Jul

16

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21

By admin

Tanya:

mohon bantuannya untuk masalah pph 21 terbaru apa saja seh data2 yang perlu di lapor ke kpp karena formnya banyak sekali, saya bingung. Trims atas bantuanya ya.
-Irma-

Jawab:

anda bisa download semua formulir lengkap-nya di bentuk formulir spt masa pph ps 21
File itu berbentuk winrar, di dalamnya juga ada peraturan terbaru yang mengatur tentang bentuk formulir SPT Masa PPh pasal 21 dan petunjuk pengisian SPT PPh pasal 21

Jul

15

Perhitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai yang Subjek Pajak Dalam Negeri-nya Melekat sejak Awal Periode Berjalan

By admin

Tanya:

Pada periode Jan - April saya bekerja di perusahaan A, setelah itu sejak bulan Mei saya pindah ke perusahaan B. Pada saat pelaporan SPT, saya hanya menjumlah pajak yang telah dibayar oleh ke 2 perusahaan saya. Beberapa hari yang lalu saya di hubungi AR dan menginformasikan bahwa masih ada pajak tertunggak yang harus saya lunasi.

Pertanyaannya, Bagaimana cara perhitungan pajak tertunggak? Apakah hanya menjumlahkan total income lalu di kurangi dengan PTKP, setelah di kalikan dengan faktor pengali? bagaimana cara perhitungan pajak terutang saya selama satu periode?
-Mega-

Jawab:

Anda harus menghitung ulang berapa besar sebenarnya penghasilan anda yang kena pajak, besar pajak yang harus anda bayar dan pajak yang sudah anda bayar.
Saya membuat ilustrasi untuk anda seperti dibawah ini ya,

Ilustrasi I.
Anda (TK/0) bekerja di PT. A mulai Januari 2008 dengan gaji per bulannya Rp 5 juta dan berhenti bekerja per tanggal 30 April 2008.

Perhitungan pajak anda yang terutang selama 2008:
Penghasilan bruto sebulan                       5.000.000
Biaya jabatan                                             (108.000)
Penghasilan neto sebulan                        4.892.000
Penghasilan neto disetahunkan              58.704.000
Penghasilan tidak kena pajak                (13.200.000)
Penghasilan kena pajak                          45.504.000
PPh terutang setahun                               3.300.400
PPh terutang sebulan                                  275.000
PPh terutang Jan-Apr                               1.100.000

Namun karena anda berhenti bekerja di periode berjalan, maka penghasilan neto-nya tidak disetahunkan, sehingga diperhitungan kembali sebagai berikut,
Penghasilan bruto Jan-Apr                       20.000.000
Biaya jabatan                                               (432.000)
Penghasilan neto Jan-Apr                        19.568.000
Penghasilan tidak kena pajak                  (13.200.000)
Penghasilan kena pajak                              6.368.000
PPh terutang Jan-Apr                                     318.400

PPh yang telah dipotong PT. A adalah 1.100.000
tapi karena anda keluar pada tahun berjalan, PPh yang seharusnya terutang selama 4 bulan adalah sebesar 318.400
berarti ada lebih bayar sebesar 781.600
Lebih bayar ini dapat anda beritahukan ke perusahaan yang baru dengan memberikan SPT 1721-A1.

Ilustrasi II.
Anda (TK/0) bekerja di PT. B mulai May 2008 dengan gaji pokok Rp 5,5 juta.

Perhitungan pajak anda yang terutang selama 2008:
anda mulai bekerja di periode berjalan, maka penghasilan neto-nya tidak disetahunkan,
Penghasilan bruto May-Dec                        44.000.000
Biaya jabatan                                                  (864.000)
Penghasilan neto May-Dec                          43.136.000
Penghasilan tidak kena pajak                     (13.200.000)
Penghasilan kena pajak                               29.936.000
PPh terutang May-Dec                                   1.743.600

Jadi pajak terutang anda di 2008 sebesar 1.743.600
Jika ilustrasi I dan II digabung, maka pajak terutang anda selama 2008 adalah 962.000

Jun

23

Penghasilan dari Asuransi bukan merupakan Objek Pajak

By admin

Tanya:

untuk mengurangi resiko bpk rahmat mengikuti asuransi jiwa.dengan pembayaran premi Rp.500.000- perbulan. telah membayar premi selama 10 bulan (Rp.5.000.000,-) tanpa dikehendakinya ia mengalami kecelakaan dan ia meninggal dunia. dari kejadian tersebut ahli waris bpk rahmat mendapat penghasilan dari perusahaan asuransi sebesar Rp.1.000.000.000,- dan tidak dikenakan pajak.
apa yang menjadi pertimbangan pendapatan atas premi asuransi bukan sebagai objek pajak berdasarkan UU No.36 pasal 4 ayat 3e?
-latyfa-

Jawab:

UU No.36 pasal 4 ayat 3e selaras dengan UU PPh No. 17 tahun 2000 pasal 9 ayat 1d yang menyebutkan bahwa premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh WP OP tidak boleh dikurangkan dari PKP, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi WP yang bersangkutan.

