Feb

26

Norma Penghitungan Penghasilan Neto

By admin

WP diharuskan membayar pajak berdasarkan transaksi atau kegiatan yang dilakukannya dan harus membuktikan ke fiskus- dasar pembayaran pajak sudah sesuai dengan aturan perpajakan.
Untuk mendokumentasikan kegiatan tersebut, WP harus mengadakan pembukuan atau pencatatan.

WP Badan wajib melakukan pembukuan, sedangkan WP OP dengan kriteria tertentu diperbolehkan menggunakan pencatatan.
WP OP yang melakukan pencatatan adalah WP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (ref: UU PPh pasal 14) dan WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Pencatatan dalam suatu tahun pajak meliputi jangka waktu 12 bulan, mulai 1 Januari sampai 31 Desember.
Pencatatan harus dapat menggambarkan jumlah peredaran atau penerimaan bruto serta penghasilan yang bukan objek pajak atau penghasilan yang dikenai PPh Final, sehingga dapat dihitung pajak terhutangnya.

Bagi WP yang memiliki lebih dari satu jenis usaha dan atau tempat usaha, pencatatan harus dapat menggambarkan jumlah peredaran atau penerimaan bruto dari masing-masing jenis atau tempat usaha yang bersangkutan.

Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah pedoman untuk menentukan penghasilan neto WP karena WP tersebut tidak wajib melakukan pembukuan.

Syarat yang harus dipenuhi WP yang menggunakan Perhitungan Penghasilan Neto adalah sebagai berikut:

a. Peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari Rp 4.800.000.000 (mulai berlaku 1 Januari 2009, sebelumnya Rp 1.800.000.000)
b. Memberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun buku
c. Menyelenggarakan pencatatan
d. Jika WP tidak menyampaikan pemberitahuan kepada Dirjen Pajak, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
e. WP yang wajib menyelenggarakan pembukuan yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyeIenggarakan pembukuan, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
f. Dalam hal tersebut, WP dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Norma penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut :

a. 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;
b. ibukota propinsi lainnya;
c. daerah lainnya.

Daftar Persentase Penghitungan Penghasilan Neto