Usaha Anda tidak aktif lagi? Ada cara gampang biar laporan pajak tidak jalan terus sementara kegiatan usaha sudah tidak ada lagi yaitu mengajukan permohonan Wajib Pajak Non Efektif.
KRITERIA WAJIB PAJAK NON EFEKTIF
Permohonan Non Efektif NPWP dapat diajukan oleh Wajib Pajak sehingga dikecualikan dari pengawasan rutin oleh KPP apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: (Pasal 40 ayat (1) PER-20/PJ/2013)
- WP OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;
- WP OP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
- WP OP yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
- WP yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan; atau
- WP yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
CARA PENETAPAN WP NON EFEKTIF
Penetapan WP non efektif dapat dilakukan:
- atas permohonan Wajib Pajak; atau
- secara jabatan.
Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak non efektif dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian administrasi perpajakan dalam rangka penetapan Wajib Pajak non efektif. (Pasal 40 ayat (3) PER-20/PJ/2013).
Dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa WP yang telah ditetapkan sebagai WP non efektif menjadi aktif kembali, penetapan sebagai WP non efektif menjadi tidak berlaku dan KPP memberitahukan hal tersebut kepada WP. (Pasal 40 ayat (5) PER-20/PJ/2013)
WP NON EFEKTIF TIDAK WAJIB MENYAMPAIKAN SPT
WP yang telah ditetapkan sebagai WP non efektif, tidak wajib menyampaikan SPT dan tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 TAHUN 2009. (Pasal 40 ayat (4) PER-20/PJ/2013)
PENETAPAN WP NON EFEKTIF MELALUI PERMOHONAN
A. Permohonan Non Efektif Secara Online (Pasal 41 PER-20/PJ/2013)
- Permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak non efektif dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir permohonan Penetapan WP Non Efektif pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada website DJP.
- Permohonan penetapan sebagai WP non efektif yang telah disampaikan oleh WP melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
- Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Permohonan Penetapan WP Non Efektif dengan lengkap pada Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha WP.
- Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
- Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan penetapan sebagai WP non efektif secara elektronik, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
- Apabila dokumen yang disyaratkan telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
B. Permohonan Non Efektif Secara Manual (Pasal 42 PER-20/PJ/2013)
- Dalam hal WP tidak dapat menyampaikan permohonan penetapan sebagai WP non efektif secara elektronik, permohonan penetapan sebagai WP non efektif dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis.
- Permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif.
- WP yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Penetapan WP Non Efektif harus melengkapi formulir penetapan Wajib Pajak non efektif tersebut dengan dokumen yang disyaratkan.
- Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha WP dengan cara langsung ke KPP atau melalui KP2KP; melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa.
- Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis, KPP memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap.
Dokumen Sebagai Syarat Permohonan Non Efektif adalah dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) PER-20/PJ/2013 di atas. Misalnya, badan usaha yang tidak lagi ada kegiatan usaha, bisa dengan melampirkan surat pernyataan tidak ada kegiatan usaha.
PENETAPAN WP NON EFEKTIF SECARA JABATAN
Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak non efektif dapat dilakukan secara jabatan apabila: (Pasal 43 PER-20/PJ/2013)
- terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1); dan
- Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif sebagaimanadimaksud dalam Pasal 41 atau Pasal 42.
KEWAJIBAN KPP TERKAIT WP NON EFEKTIF
Dalam hal KPP melakukan penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak non efektif baik atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan, KPP menyampaikan pemberitahuan mengenai penetapan sebagai Wajib Pajak non efektif tersebut kepada Wajib Pajak. Atas permohonan non efektif pajak yang diajukan, KPP akan memproses permohonan tersebut dalam jangka waktu maksimal 10 hari sejak permohonan diterima lengkap.
REFERENSI ATURAN
- Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (berlaku sejak 1 Januari 2008)
- Pasal 2, 3, dan 4 PP 74 Tahun 2011 tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. (berlaku sejak 1 Januari 2012)
- PMK-73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, Dan Penghapusan NPWP, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (berlaku sejak 15 Mei 2012).
