By admin
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP/ JKP atau oleh Ditjen Bea dan Cukai karena impor BKP, atau oleh Ditjen Bea dan Cukai karena impor BKP.
Faktur pajak terdiri dari Faktur Pajak Standar, Faktur Pajak Gabungan, dan Faktur Pajak Sederhana.
Di PER - 159/PJ./2006 pasal 1, yang disebut Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak Standar untuk semua penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang terjadi selama 1 bulan takwim kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang sama.
Faktur Pajak Standar
merupakan Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterangan tentang:
1. Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
2. Nama, alamat, NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
4. PPN yang dipungut;
5. PPnBM yang dipungut;
6. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
7. Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat:
1. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP dan/atau JKP dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP;
2. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP;
3. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau JKP;
4. pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
5. pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut PPN.
Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lambat:
1. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP, dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi setelah berakhirnya bulan penyerahan BKP dan/atau JKP; atau
2. pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi sebelum berakhirnya bulan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP.
DOKUMEN TERTENTU YANG DITETAPKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR
Dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar paling sedikit harus memuat:
a. Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
b. Nama dan alamat penerima dokumen;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam hal penerima dokumen adalah sebagai WP Dalam Negeri;
d. Jumlah satuan barang apabila ada;
e. Dasar Pengenaan Pajak;
f. Jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
Faktur Pajak Sederhana
merupakan bukti pungutan pajak yang dapat dibuat oleh PKP dalam hal:
1. PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/ atau JKP yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir,
2. penyerahan BKP dan/ atau JKP kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap.
Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat;
- Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
- Jenis dan kuantum BKP atau JKP yang diserahkan;
- Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk PPN atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah;
- Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
Jika Faktur Pajak Sederhana tidak memenuhi kriteria diatas dianggap sebagai Faktur Pajak tidak lengkap.
Faktur Pajak Sederhana tidak dapat digunakan oleh pembeli BKP atau penerima JKP sebagai dasar untuk pengkreditan Pajak Masukan.
Faktur Pajak Standar yang diisi tidak lengkap bukan merupakan Faktur Pajak Sederhana.
(ref: KEP-524/PJ./2000 )
Nota Retur
Dalam hal pengembalian BKP, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada PKP Penjual.
Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan:
1. Nomor urut;
2. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan;
3. Nama, alamat dan NPWP pembeli;
4. Nama, alamat, NPWP, serta Nomor dan tanggal pengukuhan PKP yang menerbitkan Faktur Pajak;
5. Macam, jenis, kuantum dan harga jual BKP yang dikembalikan;
6. PPN atas BKP yang dikembalikan;
7. PPnBM atas BKP Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan;
8. Tanggal pembuatan Nota retur;
9. Tanda tangan pembeli. (ref: S-66/PJ.51/2004)
Menurut UU PPN No 18 tahun 2000 pasal 14, WP OP maupun Badan yang tidak dikukuhkan menjadi PKP dilarang membuat Faktur Pajak. Hal ini dilakukan untuk melindungi pembeli dari pemungut pajak yang tidak semestinya.
Faktur Pajak dianggap tidak sah bila:
1. Faktur Pajak yang diterbitkan atas suatu transaksi oleh Wajib Pajak yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
2. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak yang alamatnya tidak diketahui atau. tidak dikenal.
3. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak yang menggunakan nama, NPWP dan Nomor Pengukuhan PKP milik orang pribadi atau badan lain.
4. Faktur Pajak yang secara formal memenuhi ketentuan pasal 13 (5) Undang-Undang PPN, tetapi tidak memenuhi secara material yaitu tidak ada penyerahan barang dan atau uang, atau barang tidak diserahkan kepada pembeli sebagaimana tertera pada Faktur Pajak. (ref: SE-27/PJ.52/2003)
PKP dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari DPP yang timbul, jika:
1. PKP tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
2. PKP yang wajib membuat Faktur Pajak tetapi tidak melaksanakan, tidak selengkapnya mengisi Faktur Pajak, atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu. (ref: penjelasan UU No 16 tahun 2000 angka 13 pasal 14 ayat 4)
By admin
Tanya:
Kalau usaha kayu glondongan apa juga terutang PPN atau dibebaskan ya? Beli kayu glondongan apa tidak termasuk hasil pertanian ya? apa ada peraturannya?
