Bagaimana penghitungan PPh 21 karyawan berhenti bekerja karena meninggalkan Indonesia selama-lamanya (yang kewajiban pajak subjektifnya berakhir sebelum bulan Desember)
- Untuk cara penghitungan masa atau bulanan : penghasilan neto sebulan dikali 12
- Untuk Penghitungan kembali pada masa dimana pegawai tetap berhenti bekerja: PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, yang disetahunkan (lampiran PER-16/PJ/2016)
Cara Penghitungan PPh 21 Pegawai Berhenti Bekerja
- Contoh penghitungannya :
- Lewis Oshea (K/3) mulai bekerja di PT Z sejak Mei 2014 dan berhenti bekerja sejak 1 Juni 2016. Setelah berhenti bekerja, Lewis Oshea meninggalkan Indonesia ke negara asalnya. Selama tahun 2016 menerima gaji perbulan sebesar Rp 15.000.000,-. Di bulan Mei, Lewis Oshea menerima bonus sebesar Rp 50.000.000 dari perusahaan. Hitung PPh Pasal 21 terutang pada tahun 2016 dan PPh 21 masa Mei 2016?
No Responses Yet