By admin
Tanya:
mohon bantuannya untuk masalah pph 21 terbaru apa saja seh data2 yang perlu di lapor ke kpp karena formnya banyak sekali, saya bingung. Trims atas bantuanya ya.
-Irma-
Jawab:
anda bisa download semua formulir lengkap-nya di bentuk formulir spt masa pph ps 21
File itu berbentuk winrar, di dalamnya juga ada peraturan terbaru yang mengatur tentang bentuk formulir SPT Masa PPh pasal 21 dan petunjuk pengisian SPT PPh pasal 21
By admin
Tanya:
Pada periode Jan - April saya bekerja di perusahaan A, setelah itu sejak bulan Mei saya pindah ke perusahaan B. Pada saat pelaporan SPT, saya hanya menjumlah pajak yang telah dibayar oleh ke 2 perusahaan saya. Beberapa hari yang lalu saya di hubungi AR dan menginformasikan bahwa masih ada pajak tertunggak yang harus saya lunasi.
Pertanyaannya, Bagaimana cara perhitungan pajak tertunggak? Apakah hanya menjumlahkan total income lalu di kurangi dengan PTKP, setelah di kalikan dengan faktor pengali? bagaimana cara perhitungan pajak terutang saya selama satu periode?
-Mega-
Jawab:
Anda harus menghitung ulang berapa besar sebenarnya penghasilan anda yang kena pajak, besar pajak yang harus anda bayar dan pajak yang sudah anda bayar.
Saya membuat ilustrasi untuk anda seperti dibawah ini ya,
Ilustrasi I.
Anda (TK/0) bekerja di PT. A mulai Januari 2008 dengan gaji per bulannya Rp 5 juta dan berhenti bekerja per tanggal 30 April 2008.
Perhitungan pajak anda yang terutang selama 2008:
Penghasilan bruto sebulan 5.000.000
Biaya jabatan (108.000)
Penghasilan neto sebulan 4.892.000
Penghasilan neto disetahunkan 58.704.000
Penghasilan tidak kena pajak (13.200.000)
Penghasilan kena pajak 45.504.000
PPh terutang setahun 3.300.400
PPh terutang sebulan 275.000
PPh terutang Jan-Apr 1.100.000
Namun karena anda berhenti bekerja di periode berjalan, maka penghasilan neto-nya tidak disetahunkan, sehingga diperhitungan kembali sebagai berikut,
Penghasilan bruto Jan-Apr 20.000.000
Biaya jabatan (432.000)
Penghasilan neto Jan-Apr 19.568.000
Penghasilan tidak kena pajak (13.200.000)
Penghasilan kena pajak 6.368.000
PPh terutang Jan-Apr 318.400
PPh yang telah dipotong PT. A adalah 1.100.000
tapi karena anda keluar pada tahun berjalan, PPh yang seharusnya terutang selama 4 bulan adalah sebesar 318.400
berarti ada lebih bayar sebesar 781.600
Lebih bayar ini dapat anda beritahukan ke perusahaan yang baru dengan memberikan SPT 1721-A1.
Ilustrasi II.
Anda (TK/0) bekerja di PT. B mulai May 2008 dengan gaji pokok Rp 5,5 juta.
Perhitungan pajak anda yang terutang selama 2008:
anda mulai bekerja di periode berjalan, maka penghasilan neto-nya tidak disetahunkan,
Penghasilan bruto May-Dec 44.000.000
Biaya jabatan (864.000)
Penghasilan neto May-Dec 43.136.000
Penghasilan tidak kena pajak (13.200.000)
Penghasilan kena pajak 29.936.000
PPh terutang May-Dec 1.743.600
Jadi pajak terutang anda di 2008 sebesar 1.743.600
Jika ilustrasi I dan II digabung, maka pajak terutang anda selama 2008 adalah 962.000
By codoblao
Bagaimana cara perhitungan pph21 untuk pekerja bebas? bagaimana pelaporannya untuk setiap bulan? mohon bantuannya
By codoblao
Saya bekerja di PT.A pada januari -maret 2009. setiap bulannya kantor saya membayarkan pph21 saya dan dibayar secara global dengan pegawai lainnya, sehingga saya tidak pernah melaporkan/membayar pph21 saya tiap bulan.
Pada April 2009 saya pindah kerja ke kantor lainnya, tetapi kantor yang baru tidak pernah membayarkan pph21 tiap pegawainya tiap bulan.
Yang jadi pertanyaan saya bagaimana saya melaporkan/membayar pph21 saya setiap bulannya secara pribadi? mengingat saya sudah membuat NPWP pada bulan Febuari 2009
By admin
Tanya:
boleh saya bertanya dan penjelasan mengenai PMK No. 252PMK apakah perlakuan tarifnya sesuai dengan Pasal 17 (tarif progresif) khusus untuk penerimaan penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli?…
-Norman-
Jawab:
PMK No 252/PMK.03/2008 menjelaskan ttg apa saja yang menjadi pengurang penghasilan bruto, besar PTKP, dan cara pemotongan pajak atas penghasilan kena pajak.
peraturan terbaru yang berlaku di 2009 ini adalah PER 31-2009.
Menjawab pertanyaan anda,
penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli dikenakan tarif Pengenaan PPh pasal 21 Tenaga Ahli sebesar 50% * penghasilan bruto (ref: PER 31-2009 pasal 9 ayat 1C) dan tarif Pemotongan PPh pasal 21 Tenaga Ahli sebesar Tarif pasal 17 * 50% * penghasilan bruto (ref: PER 31-2009 pasal 16 ayat 1B)
Jadi untuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dikenakan PPh pasal 21 sebesar Tarif pasal 17 * 50% * penghasilan bruto
By admin
Pemerintah membebaskan PPh pasal 21 untuk pegawai tetap maupun pegawai kontrak yang mendapatkan penghasilan Rp 5 juta kebawah. Dan hal ini mulai berlaku untuk pajak Februari (yang dibayar di bulan Maret) meskipun peraturannya belum terbit.
Bagi pegawai yang berpenghasilan diatas Rp 5 juta sebulan wajib memotong PPh pasal 21 sesuai UU PPh No 36 tahun 2008.