Apa sebenarnya pengertian subjek pajak penghasilan itu? sederhananya adalah pihak atau pelaku yang menerima sesuatu yaitu objek pajak. Sebelum memahami Pajak Penghasilan, kita harus paham betul siapa saja yang menjadi subjek pajak penghasilan..
SIAPA YANG MENJADI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
Yang menjadi subjek pajak penghasilan adalah:
- Orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
- Badan.
- Bentuk usaha tetap.
Warisan termasuk subjek pajak PPh, maksudnya bagaimana?contoh saja ada seorang kaya yang meninggal dan mewariskan restoran, maka restoran tersebut jika belum terbagi masih sebagai subjek pajak, menggantikan “empunya” yang telah meninggal.
JENIS-JENIS SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
Subjek pajak penghasilan dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
A. Subjek pajak dalam negeri adalah:
1. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
2. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
- pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
- pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
3. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
B. Subjek pajak luar negeri adalah:
1. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
2. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Kewajiban pajak subjektif orang pribadi atau badan ini dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan berakhir pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan tersebut. (Pasal 2A ayat (4) UU Nomor 36 Tahun 2008)BUKAN SUBJEK PAJAK
Yang dimaksud bukan subjek pajak adalah: (Pasal 3 UU Nomor 36 Tahun 2008)
- kantor perwakilan negara asing;
- pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
- organisasi-organisasi internasional dengan syarat Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
- pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Pejabat perwakilan organisasi internasional adalah pejabat yang diangkat atau ditunjuk langsung oleh induk organisasi internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas atau jabatan pada kantor perwakilan organisasi internasional tersebut di Indonesia. (Pasal 1 PMK-215/PMK.03/2008 stdd PMK-166/PMK.011/2012)
Organisasi Internasional adalah organisasi/badan/lembaga/asosiasi/ perhimpunan/forum antar pemerintah atau non-pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama. (Pasal 1 PMK-215/PMK.03/2008 stdd PMK-166/PMK.011/2012)
Daftar Organisasi internasional yang tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan:
- Badan-badan Internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (Lampiran PMK-215/PMK.03/2008 stdd PMK-166/PMK.011/2012).
- Organisasi-organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan atau kebudayaan (Lampiran PMK-215/PMK.03/2008 stdd PMK-166/PMK.011/2012).
- Organisasi Internasional lainnya (PMK-166/PMK.011/2012)
REFERENSI ATURAN SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
- Pasal 2 UU Nomor 36 Tahun 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
- PMK-215/PMK.03/2008 (berlaku sejak 16 Desember 2008) stdtd PMK-166/PMK.011/2012 (berlaku sejak 29 Oktober 2012) tentang penetapan organisasi-organisasi internasional dan pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk subjek PPh.
- PER-43/PJ/2011 (berlaku sejak 28 Desember 2011) tentang penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.
Incoming search terms:
subjek pajak penghasilanpengertian subjek pajak penghasilansubjek pajaksubjek pphbukan subjek pajak penghasilansebutkan subjek pajak penghasilanBUKAN SUBJEK PAJAKyang termasuk subjek pajak penghasilansubyek pajak penghasilanBukan subjek pphpengertian bukan subjek pajakyang bukan subjek pajak penghasilansubyek pajakpengertian subjek pajakcontoh subjek pajaksubjek pajak pphnon subjek pajakyang termasuk subjek pajak penghasilan adalahsubjek pajak dan bukan subjek pajakyang termasuk subjek pajakpengertian subjek pphcontoh bukan subjek pajaksubjek dan bukan subjek pajakyang bukan subjek pajakyang bukan merupakan subyek pajAk adalahsubjek dan bukan subjek pajak penghasilansebutkan siapa saja yang menjadi subjek pajak penghasilanContoh subjek pajak pribadiSubyek pphbadan yang termasuk subjek pajak penghasilanyang bukan merupakan subjek pajak adalahjenis subjek pajakjelaskan subjek pajak penghasilanyg termasuk subjek pajak penghasilanmengapa kantor perwakilan negara asing tidak termasuk subjek pajakbukan subjek pajak adalahjenis subjek pajak penghasilan
4 Comments
Sebutkan 5 badan perwakilan negara asing yang ada di Indonesia, tidak termasuk pajak penghasilan ???? Terima kasih
apakah setiap subjek pajak pph dari masing masing pasal sama?terima kasih
peraturan pph 21 tentang pegawai berkesinambungan dan prosentase pemotongannya
garuda food apakah termasuk subjek pajak? tolong jelaskan alasannya