Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri yang dilakukan oleh Orang Pribadi, Badan, maupun Pemerintah. PPN bukan merupakan pajak atas bisnis dan yang menanggung beban PPN adalah konsumen.
Pajak Pertambahan Nilai bersifat tidak langsung, objektif, multy stage, tidak menimbulkan pajak berganda dan menggunakan tarif tunggal. Untuk lebih memahami Pajak Pertambahan Nilai selanjutnya, berikut panduan resume kami tentang PPN. Happy learning!
1. Ketentuan Umum PPN
- Mekanisme Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia
- Tanggung Jawab Renteng dalam PPN
- SERTIFIKAT ELEKTRONIK
2. Pengusaha Kena Pajak
3. Subjek PPN
4. Objek Pajak Pertambahan Nilai
- Objek Pajak Pertambahan Nilai
- Barang Kena Pajak
- Pengertian Penyerahan BKP
- Syarat Penyerahan Barang Terutang PPN
No Responses Yet