Tata Cara pendaftaran NPWP terbaru di atur dalam PER – 04/PJ/2020 yang berlaku sejak 13 Maret 2020. Salah satu ketentuan terbaru ini adalah langsung diterbitkannya nomor EFIN ketika Wajib Pajak mendaftar NPWP.
FUNGSI NPWP
NPWP merupakan nomor identitas yang digunakan Wajib Pajak dalam administrasi pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan.
Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan antara lain berupa administrasi:
- pembayaran Pajak Penghasilan bagi orang pribadi atau Badan;
- pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan;
- pemungutan Pajak Pertambahan Nilai;
- pembayaran PBB Sektor Perkebunan, PBB Sektor Perhutanan, PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan PBB Sektor Lainnya; dan/atau
- penyetoran Bea Meterai,
SIAPA YANG WAJIB MEMILIKI NPWP
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. (Pasal 2 ayat (1) PMK-147/PMK.03/2017)
- Persyaratan subjektif merupakan persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang PPh.
- Persyaratan objektif merupakan persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPh.
WP yang wajib mendaftarkan diri meliputi: (Pasal 2 ayat (6) PMK-147/PMK.03/2017)
1. Wajib Pajak orang pribadi (termasuk Warisan belum terbagi)
meliputi:
- Wajib Pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak; dan
- Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Wajib Pajak orang pribadi wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi.
Tempat tinggal adalah menurut keadaan yang sebenarnya, yakni:
- tempat tinggal tetap orang pribadi beserta keluarganya;
- tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal orang pribadi tersebut:
- mempunyai tempat tinggal tetap di 2 (dua) tempat atau lebih; atau
- tidak mempunyai tempat tinggal tetap; atau
- tempat orang pribadi lebih lama tinggal dalam kurun waktu 1 (satu) tahun kalender terakhir, dalam hal tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan tidak dapat ditentukan.
2. Wajib Pajak Badan
meliputi:
- Wajib Pajak yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak; atau
- Wajib Pajak yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.
Tempat kedudukan Badan ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni:
- tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada sebagaimana tercantum dalam:
- akta atau dokumen pendirian dan perubahannya;
- surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
- dokumen izin usaha dan/atau kegiatan;
- surat keterangan tempat kegiatan usaha; atau
- perjanjian kerja sama bagi bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation);
- tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada menurut keadaan yang sebenarnya, dalam hal tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berbeda dengan yang tercantum dalam:
- akta atau dokumen pendirian dan perubahannya;
- surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
- dokumen izin usaha dan/atau kegiatan;
- surat keterangan tempat kegiatan usaha; atau
- perjanjian kerja sama bagi bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation);
- tempat kantor pimpinan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat administrasi dan keuangan serta tempat menjalankan kegiatan usaha; atau
- tempat menjalankan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak Badan yang bergerak di sektor usaha tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
3. Instansi Pemerintah sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
TEMPAT PENDAFTARAN NPWP
Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak mendaftarkan diri pada:
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak.
- Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, selain diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi masing-masing tempat kegiatan usaha Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP cabang bagi setiap tempat kegiatan usaha. (Pasal 3 ayat (4) PMK-147/PMK.03/2017)
- Untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan tempat kegiatan usaha orang pribadi yang meninggalkan warisan.
- Untuk Wajib Pajak Badan mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan.
- Terhadap Wajib Pajak yang memiliki kegiatan usaha di beberapa tempat, selain diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi masing-masing tempat kegiatan usaha Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP cabang pada setiap tempat kegiatan usaha. (Pasal 23 ayat (3) PMK-147/PMK.03/2017)
- Untuk Wajib Pajak Badan (termasuk bentuk kerja sama operasi) dapat mendaftarkan diri secara elektronik untuk mendapatkan NPWP melalui Notaris yang ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-264/PJ/2017.
- Untuk Wajib Pajak Bendahara mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan.
Pendaftaran dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis.
- Permohonan secara tertulis disampaikan :
- secara langsung;
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
- Permohonan secara elektronik disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
TATA CARA PENDAFTARAN NPWP
BACA ARTIKEL MENARIK BERIKUT:
REFERENSI ATURAN PENDAFTARAN NPWP
- UU Nomor 28 TAHUN 2007 (berlaku sejak 1 Januari 2008) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- PP 74 TAHUN 2011 (berlaku sejak 1 Januari 2012) tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
- PMK-147/PMK.03/2017 (berlaku sejak 1 November 2017) tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PMK ini mencabut PMK 182/PMK.03/2015)
- PER – 04/PJ/2020 (berlaku sejak 13 Maret 2020) Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
- PER-17/PJ/2017 (berlaku sejak 1 November 2017) tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris
No Responses Yet