PPh atas Jasa Konstruksi
Tarif PPh Final untuk usaha Jasa Konstruksi adalah:
* 2% untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
* 4% untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
* 3% untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud di atas;
* 4% untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
* 6% untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha
(ref: SE-05/PJ.03/2008 tanggal 22 Agustus 2008)
Jika penyedia jasa adalah BUT, tarif PPh diatas tidak termasuk PPh atas sisa laba BUT setelah PPh final.
Sisa laba dari BUT setelah PPh final dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan UU PPh pasal 26 ayat 4 (ketentuan Tax Treaty)
Kerugian dari usaha Jasa Konstruksi yang masih tersisa sampai dengan Tahun Pajak 2008 hanya dapat dikompensasi sampai dengan Tahun Pajak 2008