Premi asuransi yang dibayar WP OP tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Saat WP menerima pergantian atau santunan asuransi, penerimaan tersebut bukan merupakan objek pajak.
Bpk Rahmat membayar asuransi untuk kepentingan pribadinya, bukan sebagai pemberi kerja, jadi atas premi tersebut tidak termasuk sebagai objek pajak.

Jun

23

Objek Pajak Penghasilan

By admin

Menurut UU PPh no 17 pasal 4 tahun 2000, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan (tambahan kemampuan ekonomis yang diterima WP, baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP, dengan nama dan bentuk apapun).

Pengertian Penghasilan dalam UU ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima WP merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan WP tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.

Dilihat dari sumber perolehan tambahan kemampuan ekonomis kepada WP, penghasilan dapat dikelompokan menjadi:
a. penghasilan dari pekerjaan (honor, gaji, dll)
b. penghasilan dari usaha dan kegiatan
c. penghasilan dari modal, yang berupa harta bergerak maupun tidak bergerak (bunga, dividen, royalty, sewa, keuntungan penjualan harta, dll)
d. penghasilan lainnya (pembebasan utang, hadiah, dll)

Bukan termasuk Objek Pajak adalah:
a. *bantuan/ sumbangan/ zakat yang diterima oleh badan amil zakat, dan
*harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan
lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan/ badan sosial/ pengusaha kecil yang ditetapkan pemerintah.
Sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan.
b. warisan
c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal
d. imbalan dalam bentuk natura/ kenikmatan
e. pembayaran dari perusahaan asuransi
f. dividen dengan syarat tertentu
g. iuran dana pensiun yang pendirinya disyahkan Menkeu
h. penghasilan dari modal yang ditanam oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan Menkeu
i. bagian yang diterima perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi
j. penghasilan yang diterima perusahaan modal ventura dengan syarat tertentu
k. beasiswa dengan syarat tertentu
l. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, dengan syarat tertentu
m. bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, dengan syarat tertentu

Jun

12

Perhitungan PPh Pasal 21 untuk Pekerja Bebas

By codoblao

Bagaimana cara perhitungan pph21 untuk pekerja bebas? bagaimana pelaporannya untuk setiap bulan?  mohon bantuannya

May

28

Penjelasan PMK No 252/PMK.03/2008

By admin

Tanya:

boleh saya bertanya dan penjelasan mengenai PMK No. 252PMK apakah perlakuan tarifnya sesuai dengan Pasal 17 (tarif progresif) khusus untuk penerimaan penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli?…
-Norman-

Jawab:

PMK No 252/PMK.03/2008 menjelaskan ttg apa saja yang menjadi pengurang penghasilan bruto, besar PTKP, dan cara pemotongan pajak atas penghasilan kena pajak.
peraturan terbaru yang berlaku di 2009 ini adalah PER 31-2009.

Menjawab pertanyaan anda,
penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli dikenakan tarif Pengenaan PPh pasal 21 Tenaga Ahli sebesar 50% * penghasilan bruto (ref: PER 31-2009 pasal 9 ayat 1C) dan tarif Pemotongan PPh pasal 21 Tenaga Ahli sebesar Tarif pasal 17 * 50% * penghasilan bruto (ref: PER 31-2009 pasal 16 ayat 1B)

Jadi untuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dikenakan PPh pasal 21 sebesar Tarif pasal 17 * 50% * penghasilan bruto

Feb

26

Penghasilan sampai dengan Rp 5 juta Bebas Pajak

By admin

Pemerintah membebaskan PPh pasal 21 untuk pegawai tetap maupun pegawai kontrak yang mendapatkan penghasilan Rp 5 juta kebawah. Dan hal ini mulai berlaku untuk pajak Februari (yang dibayar di bulan Maret) meskipun peraturannya belum terbit.
Bagi pegawai yang berpenghasilan diatas Rp 5 juta sebulan wajib memotong PPh pasal 21 sesuai UU PPh No 36 tahun 2008.