- PER-20/PJ/2013 tentang tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP, Pelaporan usaha dan pengukuhan PKP, penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP, serta perubahan data dan pemindahan WP. (berlaku sejak 30 Mei 2013)
Incoming search terms:
cara non efektifkan npwpcara mengaktifkan kembali npwpwajib pajak non efektifnpwp non efektifcara mengaktifkan npwp non efektifnpwp Nenon efektif npwpcara mengaktifkan npwpnpwp dalam kategori non efektifsyarat non aktif npwpcara mengajukan wp non efektifmenon efektifkan pajakwajib pajak non efektif badan pengajuanwp pensiunan meminta jadi ne
45 Comments
Halo,
Mau tanya untuk pengajuan wp non efektif secara online, apakah ada tautannya?
Mohon share tautannya.
Terima kasih
Trims devi sdh mau mampir…tautannya di menu e-Reg https://ereg.pajak.go.id
Saya mau bertanya pak, bagaimana contoh surat permohonan dari Wajip Pajak yang Non Efektik menjadi Efektif kembali. Apakah ada contoh bakunya? Terima kasih.
Kebetulan tdk punya contohnya bu,..bisa buat sendiri kok, seperti surat biasa..
punten,, knpa ya tautannya sllu try agen bla diklik
mohon bantuannya min buat bkin permohonan npwp online
trimakasih
Mhn maaf alamat berubah menjadi djponline.pajak.go.id
Thx sdh mampir
Terima kasih buat artidan penjelasannya. bisa nambah ilmu nih> sip maju terus Dokter Pajak.com
Terima kasih ats ulasannya, tapi saya mau tanya cara penyampaian permohonan WP nonefektif nya secara online setelah saya lihat modul nya knp tidak ada ya?
Mohon bantuannya lagi dong untuk tutorial nya melalui website djponline.pajak.go.id
Mengisi Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak pada aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id .
Permohonan penghapusan yang telah disampaikan Wajib Pajak melalui aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
Wajib Pajak yang telah menyampaikan formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan lengkap melalui aplikasi e-Registration dan mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
Apabila dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
B. Prosedur Permohonan Pengajuan Menjadi Wajib Pajak Non-Efektif secara Manual
Wajib pajak yang ingin mengajukan perubahan status menjadi Wajib Pajak Non-Efektif secara manual bisa menempuh prosedur berikut.
Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non Efektif dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak di mana Wajib Pajak terdaftar. Apabila Wajib Pajak berbentuk badan, sebaiknya sekalian membawa cap perusahaan.
Setelah sampai di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak, silakan menuju ke bagian Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
Di bagian TPT Wajib Pajak, Anda dapat meminta formulir permohonan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.
Silakan Anda mengisi formulir permohonan Wajib Pajak Non-Efektif. Jangan lupa cantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi
Setelah mengisi formulir tersebut, sampaikan ke bagian penerima surat di TPT dengan disertai lampiran yang diperlukan:
Untuk Wajib Pajak yang secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha, lampirkan surat pernyataan sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha.
Untuk Wajib Pajak badan yang telah bubar, tetapi belum ada akta pembubarannya atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang), lampirkan surat keterangan dalam proses pembubaran atau likuidasi dari notaris.
Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, lampirkan fotokopi paspor dan kontrak kerja atau dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Saya mau tanya , npwp untuk usaha sudah lama tidak dilaporkan karena memang usaha nya tidak berjalan. Namun saat ini saya mulai merintis kembali usaha tersebut. Pertanyaan nya apakah NPWP saya masih aktif ? Sementara waktu itu saya tidak mengajukan untuk NE. Kemudian untuk mengetahui NPWP kena pajak atau tidak nya di ukur dari mana nya?
Trimakasih
Dear Gen Djaya
npwp tersebut masih bisa diapakai selama npwp tidak dilakukan pencabutan. Siapapun yang memiliki npwp harus wajib lapor. kepemilikan NPWP bukan indikator kena pajak atau tidak.
