Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Saat ini semua faktur pajak harus dibuat dengan aplikasi efaktur.
Sebelum PKP dapat membuat Faktur Pajak Elektronik dengan efaktur, maka terlebih dahulu harus melakukan/memiliki:
- Aktivasi akun PKP
- Sertifikat Elektronik PKP
Jenis-jenis Faktur Pajak
Jenis-jenis faktur pajak adalah:
- Faktur Pajak berupa faktur penjualan (invoice)
- Faktur Pajak Gabungan
- Faktur Pajak Pedagang Eceran
- Dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak
- Faktur Pajak Khusus
Cara Membuat Faktur Pajak
Faktur Pajak harus dibuat dengan aplikasi efaktur. Informasi didalam Faktur Pajak, paling sedikit harus memuat: (Pasal 13 ayat (5) UU PPN)
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak
PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap: (Pasal 2 ayat (1) PMK-151/PMK.03/2013)
- penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D UU PPN;
- penyerahan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN;
- ekspor BKP Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPN;
- ekspor BKP Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPN; dan/atau
- ekspor JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPN.
Saat Pembuatan Faktur Pajak
Faktur Pajak harus dibuat oleh PKP pada :
- saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
- saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
- saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; atau
- saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Saat Terutang PPN menentukan Saat Pembuatan Faktur Pajak
Saat penyerahan yang merupakan dasar penentuan saat terutang PPN dan saat pembuatan Faktur Pajak disinkronisasikan dengan praktik yang lazim terjadi dalam kegiatan usaha yang tercermin dalam praktik pencatatan atau pembukuan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara konsisten oleh PKP.
Penyerahan dianggap telah terjadi, apabila resiko dan manfaat kepemilikan barang telah berpindah kepada pembeli dan jumlah pendapatan dari transaksi tersebut dapat diukur dengan handal.
Pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang dicerminkan dengan penerbitan invoice/faktur penjualan yang sekaligus menjadi dokumen sumber dan sebagai dasar pencatatan pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang.
Saat terutang penyerahan Barang Kena Pajak
Saat terutang penyerahan Jasa Kena Pajak
Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
Penjelasan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak, KLIK!
Faktur Pajak Pengganti
Penjelasan Faktur Pajak Pengganti, KLIK!
Faktur Pajak Batal
Penjelasan Faktur Pajak Batal, KLIK!
Referensi Aturan
- Pasal 13 UU Nomor 42 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 April 2010) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN
1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM - PP 1 TAHUN 2012 (berlaku sejak 4 Januari 2012) tentang Pelaksanaan UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM
- PMK-151/PMK.03/2013 (berlaku sejak 1 Januari 2014) tentang tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian FP
- PER-17/PJ/2014 (berlaku sejak 1 Juli 2014) tentang perubahan kedua atas PER-24/PJ/2012 (berlaku sejak 1 April 2013) tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian keterangan, pembetulan atau penggantian, dan pembatalan FP
No Responses Yet