Faktur Pajak Pedagang Eceran adalah faktur pajak yang di buat oleh pedagang eceran untuk memudahkan proses penjualannya. Faktur Pajak ini tidak dibuat melalui aplikasi e-faktur. Apa itu pedagang eceran?
PKP Pedagang Eceran adalah pengusaha kena pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dengan cara sebagai berikut : (Pasal 20 ayat (2) PP 1 Tahun 2012)
Pedagang eceran juga dimungkinkan melakukan penyerahan jasa kena pajak. Termasuk Pedagang eceran adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan cara sebagai berikut: (Pasal 20 ayat (3) PP 1 Tahun 2012)
Cara Pembuatan Faktur Pajak Pedagang Eceran
Faktur Pajak Pedagang Eceran paling sedikit harus memuat keterangan :
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak;
- jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan;
- jumlah Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
- kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
Bentuk Faktur Pajak Pedagang Eceran
Faktur Pajak Pedangan Eceran dapat berupa: (Pasal 4 PER-58/PJ/2010)
- bon kontan,
- faktur penjualan,
- segi cash register,
- karcis,
- kuitansi, atau
- tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
Faktur Pajak Pedagang eceran tidak di buat melalui aplikasi efaktur. Pelaporannya dengan cara mengisi jumlah seluruh penyerahan yang dibuat oleh PKP PE di SPT Masa PPN 1111 AB di kolom I.B.2 (Penyerahan Dalam Negeri dengan FP yang digunggung)
@dokternyapajakReferensi Aturan Faktur Pajak Pedagang Eceran
PER-58/PJ/2010 (berlaku sejak 1 Januari 2011) tentang bentuk dan ukuran formulir serta tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak bagi PKP PE
No Responses Yet