak kami sudah sangat kooperatif? Akibat dari belum keluarnya keputusan dari pihak kantor pajak, perusahaan kami hingga saat ini tidak melakukan penagihan ke klien perusahaan kami yang menyebabkan tidak adanya uang masuk ke perusahaan kami sementara klien kami terus menanyakan mengapa tagihan belum ada ke klien kami dimana perusahaan kami sedang menunggu surat keputusan dari KPP yang menyatakan perusahaan kami menjadi non pkp. Terus langkah apalagi yang harus kami tempuh? Terima kasih atas jawaban dan informasinya
Mohon bantuan info nya :
Bagaimana bila Wajib Pajak ingin mencabut PKP Pribadi nya (CV) menjadi Wajib Pajak PKP Badan (PT)?
Dikarenakan omset dari PKP Pribadi dari tahun ke tahun mengalami penurunan.
Maka ingin dicabut PKP Pribadi (CV) dan digantikan menjadi PKP Badan (PT).
Dear Indos,
pengajuan surat permohonan pencabutan bapak bisa baca di PER 20/2013 disertai lampiran seperti lampiran awal permohonan pengukuhan PKP
terimakasih
Mohon infonya gan, bagaimana bila saya sejak 2007 sd 2010 saya ada melaporkan SPT Tahunan, namun mulai 2011 saya tidak melalukan pelaporan lagi sampai dengan saat ini. Bagaimanakah caranya agar saya dapat melaporkan kembali? Saya ingin melaporkan kembali mulai dari Tahun 2011.
Terima Kasih
Dear Albert
apakah bapak mengikuti TA?maka sanksi dan denda atas pelaporan mulai tahun 2011 sd tahun 2015 dihapuskan.Bapak bisa melaporkan kembali di tahun 2016.terima kasih
Maaf mau tanya, kalau bukti penerimaan pencabutan pkp udah diterima, tetapi belum ada hasil verifikasi pencabutan pkp disetujui atau belum, apakah wajib pajak udah bisa untuk melakukan penghapusan NPWP?Karena dalam kasus yang saya alami, badan usaha yg dimiliki akan dibubarkan.
Bu Novi…bisa di ajukan hapus npwp utk kasus ibu..
Mohon pencerahannya Gan…, saya meliki CV yang didirikan akhir november 2015 dan mulai beroperasional di januari 2016, bergerak dibidang pedagang eceran, sebelumnya saya menggunakan jasa konsultan untuk pendirian CV dan pendaftaraan npwp atas nama CV, dan karena ketidak tahuan saya, oleh konsultant kami CV ini didaftarkan PKP, setelah berjalan sampai dengan akhir agustus 2017 baru lah timbul masalah, kami diberikan tagihan kurang bayar PPN, yang diambil dari PPH 1% yang rutin kami laporkan dan bayarkan, karena kami awam dan konsultant kami sudah menghilang akhirnya kami yang harus menghadapinya, omset kami selama 2 tahun beroperasional masih di bawah 4.8 M, dan merasa bayar 1 % adalah final, karena kami tidak tahu dan awam CV kami sudah didaftarkan PKP, kami berusaha mengajukan pencabutan PKP, namun dari pihak kantor pajak tetap meminta kami menyelesaikan tagihan PPN yang diambil dari omset total yang kami bayarkan 1 %, padahal selama beroperasional kami tidak pernah terbitkan faktur pajak dan tidak pernah memungut PPN dari pembeli, apabila kami harus membayar 10% dari omset dari 2016 sd agustus 2017, jelasnya sangat memberatkan sekali, lebih baik kami memilih tutup usaha, karena usaha kami margin bersih hanya 7 %, jadi mohon bantuannya kemana saya harus mencari jalan dan solusinya… terima kasih Gan