Pasal 16C UU PPN mengatur tentang pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Bangunan berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan.
Kriteria Bangunan yang terutang PPN KMS
- konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
- diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
- luas keseluruhan paling sedikit 200 m2 (dua ratus meter persegi).
Secara detail, subjek dan objek PPN KMS ini di atur dalam PMK 163 tahun 2012 (PMK 163/PMK.03/2012) yang berlaku sejak 21 November 2012.
Tidak termasuk kriteria KMS adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan PKP.
Siapa yang Wajib Membayar PPN Kegiatan Membangun Sendiri
Objek Pajak Pasal 16C UU PPN
Tarif PPN KMS PMK 163 tahun 2012
Tempat Terutang Pasal 16C UU PPN
Cara Membayar PPN Kegiatan Membangun Sendiri
Cara Pelaporan PPN KMS
Incoming search terms:
https://dokterpajak com/pasal-16c-uu-ppn-kegiatan-membangun-sendiri
No Responses Yet