Terima kasih
Dear Gen Djaya
Selama tidak ada pencabutan NPWP tentunya NPWP tersebut masih aktif. NPWP tidak bisa sebagai alat ukur kena pajak atau tidaknya.
semoga membantu. terima kasih
Hello,
Saya mau bertanya, No NPWP pribadi milik saya tidak aktif, bagaimana cara nya untuk mengaktifkan kembali ? Kelengkapan apa saja yang harus saya bawa untuk mengaktifkan No NPWP saya? Apakah dapat saya lakukan secara OL?
Terima kasih
Dear Ibu Martha
Silakan unduh form pengaktifan NE.cukup membawa tanda pengenal. Kemudian disampaikan ke KPP tempat ibu terdaftar
Semoga membantu
terima kasih
Terima kasih untuk informasi nya.
Yang mau saya tanyakan, bagaimana jika perusahaan sudah mengajukan non efektif dan sudah disutujui oleh KPP (Surat non efektif sudah terbit), Namun pada periode sebelum itu perusahaan pernah ada keterlambatan dalam pembayaran dan pelaporan pajak. Apakah utk keterlambatan tersebut akan dikenakan denda / sanksi?
Mohon info & kalau mungkin dasar hukumnya.
Jika terlambat byr atau lapornya sebelum ditetapkan NE, mnrt saya bisa di kenakan sanksi Pak…
dasar hukumnya UU KUP Pasal 7, 8(2), 8 (2a), 9 (2a) maupun Pasal 9 (2b)
pak, saya sudah mengajukan permohonan non efektif dan mendapat tanda terimanya sudah berbulan bulan petugas pajaknya belum datang kerumah seakan terlupakan. saya sudah telepon kantor pajaknya eh malah pegawainya bilang belum turun dari AR., saya jadi bingung harus bagaimana..
Dear Ibu Susan
Proses normalnya adalah 10 hari dan jika sampai dengan satu bulan atau lebih belum juga diterima keputusan atas permohonan tersebut, Ibu bisa menanyakan melalui bagian informasi dari kantor pajak di mana Ibu mengajukan atau Ibu meminta Surat Keterangan Wajib Pajak Non-Efektif.
Semoga Membantu
Terima kasih
Bagaimana jika perusahaan saya yang memang tidak aktif sejak didaftarkannya, tapi dalam kurun waktu 2 tahun kemudian ada surat tagihan denda atas tidak dilaporkannya SPT, kemudian untuk memperjelas kondisi perusahaan, saya mengajukan permohonan penetapan NE ,bahkan petugas pajak pun datang memastikan apakah memang benar-benar tidak aktifitas usaha, dan memang benar pada akhirnya NE dikabulkan. Apakah denda tersebut dapat dihilangkan? —mengingat prasyarat penetapan NE adalah bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pembayaran pajak/ pelaporan selama 3 tahun berturut-turut
Dear Prasetyo
Selama tidak ada pengajuan NE kemudian timbul surat tagihan denda maka atas denda tersebut tidak bisa dihapuskan.
semoga membantu
terima kasih
saya mau menanyakan,untuk mengaktifkan npwp yg NE apakah bisa di wakilkan?
Dear mas Ihya
Bisa dengan surat kuasa khusus.
Semoga membantu
terima kasih
Oia, bagai mana mengaktifkan kembali no NPWP, dlu sejak saya berhenti kerja otomatis pembayarannyapun terhenti, tp skarang udah kerja lagi d perusahaan lain slama 2 taun, dan apakan no NPWP yg dlu bisa d aktifkan kembali? Kalo bisa bagai mana caranya
Dear Ibu Endang
Selama NPWP tersebut belum dicabut maka NPWP tersebut masih aktif. Apabila sudah tidak aktif dan ibu akan mengaktifkan kembali maka ibu harus mengajukan dan mengisi formulir pengaktifan kembali NPWP di KPP setempat ibu terdaftar.
