109
8376

Bagaimana Cara Pembetulan SPT




Apakah Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT (Surat Pemberitahuan) yang telah disampaikan? Tentu saja boleh…

Akan tetapi, lihat ketentuannya sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan (pasal 8 (1) UU KUP).
  2. Dalam hal pembetulan  Surat  Pemberitahuan  menyatakan  rugi  atau  lebih  bayar,  pembetulan  Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan (pasal 8 (1a) UU KUP).
  3. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan (pasal 8 (2) UU KUP).
  4. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan (pasal 8 (2a) UU KUP).

Baik SPT Masa PPN maupun PPh, semuanya dapat dilakukan pembetulan, sampai 10x pembetulan pun boleh, sepanjang memenuhi ketentuan di atas.

Incoming search terms:

https://dokterpajak com/pembetulan-spt






Show Comments

No Responses Yet

Leave a Reply