Tag Archives: Surat Pemberitahuan
Sanksi Karena Tidak Lapor / Telat Lapor SPT
Pasal 3 ayat 3 UU KUP No 28 Tahun 2007 Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah: – untuk SPT Masa, paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak; – untuk SPT Tahunan PPh WP OP, paling lama 3 bulan setelah … Continue reading