Pemindahbukuan
Tanya:
kalau udah keluarin invoice ber PPN, trus kita udah talangin PPN nya, tapi pihak client belum bayar ke kita dan akhirnya kontrak tersebut batal.
apa yang harus dilakukan? apakah PPN yang sudah dibayarkan itu bisa diterima lagi?
-ian-
Jawab:
atas jumlah PPN yang telah anda bayar (kelebihan setor) dipindahbukukan saja.
Berikut aturan tentang pemindahbukuan:
1. KMK No. 88/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan
2. KEP-965/PJ.9/1991 tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan
3. SE-26/PJ.9/1991 tentang Petunjuk Teknis Pemindahbukuan
Alasan dilakukan pemindahbukuan adalah:
1. Adanya kelebihan pembayaran pajak yang besarnya dinyatakan dalam SKPLB, SKPPKP.
2. Terbitnya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding dan sebagainya yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak.
3. Adanya pembayaran yang melebihi pajak yang terutang
4. Pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak.
5. Adanya kesalahan dalam pengisian Surat Setoran Pajak (SSP)
6. Adanya pemecahan SSP.
Tatacara dan syarat mengajukan pemindahbukuan:
WP mengajukan surat permohonan pemindahbukuan yang ditandatangani oleh WP/pengurus perusahaan yang berhak atau kuasanya dengan melampirkan:
1. Asli SSP (lembar ke 1) yang akan dipindahbukukan
2. Asli Pemberitahuan Impor Barang / PIB dalam hal pemindahbukuan untuk pembayaran PPh pasal 22 atau PPN Impor
3. Daftar Nominatif WP yang menerima pemindahbukuan (khusus untuk pemecahan SSP oleh bendaharawan/pemotong/pemungut)
4. Surat pernyataan bahwa atas kelebihan pembayaran yang akan dipindahbukukan belum pernah dikompensasikan ke utang pajak atau ke jenis pajak lain (dalam hal alasan pemindahbukuan karena kelebihan setor/bayar)

