Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP/ JKP atau oleh Ditjen Bea dan Cukai karena impor BKP, atau oleh Ditjen Bea dan Cukai karena impor BKP.
Faktur pajak terdiri dari Faktur Pajak Standar, Faktur Pajak Gabungan, dan Faktur Pajak Sederhana.
Di PER - 159/PJ./2006 pasal 1, yang disebut Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak Standar untuk semua penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang terjadi selama 1 bulan takwim kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang sama.
Faktur Pajak Standar
merupakan Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterangan tentang:
1. Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
2. Nama, alamat, NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
4. PPN yang dipungut;
5. PPnBM yang dipungut;
6. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
7. Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat:
1. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP dan/atau JKP dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP;
2. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP;
3. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau JKP;
4. pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
5. pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut PPN.
Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lambat:
1. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP, dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi setelah berakhirnya bulan penyerahan BKP dan/atau JKP; atau
2. pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi sebelum berakhirnya bulan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP.
DOKUMEN TERTENTU YANG DITETAPKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR
Dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar paling sedikit harus memuat:
a. Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
b. Nama dan alamat penerima dokumen;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam hal penerima dokumen adalah sebagai WP Dalam Negeri;
d. Jumlah satuan barang apabila ada;
e. Dasar Pengenaan Pajak;
f. Jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
Faktur Pajak Sederhana
merupakan bukti pungutan pajak yang dapat dibuat oleh PKP dalam hal:
1. PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/ atau JKP yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir,
2. penyerahan BKP dan/ atau JKP kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap.
Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat;
- Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
- Jenis dan kuantum BKP atau JKP yang diserahkan;
- Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk PPN atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah;
- Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
Jika Faktur Pajak Sederhana tidak memenuhi kriteria diatas dianggap sebagai Faktur Pajak tidak lengkap.
Faktur Pajak Sederhana tidak dapat digunakan oleh pembeli BKP atau penerima JKP sebagai dasar untuk pengkreditan Pajak Masukan.
Faktur Pajak Standar yang diisi tidak lengkap bukan merupakan Faktur Pajak Sederhana.
(ref: KEP-524/PJ./2000 )
Nota Retur
Dalam hal pengembalian BKP, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada PKP Penjual.
Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan:
1. Nomor urut;
2. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan;
3. Nama, alamat dan NPWP pembeli;
4. Nama, alamat, NPWP, serta Nomor dan tanggal pengukuhan PKP yang menerbitkan Faktur Pajak;
5. Macam, jenis, kuantum dan harga jual BKP yang dikembalikan;
6. PPN atas BKP yang dikembalikan;
7. PPnBM atas BKP Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan;
8. Tanggal pembuatan Nota retur;
9. Tanda tangan pembeli. (ref: S-66/PJ.51/2004)
Menurut UU PPN No 18 tahun 2000 pasal 14, WP OP maupun Badan yang tidak dikukuhkan menjadi PKP dilarang membuat Faktur Pajak. Hal ini dilakukan untuk melindungi pembeli dari pemungut pajak yang tidak semestinya.
Faktur Pajak dianggap tidak sah bila:
1. Faktur Pajak yang diterbitkan atas suatu transaksi oleh Wajib Pajak yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
2. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak yang alamatnya tidak diketahui atau. tidak dikenal.
3. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak yang menggunakan nama, NPWP dan Nomor Pengukuhan PKP milik orang pribadi atau badan lain.
4. Faktur Pajak yang secara formal memenuhi ketentuan pasal 13 (5) Undang-Undang PPN, tetapi tidak memenuhi secara material yaitu tidak ada penyerahan barang dan atau uang, atau barang tidak diserahkan kepada pembeli sebagaimana tertera pada Faktur Pajak. (ref: SE-27/PJ.52/2003)
PKP dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari DPP yang timbul, jika:
1. PKP tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
2. PKP yang wajib membuat Faktur Pajak tetapi tidak melaksanakan, tidak selengkapnya mengisi Faktur Pajak, atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu. (ref: penjelasan UU No 16 tahun 2000 angka 13 pasal 14 ayat 4)