-Santok-
Jawab:
Ketentuan PPN atas kayu bulat atau kayu gelondongan tertulis di surat S-824/PJ.51/2001. Secara garis besar isi surat tersebut antara lain, menurut UU PPN no 18 tahun 2000 pasal 4 ayat 2 ditetapkan kelompok-kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Disini kayu bulat/ kayu gelondongan tidak termasuk dalam kelompok barang tersebut, sehingga terkena PPN.
Kemudian di KMK No 155/KMK.03/2001 ada diatur:
(i) Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat sfrategis berupa barang hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara tertentu yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(ii) Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang :
a. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
b. peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
c. perikanan baik dari penangkapan atau budidaya.
(iii) Yang dimaksud dengan pemrosesan barang hasil pertanian yang dilakukan dengan cara tertentu antara lain adalah: dengan cara ditebang, dipangkas cabang dan rantingnya, dikupas kulit dari batangnya dan dipotong menjadi kayu bulat atau gelondongan, untuk hasil usaha di bidang kehutanan.
(iv) Yang dimaksud dengan Petani adalah orang yang semata-mata melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan.
Jadi dapat disimpulkan:
a. Kayu bulat adalah merupakan barang hasil usaha di bidang kehutanan yang pemrosesannya dengan cara tertentu (dikupas kulit dari batangnya dan dipotong menjadi kayu bulat atau gelondongan), oleh karena itu atas penyerahannya yang dilakukan oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Atas penyerahan kayu bulat yang dilakukan oleh Pengusaha yang tidak tergolong sebagai Pengusaha Kecil selain petani atau kelompok petani tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai.
By admin
Tanya:
Saya mau tanya tentang pembelian barang kepada perorangan atau badan yang belum PKP sebenarnya dilihat dari transaksinya sudah melebihi syarat yaitu 600 juta per tahun harus sudah PKP tetapi dia tidak PKP… apa dampak bagi si pembeli apa ada sanksi dari pajak apa tidak…
-Wahyu-
Jawab:
Berikut batasan peredaran bruto bagi WP OP yang diperkenankan menggunakan NPPN (Norma Perhitungan Penghasilan Neto):
Tahun 1993 - 2006
Dasar hukum:
KMK No 795/KMK.04/1993
UU No 10 tahun 1994
UU No 17 tahun 2000
KEP - 536/PJ./2000
Penghasilan Bruto setahun kurang dari Rp 600.000.000
Tahun 2007 -2008
Dasar Hukum:
KMK No 01/PMK.03/2007
Penghasilan Bruto setahun kurang dari Rp 1.800.000.000,00
Per tahun 2009
Dasar Hukum:
UU Nomor 36 tahun 2008
Penghasilan Bruto Setahun kurang dari Rp 4.800.000.000
Sebagai pembeli, anda harus memperhatikan status pajak pihak penjual. Pajak yang dilapor penjual dan pembeli harus klop. Simpan semua dokumen transaksi. Saat fiskus memeriksa dan anda diminta memperlihatkan bukti transaksi, anda dapat memberikan bukti yang sebenarnya dan tidak dibuat-buat.
Sebagai penjual, jika omset setahun sudah melewati 4,8M maka harus dikukuhkan sebagai PKP. Jika tidak, maka ia tidak dapat mengenakan PPN terhadap penjualan barang/ jasa kena pajak-nya, yang artinya juga ia tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya.
Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan:
1. perolehan BKP/ JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP
2. perolehan BKP/ JKP tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
3. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan combi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan
4. pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP
5. perolehan BKP/ JKP yang bukti pungutan pajaknya berupa Faktur Pajak Sederhana
6. perolehan BKP/ JKP yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan menkeu
7. pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan menkeu
8. perolehan BKP/ JKP yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak
9. perolehan BKP/ JKP yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam SPM PPN yang diketemukan saat pemeriksaan (ref: UU PPN no 18 tahun 2000 pasal 9 ayat 8.)
