DASAR HUKUM
[ordered_list style="upper-alpha"]
- Pasal 1, Pasal 3A UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM (berlaku sejak 1 April 2010)
- PP 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM stdtd UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM (berlaku sejak tanggal 3 Januari 2012)
- PMK-68/PMK.03/2010 (berlaku sejak 1 April 2010) stdtd PMK-197/PMK.03/2013 (berlaku sejak 1 Januari 2014) tentang batasan pengusaha kecil PPN
[/ordered_list]
Pengusaha (Pasal 1 angka 14 UU Nomor 42 Tahun 2009) adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
Badan (Pasal 1 angka 13 UU Nomor 42 Tahun 2009) adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Pengusaha Kena Pajak (Pasal 1 angka 15 UU Nomor 42 Tahun 2009) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.
Pengusaha kecil (Pasal 1 ayat (1) PMK-68/PMK.03/2010, berlaku sebelum 1 Januari 2014) adalah adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pengusaha kecil (Pasal 1 ayat (1) PMK-197/PMK.03/2013, berlaku sejak 1 Januari 2014) adalah merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
SUBJEK PPN
Seperti yang telah saya katakan sebelumnya bahwa terutangnya pajak harus memenuhi syarat yaitu adanya Subjek Pajak dan Objek Pajak. Nah, siapakah yang menjadi Subjek Pajak Pertambahan Nilai itu :
1. Pengusaha Kena Pajak (masih ingat kan, status PKP didapatkan dengan cara bagaimana?)
Terhadap Subjek Pajak PKP, PPN akan terutang dalam hal :
- PKP melakukan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak)
- PKP melakukan penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak)
- PKP melakukan ekspor BKP, ekspor BKP Tidak Berwujud, ekspor JKP
2. Non PKP
Terhadap Subjek Pajak Non PKP, PPN akan tetap terutang walaupun yang melakukan kegiatan yang merupakan objek PPN adalah bukan PKP, yaitu dalam hal :
- impor BKP
- pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Melakukan kegiatan membangun sendiri (Pasal 16C UU PPN)
Dh Pak dokter pajak,
Saya ada kasus begini,
Perusahaan A ( PT, berbadan hukum Indonesia) melakukan pembelian ke perusahaan B (PT, berbadan hukum Indonesia). Disepekati harga jual adalah XXXX US Dollar, Delivery term FOB Korea. Pertanyaanya:
. Ketika invoice, Apakah perusahaan A harus membayar PPN ( XXXX +10%)kepada perusahaan B.
Sebahai informasi biaya PPN sudah dibayarkan oleh perusahaan A kepada negara ketika pembayaran import tax ( PIB).
Mohon pencerahaannya.
Tks,
Endi
Welcome Endy…
Perush A tidak perlu membayar XXX + 10% kepada Perush B..
PPN nanti akan terutang pada saat barang masuk ke daerah pabean (Indonesia), selain PPN juga PPh Pasal 22 impor.
Smg membantu
Dear Dr Pajak ,
Saya wajib pajak PKP, ada laporan penjualan dg nilai DPP 100jt di Januari yg blm dilaporkan. SPT masa 01/2016 yg sdh dilaporkan PK – PM = -20jt. Kalau saya pembetulan ke Januari dg memasukkan penjualan tambahan senilai 100jt. Apakah saya kena denda dari nilai DPP yg saya akan saya laporkan. Terima kasih atas bantuannya
Best regards,
Sugiarto