Dasar Pengenaan Pajak PPN adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang (Pasal 1 angka 17 UU Nomor 42 TAHUN 2009).
DPP PPN itu dapat berupa:
- Harga Jual
- Nilai Penggantian
- Nilai Impor
- Nilai Ekspor
- DPP Nilai Lain
Dasar Pengenaan Pajak PPN – Harga Jual
Harga Jual, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak (Pasal 1 angka 18 UU Nomor 42 TAHUN 2009).
-
- Nilai Berupa uang + semua biaya – potongan harga dalam FP = Harga Jual
- Semua biaya ini termasuk : biaya asuransi, biaya pengangkutan, biaya pengiriman, biaya pemeliharaan, biaya garansi, dan biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP tersebut.
Dasar Pengenaan Pajak – Penggantian
Penggantian, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP, atau ekspor BKP Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan JKP dan/atau oleh penerima manfaat BKP Tidak Berwujud karena pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean (Pasal 1 angka 19 UU Nomor 42 TAHUN 2009).
-
- Nilai Berupa uang + semua biaya – potongan harga dalam FP = Penggantian
- Semua biaya ini termasuk : biaya asuransi, biaya pengangkutan, biaya pengiriman, biaya pemeliharaan, biaya garansi, dan biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan, Ekspor, pemanfaatan JKP / BKP tidak berwujud tersebut
Dasar Pengenaan Pajak PPN – Nilai Impor dan Ekspor
Nilai Impor, yaitu nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor BKP, tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dipungut menurut UU ini (Pasal 1 angka 20 UU Nomor 42 TAHUN 2009).
-
-
- Nilai Impor = Cost, Insurance, Freight (CIF) + Bea Masuk
-
Nilai Ekspor, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir (Pasal 1 angka 26 UU Nomor 42 TAHUN 2009).
Dasar Pengenaan Pajak PPN Nilai Lain
Selengkapnya akan di bahas di post berikutnya, stay tuned!
Hubungan istimewa dianggap ada apabila:
- Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% atau lebih kepada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% atau lebih pada dua Pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau
- Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan Pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
- Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau kesamping satu derajat.
Cara Menghitung DPP jika harga termasuk PPN
Incoming search terms:
https://dokterpajak com/dasar-pengenaan-pajak-ppn-dpp-ppnnilai ekspor dpp ppn terdiri dari
No Responses Yet