Tarif PPh Final untuk usaha Jasa Konstruksi adalah:
* 2% untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
* 4% untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
* 3% untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud di atas;
* 4% untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
* 6% untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha
(ref: SE-05/PJ.03/2008 tanggal 22 Agustus 2008)
Jika penyedia jasa adalah BUT, tarif PPh diatas tidak termasuk PPh atas sisa laba BUT setelah PPh final.
Sisa laba dari BUT setelah PPh final dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan UU PPh pasal 26 ayat 4 (ketentuan Tax Treaty)
Kerugian dari usaha Jasa Konstruksi yang masih tersisa sampai dengan Tahun Pajak 2008 hanya dapat dikompensasi sampai dengan Tahun Pajak 2008
PPH pasal 23 atas jasa konstruksi sudah tidak berlaku lagi y?
Masih berlaku
bisa dijelaskan kapan perusahaan memotong PPh 23/ PPh final?
Di SE-16/PJ.22/1987 menegaskan bahwa pengertian “dibayarkan atau terhutang” harus dikaitkan dengan metode pembukuan pihak pemotong pajak, apakah menggunakan metode “cash basis” atau “accrual basis“.
Prinsipnya, PPh terhutang (wajib dipotong atau dipungut pajak) pada saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan (accrued). Kalau pembukuan pemotong pajak mempergunakan metode “accrual basis“, maka penghasilan atas jasa yang menjadi objek pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan telah terutang PPh Pasal 23, atau Pasal 26 atau Pasal 4 ayat 2 walaupun belum dilakukan pembayaran.
maaf saya masih belum mengerti,
ibu admin kan menjawab bahwa pph 23 atas jasa konstruksi masih berlaku, sedangkan 22 agustus 2008 terbit mengenai PPh final atas jasa konstruksi. nah pertanyaan saya, kalau memang pph 23 atas jasa konstruksi masih berlaku, kapan perusahaan perlu memotong menggunakan pph 23 dan kapan perusahaan perlu memotong menggunakan pph final?
terima kasih.
Maaf, diralat jawabannya. Sebelum 2008, Jasa Konstruksi dikenakan PPh yang bersifat Final dan Tidak Final.
Syarat dikenakan PPh Final adalah yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, dan yang menghasilkan omset sampai dengan Rp 1.000.000.000
Tarif Pajak Final-nya:
- 2% dari jumlah bruto, yang diterima WP penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
- 4% dari jumlah bruto, yang diterima WP penyedia jasa perencanaan konstruksi
- 4% dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pengawasan konstruksi
Syarat Dikenakan PPh Tidak Final adalah yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, dan yang menghasilkan omset lebih dari Rp 1.000.000.000
Lalu tanggal 20 Juli 2008 dikeluarkan PP No. 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Dalam peraturan ini diatur bahwa atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat Final.
Saya mau tanya…
perusahaan di tempat saya bekerja sekarang bergerak di bidang konsultan arsitek dan design interior, apa ini berlaku juga untuk pph final? lalu kena berapa persen?
fyi, perusahaan tempat saya bekerja sudah memiliki nomor kualifikasi usaha.
saya bekerja di perusahaan b.u.t jasa konstruksi, ph 23 yang akan dipungut menggunakan tarif yang mana? terima kasih.