31
290

Faktur Pajak Pedagang Eceran, What Is This?




Faktur Pajak Pedagang Eceran adalah faktur pajak yang di buat oleh pedagang eceran untuk memudahkan proses penjualannya. Faktur Pajak ini tidak dibuat melalui aplikasi e-faktur. Apa itu pedagang eceran?

PKP Pedagang Eceran adalah pengusaha kena pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dengan cara sebagai berikut : (Pasal 20 ayat (2) PP 1 Tahun 2012)

  • melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya.
  • dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
  • pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak atau pembeli langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.



Pedagang eceran juga dimungkinkan melakukan penyerahan jasa kena pajak. Termasuk Pedagang eceran adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan cara sebagai berikut: (Pasal 20 ayat (3) PP 1 Tahun 2012)

  • melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
  • dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
  • pada umumnya pembayaran atas penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan secara tunai.

Faktur Pajak Pedagang Eceran

Cara Pembuatan Faktur Pajak Pedagang Eceran

Faktur Pajak Pedagang Eceran paling sedikit harus memuat keterangan :



  • nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak;
  • jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan;
  • jumlah Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
  • kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.

Kode dan nomor seri Faktur Pajak untuk Pedagang Eceran harus tetap ada, tetapi dapat berupa nomor nota, kode nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP Pedagang Eeceran. (Pasal 5 PER-58/PJ/2010)

Faktur Pajak Pedagang Eceran tidak perlu di isi identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual

Bentuk Faktur Pajak Pedagang Eceran

Faktur Pajak Pedangan Eceran dapat berupa: (Pasal 4 PER-58/PJ/2010)

  1. bon kontan,
  2. faktur penjualan,
  3. segi cash register,
  4. karcis,
  5. kuitansi, atau
  6. tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.

Faktur Pajak Pedagang eceran tidak di buat melalui aplikasi efaktur. Pelaporannya  dengan cara mengisi jumlah seluruh penyerahan yang dibuat oleh PKP PE di SPT Masa PPN 1111 AB di kolom I.B.2 (Penyerahan Dalam Negeri dengan FP yang digunggung)

@dokternyapajak

Referensi Aturan Faktur Pajak Pedagang Eceran

PER-58/PJ/2010 (berlaku sejak 1 Januari 2011) tentang bentuk dan ukuran formulir serta tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak bagi PKP PE




Show Comments

No Responses Yet

Leave a Reply