Contoh:
* A adalah PKP menjual barang kena pajak sebesar 1.250.000.000 kepada B (PKP), kemudian ia membeli barang kena pajak sebesar 1.200.000.000 dari C (PKP) , maka perhitungan pajak A:
Pajak Keluaran 125.000.000
Pajak Masukan 120.000.000 — kredit pajak
Kurang (Lebih) Bayar 5.000.000
Jadi PPN yang masih kurang bayar adalah 5.000.000, disetor max tgl 15 setiap bulannya dan dilapor max tgl 20 setiap bulannya.
* A adalah PKP menjual barang kena pajak sebesar 1.250.000.000, termasuk didalamnya terdapat penyerahan kepada B (Non PKP) sebesar 55.000.000, kemudian ia membeli dari C (PKP) barang kena pajak sebesar 1.200.000.000, maka perhitungan pajak A :
Pajak Keluaran 119.500.000
Pajak Masukan 120.000.000 — kredit pajak
Kurang (Lebih) Bayar (500.000)
Atas kelebihan bayar tersebut dapat direstitusi atau dikompensasikan
* A adalah PKP menjual barang kena pajak sebesar 1.250.000.000 kepada B (PKP), kemudian ia membeli dari C (Non PKP) barang kena pajak sebesar 12.000.000, maka perhitungan pajak A :
Pajak Keluaran 125.000.000
Pajak Masukan 0 — kredit pajak
Kurang (Lebih) Bayar 125.000.000
Jadi PPN yang masih kurang bayar adalah 125.000.000, disetor max tgl 15 setiap bulannya dan dilapor max tgl 20 setiap bulannya.
By admin
Tanya:
Saat ini saya punya usaha toko tapi belum ada NPWP-nya. Untuk membuat invoice, apakah saya bisa memakai NPWP pribadi saya? Apa saja yang harus saya lakukan berkenaan dengan pajak atas usaha saya ini?
-budi-
Jawab:
Sebelumnya, saya akan menjelaskan arti dari “pengusaha”, “pengusaha kena pajak”, “pengusaha kecil”, dan “penyerahan barang kena pajak”
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. (ref: UU No 16 tahun 2000 Pasal 1 ayat 3)
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. (ref: UU No 16 tahun 2000 Pasal 1 ayat 4)
Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (sekarang menjadi Rp 4.800.000.000). (ref: KMK No. 571/KMK.03/2003 Pasal 1)
1. Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
2. Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
3. Dalam hal Pengusaha tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka saat pengukuhan adalah awal bulan berikutnya setelah bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
4. Kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimulai sejak saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (ref: KMK No. 571/KMK.03/2003 Pasal 4)
Yang termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak adalah :
a.penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
b.pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing;
c.penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
d.pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
e.persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan;
f.penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang;
g.penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi. (ref:UU No 18 tahun 2000 Pasal 1A ayat (1))
Untuk menjadi PKP, anda harus mempunyai NPWP. Tetapi jika peredaran usaha anda tidak melebihi 4,8 M dalam setahun, maka tidak diharuskan mengukuhkan diri sebagai PKP.
By admin
WP OP yang peredaran brutonya kurang dari Rp 4,8 miliar setahun, wajib mengadakan pencatatan dengan memakai norma penghitungan penghasilan neto untuk menentukan besar penghasilan netonya.
Dalam UU PPN dan PPnBM No.18 tahun 2000, WP OP yang menjalankan usaha adalah mereka yang termasuk pedagang eceran dan bukan pedagang eceran. Yang disebut kegiatan usaha sebagai pedagang eceran yaitu melakukan usaha perdagangan dengan cara:
1. menjual BKP melalui toko atau kios, atau menjual langsung ke konsumen, atau menjual dari rumah ke rumah.
2. menyediakan BKP yang akan diberikan ke suatu toko atau kios
3. melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa ada penawaran tertulis
Untuk pedagang jenis ini, besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan ditetapkan sebagai berikut (Ref: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2008 pasal 3c):
1. untuk penyerahan BKP oleh Pedagang Eceran dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, sebesar 80% dari Pajak Keluaran
2. untuk penyerahan BKP yang dilakukan PKP selain Pedagang Eceran, sebesar 70% dari Pajak Keluaran
3. Untuk penyerahan JKP oleh PKP, sebesar 40% dari Pajak Keluaran