Tentu anda tidak asing dengan yang namanya pajak, pajak sendiri menjadi salah satu kewajiban yang harus di bayarkan. Kenapa? Karena pajak merupakan pendapatan suatu negara. Negara dapat melakukan pembangunan dan memberikan fasilitas kepada masyarakat, merupakan hasil dari pajak. Kalau terdapat pertanyaan yang membicarakan seberapa pentingnya pajak untuk negara, maka semua sepakat untuk menjawab sangat penting.
Dan semuanya juga sepakat kalau kita sebagai masyarakat harus paham akan peraturan perpajakan. Dan dalam peraturannya, pembayaran atau pemungutan pajak diatur suatu mekanisme pemungutan tertentu. Nama lainnya adalah tata cara, stelsel pajak, asas pemungutan pajak atau sistem pemungutan pajak.
Seperti apa bentuk stelsel pajak bahkan pengertian dari stelsel pajak. Nah untuk itu pada kesempatan kali ini mari kita coba untuk mengulas apa itu stelsel pajak dan seperti apa bentuk stelsel pajak. Tak perlu berlama-lama lagi langsung saja kita ketahui bersama dibawah ini.
Stelsel Pajak di Indonesia
Apa Itu Stelsel Pajak?
Stelsel dalam artian memiliki arti sistem, sedangkan pajak adalah pemungutan yang wajib dikeluarkan dari rakyat untuk negara. Kalau disatukan, pengertian Stelsel Pajak adalah sistem pemungutan pajak yang digunakan untuk menghitung besaran pajak yang harus dikeluarkan oleh para wajib pajak.
Kalau anda tidak tahu siapa itu para wajib pajak, disini wajib pajak dapat diartikan sebagai orang pribadi atau badan/perusahaan. Sedangkan untuk tata cara pemungutan nya terdapat 3 golongan, yaitu Stelsel Pajak Nyata (Riil), Stelsel Pajak Anggapan (fiktif), dan Stelsel Pajak Campuran (Mix). Dan untuk mengetahui apa saja itu semua, maka seperti berikut ini penjelasannya.
Stelsel Nyata (Riil Stelsel)
Stelsel Nyata atau Riil Stelsel merupakan pemungutan pajak yang perhitungannya berdasarkan penghasilan yang sesungguhnya. Dengan demikian untuk perhitungan yang dilakukan dengan cara Riil Stelsel adalah pada akhir tahun, atau dalam artian setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui.
Adapun kelebihan dan kekurangan Stelsel Nyata juga seperti berikut ini.
Kelebihan utama Stelsel Nyata ialah terdapat pada perhitungannya, artinya perhitungan yang dilakukan dengan metode Stelsel Nyata akan lebih akurat dengan perhitungan penghasilan sesungguhnya, karena perhitungan tersebut dilakukan pada akhir tahun. Kedua, terdapat kesesuaian pajak (realitis) yang besaran nya akan tepat sasaran dengan besarnya pajak terutang, karena pemungutan pajak dilakukan setelah tutup buku (akhir tahun).
Sedangkan kelemahan yang dimiliki Stelsel Nyata ialah perhitungan yang dilakukan akan lebih sulit, karena pajak baru dapat dikenakan pada akhir tahun. Sehingga hal itu dapat menimbulkan sebab akibat seperti ini.
- Pada akhir tahun para wajib pajak akan dikenai pembayaran pajak yang tinggi dan pembayarannya sekaligus.
- Negara tidak mendapatkan penerimaan pajak jika dibayarkannya pajak hanya setahun sekali.
Dalam sistem perpajakan Indonesia, stelsel riil diterapkan pembayarannya secara bulanan maupun tahunan. Contohnya adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 29.
Stelsel Anggapan (Fictive Stelsel)
Kalau yang ini justru kebalikannya, disini Stelsel Anggapan merupakan sistem pemungutan pajak yang perhitungannya berdasarkan anggapan yang diatur oleh undang-undang. Kata anggapan disini merujuk pada beragam jalan pikiran yang tergantung pada peraturan perpajakan yang berlaku.
