Wajib Pajak dapat memperoleh Kode Billing dengan cara: (Pasal 4 ayat (1) PER-05/PJ/2017)
A. layanan mandiri (self-service)
yaitu dengan mengakses :
- Aplikasi Billing DJP; atau
- layanan, produk, aplikasi, atau sistem penerbitan Kode Billing yang terhubung dengan Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak yang disediakan oleh Bank/Pos Persepsi dan pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, meliputi perusahaan Application Service Provider dan Perusahaan Telekomunikasi.
Pembuatan Kode Billing melalui Layanan mandiri dapat diberikan melalui asistensi oleh: (Pasal 4 ayat (3) PER-05/PJ/2017)
- pegawai Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan penugasannya,
- petugas Bank/Pos Persepsi, dengan mekanismenya sebagai berikut:
- Wajib Pajak menyerahkan SSP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani kepada petugas Bank/ Pos Persepsi, dengan menyertakan uang sejumlah nominal dalam SSP.
- Petugas Bank/Pos Persepsi memeriksa kesesuaian uang yang disertakan oleh Wajib Pajak dengan nominal yang disebutkan dalam SSP.
- Dalam hal jumlah uang dan nominal yang disebutkan dalam SSP telah sesuai, Petugas Bank/Pos Persepsi melakukan input data pembayaran atau setoran pajak untuk menerbitkan Kode Billing.
- Petugas Bank/Pos Persepsi mencetak bukti penerbitan Kode Billing dan menyerahkannya kepada Wajib Pajak.
- Wajib Pajak memeriksa kesesuaian elemen data pada bukti penerbitan Kade Billing dengan isian SSP.
- Dalam hal elemen data yang tertera pada bukti penerbitan Kade Billing telah sesuai dengan isian SSP, Wajib Pajak menandatangani bukti penerbitan Kode Billing dan menyerahkannya kembali kepada teller Bank/Pos Persepsi.
- Teller Bank/Pos Persepsi memproses transaksi pembayaran pajak atas Kode Billing dimaksud dan memeriksa kesesuaian elemen data pada bukti penerbitan Kode Billingsebelum melakukan penerbitan BPN.
- Wajib Pajak menerima kembali SSP yang telah ditera dengan elemen-elemen data BPN serta dibubuhi tanda tangan atau paraf, nama pejabat Bank/ Pos Persepsi, dan cap Bank/Pos Persepsi sebagai bukti pembayaran atau penyetoran pajak.
- pengguna (user) tertentu yang mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
Wajib Pajak dapat memperoleh Kode Billing melalui layanan mandiri dengan melakukan input data setoran pajak yang akan dibayarkan dan dapat dilakukan:
- atas nama dan NPWP milik Wajib Pajak sendiri, atau
- atas nama dan NPWP milik Wajib Pajak lain atau atas nama Subjek Pajak yang belum atau tidak memiliki NPWP, dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pungut.
B. penerbitan secara jabatan (official-service)
Penerbitan kode billing dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hal terbit surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, SPPT PBB, STP PBB, atau SKP PBB yang mengakibatkan kurang bayar
Lama berlaku Kode Billing (Pasal 8 PER-05/PJ/2017)
- Kode Billing yang diperoleh melalui layanan mandiri (self-service) berlaku selama 30 x 24 (tiga puluh kali dua puluh empat) jam sejak Kode Billing di buat.
- Kode Billing yang diperoleh melalui penerbitan secara jabatan (official-service) oleh Direktorat Jenderal Pajak berlaku sampai dengan:
- 2 (dua) bulan sejak tanggal diterbitkan surat ketetapan pajak;
- 2 (dua) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak;
- 7 (tujuh) bulan sejak tanggal diterbitkan SPPT PBB;
- 2 (dua) bulan sejak tanggal diterbitkan STP PBB; dan
- 2 (dua) bulan sejak tanggal diterbitkan SKP PBB.
Atas pembayaran atau penyetoran pajak Wajib Pajak menerima BPN sebagai bukti setoran (Pasal 3 ayat (2) PER-05/PJ/2017)
BPN diterbitkan dalam bentuk:
- dokumen bukti pembayaran yang diterbitkan Bank/Pos Persepsi, untuk pembayaran atau penyetoran melalui tellerdengan Kode Billing;
- struk bukti transaksi, untuk pembayaran melalui ATM atau EDC;
- dokumen elektronik, untuk pembayaran penyetoran melalui internet bankingatau mobile banking; atau
- teraan elemen data BPN pada SSP untuk pembayaran melalui teller Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan SSP.
BPN termasuk cetakan, salinan, dan fotokopinya, kedudukannya disamakan dengan SSP dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Pasal 3 ayat (5) PER-05/PJ/2017)
Incoming search terms:
https://dokterpajak com/cara-pembayaran-pajak-dengan-kode-billing
No Responses Yet