Fiskal Luar Negeri
Tanya:
mau tanya dwong,, klo kita udah punya NPWP kan tidak perlu bayar fiskal, tetapi kemarin saya tidak bawa kartu NPWP nya dan saya membayar fiskalnya.. apakah fiskal yg saya bayar tersebut dapat saya kreditkan?
-Fitria-
Jawab:
Betul, berdasar PER-53/PJ/2008 dan PER-1/PJ/2009, maka setiap WP OP dalam negeri yang telah berusia 21 tahun atau lebih, baik yang berstatus sebagai WNI atau yang berstatus sebagai WNA dan memiliki NPWP yang telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 hari sebelum hari keberangkatan ke luar negeri, dibebaskan dari pembayaran Fiskal tersebut.
PER tersebut menyebutkan fiskal dapat dikreditkan atas PPh WP OP.
Di UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Ps 25 ayat 8 dan PP No 80 Ps 1 juga dijelaskan fiskal luar negeri adalah pembayaran bagi WP OP dalam negeri yang bertolak ke luar negeri.
Yang wajib membayar fiskal luar negeri adalah
* WP OP dalarn negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun yang akan bertolak ke luar negeri wajib rnernbayar fiskal.
* Termasuk WP OP sebagaimana dimaksud di atas adalah isteri atau suami, anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak sebagaimana dimaksud di atas dan diakui oleh WP tersebut berdasarkan dokurnen pendukung dan hukurn yang berlaku.
Bagi WP OP dalam negeri yang tidak memenuhi persyaratan objektif -> penghasilan di bawah PTKP, tidak wajib bayar fiskal luar negeri. (ref: SE-88/PJ/2008)
Besarnya fiskal yang wajib dibayar oleh WP OP dalam negeri adalah:
1. Rp 2.500.000 untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan rnenggunakan pesawat udara.
2. Rp 1.000.000 untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan angkutan laut.
Pembayaran fiskal oleh WP OP dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri dilakukan dengan menggunakan TBPFLN.
Pelunasan fiskal harus dilakukan di:
1. Bank yang ditunjuk oleh Kepala KPP sebagai penerima pernbayaran fiskal;
2. UPFLN tertentu yang dapat rnenerirna pernbayaran jika di bandar udara atau pelabuhan laut ternpat pemberangkatan ke luar negeri tidak terdapat bank penerirna pernbayaran; atau
3. Tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Fiskal yang dibayar WP OP dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri merupakan pembayaran angsuran PPh.
Yang terrnasuk angsuran PPh adalah pernbayaran fiskal atas narna WP OP dalam negeri yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Angsuran pembayaran PPh dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang pada akhir tahun yang bersangkutan setelah WP memiliki NPWP.
Ketentuan ini berlaku mulai 1/1/09 - 31/12/10.
Menurut saya, fiskal luar negeri dapat menjadi kredit PPh WP OP dan bukan sebagai kredit PPh Badan. Mulai 1/1/09 fiskal luar negeri tidak lagi menjadi prepaid tax bagi perusahaan.
Anda dianggap tidak dapat menunjukkan bukti NPWP yang anda miliki sehingga diharuskan membayar fiskal, dan fiskal tersebut dapat dikreditkan atas PPh yang terutang pada akhir tahun yang bersangkutan.

