Mungkin pembaca banyak yang bertanya kenapa harus laporan SPT Tahunan tiap tahun padahal sebagai karyawan pajak kita telah dipotong melalui kantor. Apa pajak yang sudah dipotong oleh perusahaan tidak nge-link ke sistem DJP?
Untuk menjawab hal ini, kita bisa lihat pada pengertian dan fungsi Surat Pemberitahuan (penjelasan pasal 3 (1) UU KUP).
Apa aja sih fungsi SPT itu?
Fungsi SPT bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
- penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
- harta dan kewajiban; dan/atau
- pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kenapa Harus Laporan SPT Tahunan?
Dalam sistem pemungutan pajak self assesment di Indonesia, berlaku 4 kewajiban di mulai dari mendaftarkan diri, membayar pajak, menghitung/memperhitungkan pajak serta melaporkan SPT sebagai wujud pertanggungjawaban.
SPT Tahunan selain harus dilaporkan oleh orang pribadi (nama formulirnya 1770, 1770S, maupun 1770SS) juga harus dilaporkan oleh Wajib Pajak Badan (nama formulirnya 1771). Formulir SPT Tahunan telah diatur bentuknya dalam PER-30/PJ/2017 tentang perubahan ke empat atas PER-34/PJ/2010 (berlaku untuk pengisian SPT Tahunan PPh OP dan Badan Tahun Pajak 2010 dan seterusnya) tentang bentuk formulir SPT Tahunan PPh WP OP dan WP Badan beserta petunjuk pengisiannya.
Mengapa harus lapor pajak dan Ketentuan terkait SPT Tahunan adalah:
- Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. (Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007)
- Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah (Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007) atau mata uang asing jika mendapat izin Menkeu.
- Setiap Wajib Pajak wajib mengisi menandatangani SPT (Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007)
- Setiap Wajib Pajak wajib wajib menyampaikan SPT ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat WP terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007)
- Wajib Pajak mengambil sendiri SPT di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2007)
- Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk paling lama 2 (dua)
bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (Pasal 3 ayat (4) UU Nomor 28 Tahun 2007) - Bentuk dan isi SPT serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, dan cara yang digunakan untuk menyampaikan SPT diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (Pasal 3 ayat (6), Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 28 TAHUN 2007)
SANKSI TIDAK LAPOR SPT TAHUNAN
Apabila Wajib Pajak yang menurut ketentuan wajib lapor SPT Tahunan tetapi tidak melaporkannya, konsekuensinya adalah:
- Akan diterbitkan surat teguran oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar.
- Wajib Pajak akan dikenakan sanksi kewajiban pelaporan yaitu sebesar Rp 100.000 (WP orang pribadi) dan Rp 1.000.000 (WP Badan) melalui penerbitkan Surat Tagihan Pajak (Pasal 7 UU KUP).
- Jika Wajib Pajak di kemudian hari dilakukan pemeriksaan dan ditemukan terdapat pajak yang belum dibayar, maka akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan sanksi sebesar 50% (Pasal 13 ayat (3) UU KUP). Tenaaang, jika tidak terdapat pajak yang belum di bayar, ya aman..
- Jika saat pemeriksaan ditemukan adanya tindak pidana perpajakan dan kerugian negara, maka Wajib Pajak bisa dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, dan dikenakan sanksi 200% untuk alpa yang pertama kali. Untuk tindak pidana alpa kedua atau kesengajaan, Wajib Pajak diancam sanksi kurungan, penjara maupun denda.
Penjelasan selengkapnya, klik link apa saja sanksi tidak lapor SPT berikut!
REFERENSI ATURAN KEWAJIBAN LAPOR SPT TAHUNAN
- UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (berlaku sejak 1 Januari 2008).
- PMK-243/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK-9/PMK.03/2018 (berlaku sejak 23 Januari 2018) tentang Surat Pemberitahuan (SPT).
Incoming search terms:
kenapa harus lapor sptmanfaat spt tahunanfungsi spt tahunanspt tahunan adalahfungsi lapor sptmengapa harus lapor spt tahunanfungsi laporan sptfungsi lapor pajakmanfaat lapor sptarti spt tahunansanksi yang harus dibayar kalau perusahaan badan melakukan indikasi dalam spt tahunan pph badan
8 Comments
Apa untungnya buat saya kalau saya melaporkan NPWP tahunan?
Dan kenapa saya harus melaporkan pajak,sedangkan setiap bulannya saya kan sudah dipotong dari perusahaan saya kerja. Pastinya perusahaan tempat saya berkerja juga sudah melaporan ketempat pajak tersebut,dan kenapa saya juga harus melaporkannya ke sana. Padahal saya yang merasa dirugikan karena gaji saya sudah dipotong pajak,dan sekarang saya harus melaporkannya?
Seharusnya dari pihak pajak yang bersangkutan harus datang ketempat perusahaan yang saya kerja karena pihak pajak lah yang membutuhkan.
Mekanisme pajak sesuai UU adalah WP yg aktif krn self assesment Pak Hari…
Smga membantu
Manfaat buat saya apa..dan apa yg terjadi klo saya telat/lupa lapor….apa konsekuensi nya buat saya
konsekuensi bisa kena sanksi…
manfaat akan sy jabarkan di posting berikutnya…
Apa tujuan dari lapor e-filling pajak, kan setiap bulannya sudah dipotong sama perusahaan sama udah bayar pph, saya jualan pulsa buat nambahin gaji yang dikit, sama warisan kok kena pajak, hampir semua kegiatan kena pajak…..apakah pemerintah ingin mempersulit rakyatnya dengan cara lapor pajak….kok sampai begitu teganya sama rakyatnya…padahal perbulan udah lapor
Halalnya uang atas keridhaan/keikhlasan dari pemiliknya
Dear Muhammad,
ada banyak alasan Pak, salah satunya sistem perpajakan self assesment. Jika bapak adalah karyawan (memang sudah dipotong perusahaan) dan memiliki penghasilan lain maka kedua penghasilan tersebut semestinya dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Jika setelah lapor, namun ternyata jumlah pembayaran pajaknya tidak sesuai itu gimana ya?
Misal, total dari pajak yg harus dibayarkan dalam 1 tahun adalah 80.000,,,, tetapi perusahan tempat saya bekerja membayar 83.000. Itu bagai mana yaa?
Dear ALex, harus di lihat dulu bukti potong dari perusahaan dan Anda termasuk jenis karyawan apa. Jika karyawan tetap maka yang dibetulkan adalah 1721 A1-nya