95
2428

Penghasilan yang tidak boleh dipotong PPh Pasal 21




Ada beberapa penghasilan yang diterima oleh orang pribadi, tetapi pemberi penghasilan tidak boleh melakukan pemotongan PPh pasal 21 atas hal tersebut. Apakah itu? Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah: (Pasal 8 PER-16/PJ/2016)

  1. pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa;
  2. penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) PER-16/PJ/2016

    Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja merupakan penerimaan dalam bentuk kenikmatan

  3. iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;
  4. zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
  5. beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

REFERENSI HUKUM

  1. Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
  2. PMK-252/PMK.03/2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Orang Pribadi
  3. PER-16/PJ/2016 (berlaku sejak 29 September 2016) tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi

Incoming search terms:

https://dokterpajak com/bukan-objek-pph-pasal-21






Show Comments

No Responses Yet

Leave a Reply