Sanksi Karena Tidak Lapor / Telat Lapor SPT
Pasal 3 ayat 3 UU KUP No 28 Tahun 2007
Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
- untuk SPT Masa, paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak;
- untuk SPT Tahunan PPh WP OP, paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
- untuk SPT Tahunan PPh WP badan, paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Jika pelaporan melewati batas waktu yang telah ditentukan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar,
Rp 500.000 untuk SPT Masa PPN;
Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya;
Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan PPh WP badan; dan
Rp 100.000 untuk SPT Tahunan PPh WP OP
Jika WP karena kealpaan, tidak melapor SPT atau melaporkan SPT namun isinya tidak benar atau kurang lengkap, tidak dikenai sanksi pidana jika perbuatannya tersebut dilakukan pertama kali oleh WP. WP diharuskan melunasi kurang bayar pajak yang terutang beserta sanksi administrasi sebesar 200% dari jumlah pajak yang kurang bayar tersebut berdasar penerbitan SKPKB. (ref: UU KUP No 28 Tahun 2007 pasal 13A)
Jika WP karena kealpaan, tidak melapor SPT atau melaporkan SPT namun isinya tidak benar atau kurang lengkap, dan perbuatannya tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan pertama (seperti yang dimaksud dalam pasal 13A), dikenai denda min 1x jumlah pajak terutang yang kurang bayar dan max 2x jumlah pajak terutang yang kurang bayar, atau pidana penjara min 3 bulan dan max 1 tahun. (ref: UU KUP No 28 Tahun 2007 pasal 38)
Jika WP dengan sengaja tidak melapor SPT, dipidana penjara min 6 bulan dan max 6 tahun, serta denda min 2x jumlah pajak terutang yang kurang bayar dan max 4x jumlah pajak terutang yang kurang bayar (ref: UU KUP No 28 Tahun 2007 pasal 39 ayat 1c)
Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap:
a. WP OP yang telah meninggal dunia;
b. WP OP yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
c. WP OP yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
d. BUT yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
e. WP badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
g. WP yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
h. WP lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

