Sep

6

Penyerahan BKP/ JKP yang tidak dikenakan PPN

By admin

Tanya:

Saya mau tanya bingung sekali saya.
Saya lagi buat SPT masa PPN untuk perusahaan angkutan umum (barang) yang biasanya kena PPh pasal 15 sebesar 1,2%.
PPN Keluarannya status dibebaskan, jadi saya selama ini tidak pernah memungut PPN Keluaran. Masalahnya bagaimana cara saya mengisi DPP pada PPN Keluaran di SPT masa PPN, apakah masuk point B. Tidak Terutang PPN atau Point A nomor 5) Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN ?
Masalahnya kalau point A. berarti saya harus terbitkan Faktur Pajak Standar ?
Terima Kasih
-Teet-

Jawab:

Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan (tidak terutang) PPN (ref: PP Nomor 144 Tahun 2000 dan KMK Nomor 527/KMK.03/2003)

Penyerahan BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN:
1. rumah sederhana, rumah sangat sedehana, rumah susun sederhana
2. senjata, dan segala keperluan TNI/ POLRI
3. vaksin polio
4. buku pelajaran
5. kapal laut, yang digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional
6. pesawat udara, yang digunakan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional
7. kereta api, yang digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia
8. peralatan yang digunakan untuk menyediakan data batas dan foto wilayah RI

Penyerahan JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN:
1. jasa persewaan, jasa labuh, jasa reparasi kapal laut yang diterima perusahaan pelayaran niaga nasional
2. jasa persewaan, jasa reparasi pesawat udara yang diterima perusahaan angkutan udara niaga nasional
3. jasa reparasi kereta api yang diterima PT Kereta Api Indonesia
4. jasa pemborongan bangunan rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana yang diserahkan kontraktor
5. jasa persewaan rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana
6. jasa yang diserahkan oleh TNI
(ref: PP NOMOR 146 TAHUN 2000)

Impor BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan PPN:
- Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas , tidak termasuk suku cadang, yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut
- Makanan ternak, unggas, dan ikan dan atau hahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan
- Bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan

Penyerahan BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan PPN:
- Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut
- Makanan ternak, unggas, dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makan ternak, unggas, dan ikan;
- Barang hasil pertanian yang diserahkan petani atau kelompok petani
- Bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan
- Air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum
- Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 Watt
(ref: PP Nomor 46 TAHUN 2003)

PPN Tidak Dipungut:
1. atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri.
2. Penyerahan Barang Kena Pajak antar Pengusaha Kena Pajak berstatus EPTE (Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor)
3. Barang atau bahan impor yang dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Tempat Penimbunan Berikat dapat berbentuk Kawasan Berikat, Pergudangan Berikat, Entrepot untuk Tujuan Pameran, atau Toko Bebas Bea.
4. Atas impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi Gudang Berikat, Entrepot untuk Tujuan Pameran (ETP) yang telah mendapat izin.
5. Atas impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB termasuk PKB merangkap sebagai PDKB
6. Atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB
7. Atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB
8. Atas pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut.
9. Atas pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut.
10. Atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak
11. Atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan sub kontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal.
12. Atas peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal
13. Pengeluaran barang dari KB yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan BM, Cukai dan Pajak dalam rangka impor.
14. Atas pemasukan alat pengemas (packing material) dan alat bantu pengemas dari DPIL ke KB untuk menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB
15. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha, dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor.
16. Impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor.
17. Penyerahan avtur kepada maskapai penerbangan untuk keperluan penerbangan internasional
18. Impor atas Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh :
a. Perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan azas timbal balik;
b. Badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia;
c. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
d. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;
e. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
f. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
g. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
h. Barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia setempat;
i. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean;
j. Barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
k. Perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan;
(ref: PMK Nomor 615/PMK.04/2004)

Menjawab pertanyaan anda, industri yang anda jalankan termasuk di bidang jasa angkutan umum di darat atau air, berarti masuk kelompok penyerahan yang tidak terutang PPN, jadi dalam SPT 1170 anda masukan DPP-nya pada kolom romawi I huruf B.

Jun

23

Penghasilan dari Asuransi bukan merupakan Objek Pajak

By admin

Tanya:

untuk mengurangi resiko bpk rahmat mengikuti asuransi jiwa.dengan pembayaran premi Rp.500.000- perbulan. telah membayar premi selama 10 bulan (Rp.5.000.000,-) tanpa dikehendakinya ia mengalami kecelakaan dan ia meninggal dunia. dari kejadian tersebut ahli waris bpk rahmat mendapat penghasilan dari perusahaan asuransi sebesar Rp.1.000.000.000,- dan tidak dikenakan pajak.
apa yang menjadi pertimbangan pendapatan atas premi asuransi bukan sebagai objek pajak berdasarkan UU No.36 pasal 4 ayat 3e?
-latyfa-

Jawab:

UU No.36 pasal 4 ayat 3e selaras dengan UU PPh No. 17 tahun 2000 pasal 9 ayat 1d yang menyebutkan bahwa premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh WP OP tidak boleh dikurangkan dari PKP, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi WP yang bersangkutan.

Premi asuransi yang dibayar WP OP tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Saat WP menerima pergantian atau santunan asuransi, penerimaan tersebut bukan merupakan objek pajak.
Bpk Rahmat membayar asuransi untuk kepentingan pribadinya, bukan sebagai pemberi kerja, jadi atas premi tersebut tidak termasuk sebagai objek pajak.

Jun

23

Objek Pajak Penghasilan

By admin

Menurut UU PPh no 17 pasal 4 tahun 2000, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan (tambahan kemampuan ekonomis yang diterima WP, baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP, dengan nama dan bentuk apapun).

Pengertian Penghasilan dalam UU ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima WP merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan WP tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.

Dilihat dari sumber perolehan tambahan kemampuan ekonomis kepada WP, penghasilan dapat dikelompokan menjadi:
a. penghasilan dari pekerjaan (honor, gaji, dll)
b. penghasilan dari usaha dan kegiatan
c. penghasilan dari modal, yang berupa harta bergerak maupun tidak bergerak (bunga, dividen, royalty, sewa, keuntungan penjualan harta, dll)
d. penghasilan lainnya (pembebasan utang, hadiah, dll)

Bukan termasuk Objek Pajak adalah:
a. *bantuan/ sumbangan/ zakat yang diterima oleh badan amil zakat, dan
*harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan
lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan/ badan sosial/ pengusaha kecil yang ditetapkan pemerintah.
Sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan.
b. warisan
c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal
d. imbalan dalam bentuk natura/ kenikmatan
e. pembayaran dari perusahaan asuransi
f. dividen dengan syarat tertentu
g. iuran dana pensiun yang pendirinya disyahkan Menkeu
h. penghasilan dari modal yang ditanam oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan Menkeu
i. bagian yang diterima perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi
j. penghasilan yang diterima perusahaan modal ventura dengan syarat tertentu
k. beasiswa dengan syarat tertentu
l. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, dengan syarat tertentu
m. bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, dengan syarat tertentu