Terima kasih
semoga membantu
selamat sore dr pajak, saya punya npwp usaha td skrg usaha sudah gulung tikar, cra menon aktifkan npwp bagaimana ya? mohon petunjuknya.
Bpk Made
Bpk bisa mengajukan WP NE
Landasan hukum aturannya: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-20/PJ/2013 dan Per-38/PJ/2013.
semoga membantu
terima kasih
Syarat pngjuan non efektif apa za? Dan contoh srt pngjuan non efektif ada gk
Dear Ibu Siti
Ibu bisa baca Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-20/PJ/2013 dan Per-38/PJ/2013.
Semoga membantu
terima kasih
Saya melakukan pendaftaran Efin, dan haisl Efin tsb ditolak karena “NPWP Status NE!” PAdahal saya tdk pernah mengajukan WP NE. Mohon petunjuknya. Thanks
Dear Adkha
Bisa diajukan pengaktifan NPWP kembali. Ada kemungkinan anda termasuk Wajib Pajak yang tidak diketahui atau ditemukan lagi alamatnya.
semoga membantu
terima kasih
Apa kerugiannya jika NPWP NE. Mohon penjelasannya. Tks
Dear Yandi
WP yang sudah dinyatakan NPWP NE sudah tidak bisa melaporkan kewajiban perpajakannya.
semoga membantu
terima kasih
Pak apakah klo mau ne harus cabut pkp dulu y
Terima kasih
Dear ola
Tidak perlu pencabutan PKP apabila diajukan WP NE
semoga membantu
terima kasih
apa saja persyaratan untuk menon efektifkkan wp badan?
Dear Ibu Novia
Landasan hukum aturannya: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-20/PJ/2013 dan Per-38/PJ/2013.
yth. ibu devi : apakah perusahan yg telah 10 tahun h tidak beroperasi sejak diperoleh izin usaha CV dpt diaktivekan kembali npwpnya. terima kasih
Pak Candra, jika npwp blm terhapus, msh bs di aktifkan kok…
saya sdh mengajukan n.e dan sdh keluar pd bln agustus 2015, yg menjadi pertanya’an saya masih dikirimin stp denda thn 2014 dan 2015, dengan alasan spt di thn tersebut 2014/2015 tidak dilaporkan, dan sebelumnya sempat konsultasi sm ar,u di abaikan, tapi saya di thn ini 2016 ada stp berupa denda,gmn solusinnya terima kasih.. surabaya
Pak Anang bs ngajukan permohonan penghapusan sanksi psl 36 UU KUP…
bisakah permohonan WP NE ditolak?!
Dokumen apa saja ya kalo mau menonefektifkan npwp saya masih ada kerjaan tapi penghasilan saya didawah penghasilan kena pajak ?
Terima kasih
NE cv. Suami saya kok belum keluar pdhal sudah di survei oleh petugas.
Pak.bgni sy sdh ajukan surt permohonan penonefektipan pjak lngkp dngn berkasx.tgl 5 februari 2016.tp smpi skrg ngga ad jwbnxa dr kntor pos.malah tagihanxa yg dtang .di mohon solusixa pak.
saya membuat npwp dg tujuan kelengkapan data istri,sedangkan saya belum bekerja istri masih guru honor yg gaji nya 450.000/6 blan.. saya belum punya pekerjaan tetap karna baru pindah kota.. selama 1 bln sya bekerja tukang bangunan dibulan agustus 2017 dan saya buat npwp saat itu dg penghasilan 1.000.000 namun blan berikutnya sya tak kerja lagi smpai sekarang.. sedangkan pajak dri blan nov belum saya bayar2.. saya sekarang berada diluarkota kpp tempat tinggal saya..sedangkan saya sudah dapatkan surat panggilan.. apa solusi dari bpk..? Apakah bisa saya menonaktifkan npwp saya,karna saya belum memiliki pekerjaan tetap.. apa langkah yang harus saya ambil