Satu contohnya seperti dalam kaitannya pajak penghasilan, umumnya anggapan yang digunakan untuk perhitungannya adalah penghasilan tahun ini sama dengan tahun sebelumnya. Oleh karena itu, pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan berdasarkan besaran pajak terutang untuk tahun ini.
Mengenai kelebihan dan kekurangan dari stelsel anggapan juga terdapat plus minus yang menyertai. Contoh kelebihan stelsel anggapan ialah pemungutan pajak dapat lebih cepat, karena pajak dapat dibayarkan selama tahun berjalan (tahun ini) tanpa menunggu sampai akhir tahun. Dan untuk kekurangannya, pajak yang tadi dibayarkan tidak dalam keadaan sesungguhnya, karena perhitungan penghasilan pajak berdasarkan tahun lalu.
Contoh penerapannya di Indonesia adalah PPh Pasal 25 atau kita kenal dengan istilah angsuran pajak tahun berjalan.
Stelsel Campuran (Mix Stelsel)
Stelsel Campuran ialah kombinasi atau gabungan dari stelsel nyata dengan stelsel anggapan. Artinya pemungutan pajak yang dilakukan terdapat 2 waktu yang berbeda, yaitu pada selama tahun berjalan dan pada akhir tahun setelah tutup buku. Untuk lebih jelasnya, Stelsel Campuran ialah pemungutan pajak yang dilakukan pada awal tahun, pada saat itu pajak sudah dapat diperhitungkan berdasarkan anggapan besarnya penghasilan selama 1 tahun yang diatur oleh undang-undang.
Tapi pada akhir tahun (setelah tutup buku), perhitungan pemungutan pajak akan dilakukan kembali berdasarkan keadaan sebenarnya. Kemudian, pada akhir tahun jika besarnya pajak terutang lebih besar dari pada angsuran pajak tahun berjalan (PPh Pasal 25), maka wajib pajak harus menambah pembayaran atas keadaan sebenarnya (PPh Pasal 29).
Dan begitu juga sebaliknya, apabila pada akhir tahun perhitungan besarnya pajak terutang lebih kecil dari pada angsuran pajak tahun berjalan (PPh Pasal 25), maka wajib pajak bisa meminta kembali kelebihan pembayarannya (restitusi).
Untuk kelebihan dan kekurangannya, Stelsel pajak campuran mempunyai cara pemungutan pajak yang nyata, meski pun dilakukan pada awal tahun dengan berdasarkan anggapan tapi pada akhir tahun akan dilakukan perhitungan lagi sesuai dengan keadaan sesungguhnya. Mengenai kelemahannya, Stelsel Campuran dapat menyebabkan beban pajak yang harus dibayarkan perusahaan/perorangan lebih tinggi pada tahun berjalan terutama jika penghasilannya menurun.
Penerapan Stelsel Pajak di Indonesia
Mengenai penggunaan Stelsel Pajak di Indonesia, menganut sistem pemungutan pajak Stelsel Campuran. Seperti pada mekanisme PPh Pasal 25/29, dimana pemungutan pajak dilakukan pada awal tahun dengan pajak angsuran yang didasarkan dengan besarnya pajak yang terutang pada surat pemberitahuan sebelumnya.
Kemudian di akhir tahun akan terjadi perhitungan pajak lagi yang berdasarkan penghasilan sebenarnya. Seperti apa yang disampaikan pada Stelsel Campuran, jika perhitungan pada akhir tahun terdapat nilai yang lebih besar dari pajak anggapan (PPh Pasal 29), maka wajib pajak harus membayar sesuai dengan perhitungan tersebut.
Incoming search terms:
https://dokterpajak com/memahami-tata-cara-penerapan-stelsel-pajak-di-indonesiahttps://dokterpajak com/memahami-tata-cara-penerapan-stelsel-pajak-di-indonesia#:~:text=Mengenai penggunaan Stelsel Pajak di terutang pada surat pemberitahuan sebelumnyahttps://dokterpajak com/memahami-tata-cara-penerapan-stelsel-pajak-di-indonesia#:~:text=Stelsel Anggapan (Fictive Stelsel)&text=Kata anggapan disini merujuk pada ini sama dengan tahun sebelumnya
No Responses Yet