Perusahaan Baru aktif Februari 2010, Tetapi NPWP di buat bulan November 2009 Bagaimana solusinya
saya bekerja di Perusahaan yang akan Baru mulai aktif berjalan bulan Februari 2010. akan tetapi kami telah memiliki memiliki NPWP pada bulan November 2009 untuk keperluan Pembuatan SIUP,dll. dan kami telah melakukan kegiatan pembelian inventaris kantor di bulan desember 2009. dan belum terjadi pengajian karyawan karena mereka mulai bekerja bulan februari. jadi pertanyaan kapan kami sebenarnya seharusnya melaporkan pajak kami, apakah mulai november 2009 atau februari 2010. kalau mulai november 2009 berari kami telat. jadi sanksi apa yang akan terkena pada kami? dan bagaimana prosedur cara menyikapinya?


Leave a comment