48
362

Frequently Ask Questions terkait NPWP DAN PKP




 

1. Apakah yang dimaksud dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)?

Jawaban :

Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri  atau  identitas  Wajib  Pajak  dalam melaksanakan  hak  dan  kewajiban perpajakannya.



2. Apakah yang dimaksud dengan PKP (Pengusaha Kena Pajak)?

Jawaban:

Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

3. Siapa yang wajib memiliki NPWP?

Jawaban:



Orang pribadi atau badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif (sesuai ketentuan pasal 2 ayat 3 UU nomor 36 tahun 2008) dan objektif (menerima atau memperoleh penghasilan sesuai Pasal 4 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2008).

4. Siapakah yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak?

Jawaban:

Pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam suatu tahun, jumlah peredaran brutonya melebihi Rp. 4,8 Milyar (berlaku mulai 1 Januari 2014, sebelumnya 600 juta).

5. Kapan pengusaha berkewajiban daftar sebagai Pengusaha Kena Pajak?

Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat peredaran bruto melebihi Rp. 4,8 Milyar.

6. Apa syarat untuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Orang Pribadi?

Jawaban:

  • Bagi Warga Negara Indonesia, yaitu: KTP
  • Bagi Warga Negara Asing, yaitu: Paspor

7. Apa saja syarat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Badan?

Jawaban:

a. Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (CV, PT, maupun yayasan)

  •  Akte pendirian dan perubahan.
  • KTP (WNI)/Paspor (WNA) salah seorang pimpinan/penanggung jawab badan.
  • NPWP salah seorang pimpinan/penanggung jawab badan.

b. Bagi Bentuk Usaha Tetap

  • Surat penunjukan dari kantor pusat untuk BUT.
  • KTP (WNI)/Paspor (WNA)  salah seorang pimpinan/penanggung jawab badan; dan
  • NPWP salah seorang pimpinan/penanggung jawab badan.

c.  Bagi Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong

  • Perjanjian kerjasama/ akte pendirian sebagai JO.
  • NPWP dan KTP (WNI)/ paspor(WNA) pimpinan/penanggung jawab JO.




Leave a Reply