44
13578

Dasar Pengenaan Pajak PPN (DPP PPN) – Poin Penting!




Dasar Pengenaan Pajak PPN adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang (Pasal 1 angka 17 UU Nomor 42 TAHUN 2009).

DPP PPN itu dapat berupa:

  • Harga Jual
  • Nilai Penggantian
  • Nilai Impor
  • Nilai Ekspor
  • DPP Nilai Lain

 



Dasar Pengenaan Pajak PPN – Harga Jual

Harga Jual, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak (Pasal 1 angka 18 UU Nomor 42 TAHUN 2009).

    1. Nilai Berupa uang + semua biaya – potongan harga dalam FP = Harga Jual
    2. Semua biaya ini termasuk : biaya asuransi, biaya pengangkutan, biaya pengiriman, biaya pemeliharaan, biaya garansi, dan biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP tersebut.

dpp ppn harga jual

Dasar Pengenaan Pajak – Penggantian

Penggantian, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP, atau ekspor BKP Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan JKP dan/atau oleh penerima manfaat BKP Tidak Berwujud karena pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean (Pasal 1 angka 19 UU Nomor 42 TAHUN 2009).

    1. Nilai Berupa uang + semua biaya – potongan harga dalam FP = Penggantian
    2. Semua biaya ini termasuk : biaya asuransi, biaya pengangkutan, biaya pengiriman, biaya pemeliharaan, biaya garansi, dan biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan, Ekspor, pemanfaatan JKP / BKP tidak berwujud tersebut

dasar pengenaan pajak ppn

Dasar Pengenaan Pajak PPN – Nilai Impor dan Ekspor

Nilai Impor, yaitu nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor BKP, tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dipungut menurut UU ini (Pasal 1 angka 20 UU Nomor 42 TAHUN 2009).



      • Nilai Impor = Cost, Insurance, Freight (CIF) + Bea Masuk

Nilai Ekspor, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir (Pasal 1 angka 26 UU Nomor 42 TAHUN 2009).

dpp ppn nilai impor

 

Dasar Pengenaan Pajak PPN Nilai Lain

Selengkapnya akan di bahas di post berikutnya, stay tuned!

 

Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan BKP atau JKP itu dilakukan (Pasal 2 UU PPN No.42 TAHUN 2009).

Hubungan istimewa dianggap ada apabila:

  1. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% atau lebih kepada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% atau lebih pada dua Pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau
  2. Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan Pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
  3. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau kesamping satu derajat.

Cara Menghitung DPP jika harga termasuk PPN

Dasar Pengenaan Pajak PPN

Incoming search terms:

https://dokterpajak com/dasar-pengenaan-pajak-ppn-dpp-ppnhttps://dokterpajak com/dasar-pengenaan-pajak-ppn-dpp-ppn#:~:text=Dasar Pengenaan Pajak PPN adalah UU Nomor 42 TAHUN 2009)




Show Comments

No Responses Yet

Leave a Reply